Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 174 akun dan konten internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme selama bulan Juli sampai Agustus 2023.
"Ini Sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut," kata Budi, Jumat (1/9).
Kominfo, kata Budi, tidak sendirian. Pihaknya bekerja sama Tentara Nasional Indonesia dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) terus melakukan pemantauan platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.
"Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),"
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital.
Terbanyak di platform Twitter yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram dan 1 konten YouTube.
Menteri Budi Arie menyatakan pemutusan akses dilaksakanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme,” tandasnya.
"Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten," ujarnya.