Kasus BTS 4G Kominfo di Mark Up, Ini Harga Rata-rata Bangun 1 Tower
Merdeka.com - Kasus korupsi BTS 4G Kominfo masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Terlebih, Johnny G. Plate yang kala itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula dari penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) atau tower 4G untuk wilayah Terdepan, Terluar, dan Terdalam (3T) pada anggaran 2020-2021. Nilai proyek yang disiapkan negara sebesar Rp 28,3 triliun.
Proyek tersebut terdiri dari pembangunan BTS di 4.200 desa dan kelurahan pada tahun 2021 serta 3.704 desa dan kelurahan pada tahun 2022. Tujuannya agar desa-desa yang blankspot itu juga bisa merasakan internet 4G. Sayangnya, rencana mulia itu mangkrak gara-gara dikorupsi.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Kenapa Sadikin Rusli dituntut di kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang membangun LRT Jakarta Fase 1B? BUMD Provinsi DKI Jakarta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan LRT Jakarta Fase 1 B Veledrom-Manggarai yang progresnya mencapai 26,6 persen pada akhir Agustus, siap untuk menjalani uji lintasan pada akhir September.
Apalagi menurut Plt. Menkominfo Mahfud MD, dana proyek sebesar Rp 28 triliun diminta dicairkan dulu sebesar Rp 10 triliun. Tetapi, sampai bulan Desember 2021 tidak ada BTS atau tower yang dibangun.
"Baru muncul masalah sejak tahun anggaran 2020 yaitu ketika proyek senilai Rp28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar Rp10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021 tetapi pada bulan Desember ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan ternyata sampai Desember tahun 2021 barangnya enggak ada, BTSnya itu tower-towernya itu tidak ada," kata Mahfud.
Berdasarkan hitung-hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya mencapai lebih dari Rp8,32 triliun.
Lalu, berapa sebenarnya membangun satu tower BTS di wilayah 3T?
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam membeberkan biaya rata-rata per tower BTS secara umum. Menurut dia, untuk membangun 1 tower BTS umumnya di wilayah 3T membutuhkan biaya sekitar Rp 600 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Harga rata-rata itu, menurut Zul, sudah termasuk keseluruhan membangun satu tower. Mulai dari, perlengkapan tower seperti besi, tanah, bangun pondasi tower, genset, baterai, dan infrastruktur lain. Tetapi, tidak termasuk termasuk pemancar.
Karena untuk kasus BTS 4G Kominfo ini, antena menjadi tanggung jawab operator seluler. Artinya, biaya pemancar dikeluarkan oleh masing-masing operator. Bukan dari dana pemerintah.
"Biaya rata-rata itu sebetulnya juga bisa membengkak ya. Tapi tidak akan jauh. Tergantung dari lokasinya," ungkap dia kepada Merdeka.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/5).
Pembengkakan harga bisa terjadi jika lokasi yang dituju perlu menggunakan transportasi dan perlakuan khusus. Misalnya saja helikopter dan petugas keamanan bila tempat yang akan dibangun berpotensi terjadi kriminalitas.
"Kalau terjadi pembengkakan biaya, maksimal kira-kira di angka Rp 2 miliar," ujar dia.
Dari sisi pengerjaannya juga semestinya tak memakan waktu lama. Umumnya bisa diselesaikan di rentang waktu di bawah 4-6 bulan. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Korupsi BTS 4G ini merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.
Baca SelengkapnyaHal itu seperti tidak ada persaingan sama sekali antar pengusaha barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaTotal ada 471 proyek pembangunan tower BTS tertunda di Papua.
Baca SelengkapnyaAnang divonis usai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi proyek BTS 4G.
Baca SelengkapnyaHakim menilai pengaturan pembangunan tower menara pemancar BTS tersebut hanya membuang-buang uang negara.
Baca SelengkapnyaHingga Desember 2023, sebanyak 4.988 BTS dari total 5.618 BTS ditargetkan beroperasi penuh.
Baca SelengkapnyaKominfo melalui BAKTI melanjutkan proyek BTS 4G pada anggaran 2024.
Baca SelengkapnyaDirut BAKTI baru punya janji mengentaskan konektivitas jaringan 4G di 3T.
Baca SelengkapnyaSatgas BAKTI telah sukses menyelesaikan pembangunan 5.321 BTS 4G dan telah memberikan rekomendasi untuk mengakhiri kontrak HBS.
Baca SelengkapnyaOleh sebab itu, Menkominfo Budi Arie membentuk satgas khusus percepatan pembangunan BTS 4G.
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca Selengkapnya