Mengenal DANA Protection, Fitur Keamanan Pengguna DANA yang Bisa Deteksi Scam Berbahaya
DANA punya fitur andalan yang bisa dipakai pengguna jika merasa ada yang aneh di aplikasinya
Vince Iswara, CEO & Co-Founder DANA, menyebut pihaknya punya tiga pendekatan mengedukasi pengguna bahaya ancaman siber.
Tiga pendekatan itu ialah penerapan fitur DANA Protection, edukasi, dan kolaborasi dengan multipihak di dalam ekosistem digital. Ketiga langkah tersebut pada dasarnya sudah diimplementasikan DANA sejak enam tahun yang lalu saat DANA hadir di Indonesia.
“Komitmen ini kami bangun dengan memegang teguh tiga prinsip utama kami, yaitu trusted, friendly, accessible. Ketiga prinsip ini selalu kami bawa dalam mengembangkan berbagai inovasi dan inisiatif DANA,” jelas Vince di Jakarta, belum lama ini, Sabtu (28/9).
Salah satu ikhtiar DANA dalam memberikan rasa aman ke penggunanya dari sisi teknologi adalah DANA Protection. Vince menyebut fitur ini merupakan fitur keamanan andalan bagi pengguna.
“Melalui fitur DANA Protection, pengguna bisa melakukan deteksi dini melalui ‘Scam Checker’. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengecek keabsahan nomor, akun media sosial, nomor rekening bank, hingga tautan yang tidak diketahui oleh pengguna,” ungkap dia.
Ada pula fitur ‘Aduan Nomor’, yang terhubung langsung dengan AduanNomor.id milik Kominfo, yang berfungsi untuk melacak pemilik nomor tersebut. Melalui cara ini, pengguna bisa semakin waspada terhadap nomor-nomor yang terindikasi penipuan.
“Pengguna pun bisa meningkatkan keamanan akunnya melalui DANA Protection dengan melihat rekomendasi pengaturan keamanan atau ‘Security Suggestions’ yang dianjurkan bagi akun miliknya,” jelasnya.
Rekomendasi keamanan ini termasuk mengganti PIN secara berkala, mengaktifkan Passkey, menambah pertanyaan keamanan untuk verifikasi, mengaktifkan autentikasi wajah DANA VIZ, sampai izin lokasi.
Sebagai bentuk komitmen DANA dalam melindungi data dan transaksi pengguna, DANA Protection tetap hadir memberikan 100% jaminan uang kembali sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
Cakupan perlindungan ini meliputi, penggantian saldo jika ada transaksi yang tidak dilakukan oleh pengguna atau pemilik akun dan terjadi hanya dalam 60 hari terakhir.
“Jadi pengguna cukup melaporkannya melalui asisten virtual DIANA, untuk bisa melakukan klaim DANA Protection,” terangnya.