RPM pemblokiran ancam kebebasan berinternet
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika terancam jadi bulan-bulanan komunitas internet seperti pada saat mengeluarkan RPM mengenai Konten Multimedia. Pemicu protes itu kemungkinan datang dari RPM mengenai Penanganan Konten Internet Negatif.
Beberapa tahun lalu, Kominfo pernah menyampaikan pada masyarakat rencana untuk mengeluarkan Peraturan Menteri mengenai Konten Multimedia, namun kemudian publik menolak draf rancangan tersebut yang dianggap mengancam kebebasan internet (internet freedom) yang merupakan inti dari keberadaan internet.
Akhirnya Kementerian Kominfo pun membatalkan rencana mengetok palu terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
-
Kenapa TEMU diblokir Kominfo? Dengan langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aplikasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan turut menjaga UMKM demi kemajuan perekonomian Indonesia.
Sekian tahun berlalu, kini gagasan yang hampir sama dikeluarkan kembali Kementerian Kominfo untuk pemblokiran situs-situs bermuatan negatif. Namun, tidak lagi menggunakan nama RPM Konten Mulitmedia, melainkan RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, walaupun secara isi tujuan akhir dari pemblokiran konten negatif akan tetap sama.
Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menegaskan bahwa RPM baru ini berbeda dengan RPM Konten Multimedia yang sempat ramai dan ditolak publik.
"RPM ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan RPM Konten Multimedia, karena sepenuhnya hanya mengatur tata cara dan prosedur baku penanganan konten negatif. RPM ini telah dibahas secara internal dan ekternal," kata Gatot, Senin (3/3).
Meski demikian, tambahnya, pihaknya tetap meminta pendapat publik mengenai RPM ini. "Sebagaimana tata cara yang ada di mana setiap RPM harus melalui uji publik, maka pada tanggal 3-15 Maret 2014 Kementerian Kominfo mengadakan uji publik, dengan harapan memperoleh masukan, tanggapan, komentar dan bahkan kritik sekalipun dari masyarakat dan berbagai pihak terkait terhadap penyempurnaan RPM ini," tegas Gatot.
Menurut pengamat teknologi informasi Heru Sutadi, jika ditilik aturan ini memang bertujuan sama dengan RPM Konten Multimedia, memblokir situs negatif.
“Hanya saja, pada RPM ini situs negatif berdasar laporan masyarakat dan lembaga atau instansi pemerintah lainnya. Dan proses akan dilakukan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika),” katanya.
Dengan wewenang yang dimiliki Ditjen Aptika ini yang mungkin bisa jadi penyimpangan, tambahnya, jika tanpa pengawasan dan keterlibatan stakeholder secara lebih luas. Sebab artinya, proses diblokir dan tidak diblokir hanya pertimbangan dari ditjen Aptika semata.
(mdk/nvl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaRT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca Selengkapnya"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaDala RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.
Baca Selengkapnya