Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RPM pemblokiran ancam kebebasan berinternet

RPM pemblokiran ancam kebebasan berinternet internet. © CNN.com

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika terancam jadi bulan-bulanan komunitas internet seperti pada saat mengeluarkan RPM mengenai Konten Multimedia. Pemicu protes itu kemungkinan datang dari RPM mengenai Penanganan Konten Internet Negatif.

Beberapa tahun lalu, Kominfo pernah menyampaikan pada masyarakat rencana untuk mengeluarkan Peraturan Menteri mengenai Konten Multimedia, namun kemudian publik menolak draf rancangan tersebut yang dianggap mengancam kebebasan internet (internet freedom) yang merupakan inti dari keberadaan internet.

Akhirnya Kementerian Kominfo pun membatalkan rencana mengetok palu terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Sekian tahun berlalu, kini gagasan yang hampir sama dikeluarkan kembali Kementerian Kominfo untuk pemblokiran situs-situs bermuatan negatif. Namun, tidak lagi menggunakan nama RPM Konten Mulitmedia, melainkan  RPM tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, walaupun secara isi tujuan akhir dari pemblokiran konten negatif akan tetap sama.

Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menegaskan bahwa RPM baru ini berbeda dengan RPM Konten Multimedia yang sempat ramai dan ditolak publik.

"RPM ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan RPM Konten Multimedia, karena sepenuhnya hanya mengatur tata cara dan prosedur baku penanganan konten negatif. RPM ini telah dibahas secara internal dan ekternal," kata Gatot, Senin (3/3).

Meski demikian, tambahnya, pihaknya tetap meminta pendapat publik mengenai RPM ini. "Sebagaimana tata cara yang ada di mana setiap RPM harus melalui uji publik, maka pada tanggal 3-15 Maret 2014 Kementerian Kominfo mengadakan uji publik, dengan harapan memperoleh masukan, tanggapan, komentar dan bahkan kritik sekalipun dari masyarakat dan berbagai pihak terkait terhadap penyempurnaan RPM ini," tegas Gatot.

Menurut pengamat teknologi informasi Heru Sutadi, jika ditilik aturan ini memang bertujuan sama dengan RPM Konten Multimedia, memblokir situs negatif.

“Hanya saja, pada RPM ini situs negatif berdasar laporan masyarakat dan lembaga atau instansi pemerintah lainnya. Dan proses akan dilakukan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika),” katanya.

Dengan wewenang yang dimiliki Ditjen Aptika ini yang mungkin bisa jadi penyimpangan, tambahnya, jika tanpa pengawasan dan keterlibatan stakeholder secara lebih luas. Sebab artinya, proses diblokir dan tidak diblokir hanya pertimbangan dari ditjen Aptika semata.

(mdk/nvl)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII

RT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak
Pemerintah Kaji Blokir Gim Online Kekerasan, Sandiaga Janji Tindak Tegas untuk Melindungi Anak

"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?

Dala RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.

Baca Selengkapnya