Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku, Ini Kata Grab dan Gojek
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan tarif baru ojek online (Grab dan Gojek) baru di 88 kota mulai hari Jumat, 9 Agustus 2019 lalu.
Kenaikan tarif ojek online kali ini berlaku untuk zona I dan zona III. Zona I meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku.
Berkaitan dengan hal tersebut Grab mengklaim mendukung dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online, sesuai pertemuan Grab dengan Kemenhub belum lama ini.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru. Selain itu kami akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami," kata Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Jumat (9/8/2019) melansir Liputan6.com.
Ia mengungkap, survei perusahaan terhadap mitra pengemudi pada Mei 2019 lalu menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi sebesar 20-30 persen, disertai dengan jumlah orderan yang stabil.
Sebagai informasi, Grab didirikan dengan semangat memaksimalkan manfaat teknologi bagi masyarakat luas.
Kehadiran Grab di Indonesia telah memberi kontribusi ekonomi sebesar Rp 48,9 triliun dari peningkatan pendapatan mitra pengemudi GrabCar dan GrabBike, mitra GrabFood, dan agen Kudo individual.
Lebih jauh, kehadiran Grab juga menyumbang kesejahteraan masyarakat Jabodetabek sebesar 46,14 triliun melalui surplus konsumen.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berbeda dengan mitra ojol, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaGojek memastikan layanan mereka akan tetap berjalan normal
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaGojek mendapatkan penghargaan sebagai aplikasi online favorit masyarakat.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dapat membuat Gojek dan ojek pangkalan (opang) terlihat serupa dan tidak lagi memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaOjek sudah ada sejak tahun 1960-an di pedesaan dan merembet sampai ke perkotaan.
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca Selengkapnya