Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Uji publik PP telekomunikasi harusnya dilakukan lebih dari seminggu

Uji publik PP telekomunikasi harusnya dilakukan lebih dari seminggu Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekjen Pusat Kajian Kebijkan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Ridwan Effendi berpendapat bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 dan 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang tengah dilakukan uji publik, idealnya dilakukan lebih dari seminggu.

Terlebih, kata dia, untuk revisi PP yang menyedot perhatian publik saat ini, waktu seminggu untuk melakukan uji publik dirasa kurang tepat. Namun, pihak pemerintah memberikan waktu uji publik sejak tanggal 14 sampai dengan 20 November 2016.

"Kalau level peraturan Menteri saja bisa dua minggu, harusnya untuk level Peraturan Pemerintah, idealnya sebulan," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (19/11).

Ridwan pun menyarankan agar masyarakat benar-benar dapat memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya untuk memberikan masukan dan pendapat terhadap revisi kedua PP tersebut. Meski begitu, Ridwan mengakui dalam revisi kedua PP tersebut ada pasal yang memberikan manfaat bagi industri telekomunikasi dan masyarakat.

Seperti salah satu adalah kewajiban bagi operator untuk mendahulukan kepentingan umum dan masyarakat ketika ada bahaya atau terjadi bencana alam. Namun ada juga yang dianggapnya sebaliknya. Hal itu dirinya tunjukan dalam PP 53 di mana dalam PP tersebut diwajibkan untuk berbagi jaringan atau network sharing antar penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Terkait waktu uji publik, pendapat Ridwan senada dengan komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih.

"Inisiatif ini baik, dan memang seharusnya begitu. Namun waktunya terlalu singkat untuk sebuah peraturan yang berdampak luas danberjangka waktu panjang. Khawatirnya dianggap sekedar formalitas nanti," kata Alamsyah.

Menurutnya, jika ada masukan yang diberikan oleh publik, Kemkominfo perlu untuk bisa mengakomodir itu dengan baik. Semua alasan yang masuk perlu untuk dikompilasi dan dijelaskan mengapa diterima dan tidak.

"Memang tak ada ketentuan yang baku soal waktu, tapi mungkin baik jika diberikan waktu 14 hari kerja. Tetapi, ada yang juga cukup penting selain waktu, semua masukan dikompilasi dan dijelaskan mana yang diterima, baik sebagaian atau seluruhnya, dan mana yang tidak berikut alasan mengapa diterima dan mengapa tidak. Ini standar universal dalam uji publik," terangnya.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Pemprov DKI Uji Coba Pembagian Jam Kerja Tidak Libatkan Swasta
Alasan Pemprov DKI Uji Coba Pembagian Jam Kerja Tidak Libatkan Swasta

Penerapan uji coba pembagian jam kerja akan dimulai di internal Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Ungkap Alasan PPP Setuju KPU Majukan Pendaftaran Capres
Sandiaga Ungkap Alasan PPP Setuju KPU Majukan Pendaftaran Capres

Bappilu PPP telah membahas terkait pendaftaran Capres Cawapres dimajukan tersebut.

Baca Selengkapnya
Uji Coba Terbatas LRT Jabodebek Masih Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya
Uji Coba Terbatas LRT Jabodebek Masih Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya

Uji coba operasional terbatas akan segera dilakukan kembali ketika hasilnya sudah seperti yang diharapkan.

Baca Selengkapnya