Anak Tega Polisikan Ibunya karena Tak Terima Dipukul, Ogah Damai Mau Sang Bunda Dipenjara
Martha melaporkan ibu kandungnya, Margaritha Kanaf (52), karena tidak terima ibunya itu memukulnya di tempat umum
Martha Kanaf (34), yang tinggal di Buraen, RT 011/RW 003, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, NTT, dengan tega melaporkan ibunya ke pihak berwajib. Ia melaporkan Margaritha Kanaf (52) karena merasa tidak terima atas tindakan pemukulan yang dilakukan ibunya di tempat umum.
Kapolsek Amarasi, Ipda Thomas M. Radiena, menjelaskan bahwa selain ibunya, Martha juga melaporkan adiknya, Ordi Kanaf, yang turut membantu ibunya saat insiden tersebut.
"Laporan Martha tercatat dalam nomor LP/B/16/VIII/SPKT/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT," ujarnya.
Ia menambahkan, kejadian ini bermula ketika Martha mencari anaknya yang berusia lima tahun. Setelah mencari di rumah tetangga dan tidak menemukan, Martha melanjutkan pencarian ke rumah orang tuanya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
Ternyata, anak tersebut sedang bermain dengan teman-temannya di rumah neneknya, Margaritha.
Upaya Mediasi
Karena merasa marah, Martha memukul anaknya hingga bocah tersebut menangis. Tangisan itu terdengar oleh neneknya, Margaritha, yang segera menghampiri Martha.
Margaritha tidak terima dan marah atas tindakan kasar Martha terhadap cucunya. Dalam kemarahannya, Margaritha memukul Martha berulang kali dengan kayu di bagian tangan, punggung, dan bokong.
Ordi Kanaf, saudara Martha, yang juga merasa tidak terima dengan perlakuan kasar Martha, ikut memukulnya di bagian bahu satu kali. Martha yang mengalami luka ringan segera melapor ke Polsek Amarasi mengenai kasus penganiayaan tersebut.
"Korban (Martha) sama sekali tidak ingin berdamai dengan ibunya. Ia ingin ibunya (Margaritha) dipenjara," ujar Kapolsek.
Ia mengaku terus berusaha melakukan mediasi agar kasus dugaan kekerasan antara ibu dan anak ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kasus yang melibatkan ibu dan anak kandung ini berusaha kita selesaikan dengan cara damai," tegasnya.