Bukan Kaleng-kaleng, Emak-Emak Pro AMIN Ngaku Naik Pesawat & Tidur di Hotel Mewah saat di Jakarta
Berikut pengakuan emak-emak pro AMIN yang mengatakan naik pesawat dan tidur di hotel mewah saat di Jakarta.
Berikut pengakuan emak-emak pro AMIN yang mengatakan naik pesawat dan tidur di hotel mewah saat di Jakarta.
Bukan Kaleng-kaleng, Emak-Emak Pro AMIN Ngaku Naik Pesawat & Tidur di Hotel Mewah saat di Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Hasilnya diputuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar-Mahfud
Rupanya menjelang putusan MK tersebut, emak-emak pendukung pasangan AMIN menggelar demo terkait sengketa Pilpres 2024.
Menariknya, emak-emak ini mengaku naik pesawat dan tidur di hotel mewah saat berada di Jakarta.
Lantas bagaimana pengakuan emak-emak pro AMIN tersebut?
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (23/4), simak ulasan informasinya berikut ini.
Massa yang mengatasnamakan emak-emak pendukung pasangan AMIN menggelar demo jelang dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4) kemarin. Mereka menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dekat dengan gedung MK.
Menariknya, mereka menegaskan bukanlah massa bayaran. Tak hanya itu, salah seorang emak-emak juga memberikan pengakuan yang mengejutkan.
Mereka mengaku aksi tersebut adalah inisiatif pribadi. Bahkan mereka juga rela menggelontorkan dana besar untuk bisa datang ke Jakarta.
Salah seorang emak-emak mengaku bahwa Ia datang dengan menggunakan pesawat ke Jakarta. Bukan hanya itu saja, Ia juga mengaku bermalam di salah satu hotel mewah selama berada di Jakarta.
"Gue naik pesawat. Nginep dua hari di hotel berbintang. Enggak kaleng-kaleng. Sorry ye sorry ye biar gak kaleng-kaleng," ucapnya di tengah massa pendemo lain.
Putusan MK Tolak Gugatan AMIN & Ganjar-Mahfud
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur Suhartoyo di Gwdung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, majelis hakim menyampaikan tidak menemukan masalah dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.
Selain itu, Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, pihak Anies-Muhaimin mempermasalahkan dugaan adanya pelanggaran oleh KPU lantaran menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Bukan Kaleng-kaleng, Emak-Emak Pro AMIN Ngaku Naik Pesawat & Tidur di Hotel Mewah saat di Jakarta
Berikut pengakuan emak-emak pro AMIN yang mengatakan naik pesawat dan tidur di hotel mewah saat di Jakarta.