Cara Membuat Paspor Anak Lengkap Beserta Persyaratannya, Orangtua Wajib Tahu
Merdeka.com - Cara membuat paspor anak sebaiknya perlu diketahui para orangtua sejak dini. Paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara melalui pejabat yang berwenang.
Paspor tersebut tak lain berisi identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan ke suatu negara tertentu bagi pemiliknya. Selayaknya pada umumnya, paspor anak juga memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun.
Dalam jangka waktu lima tahun tersebut, pemegangnya wajib memperpanjang dengan melakukan suatu prosedur tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Paspor tersebut secara lengkap diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
-
Apa saja syarat buat paspor anak? Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan paspor anak: 1. Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah dan ibu.2. Kartu Keluarga. 3. Akta Kelahiran. 4. Fotokopi paspor biasa ayah dan ibu jika ada.5. Paspor biasa lama jika sebelumnya sudah memiliki paspor. 6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika ada perubahan nama.7. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab atas penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jika kedua orang tua bercerai, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang memiliki hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. b. Jika permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak memiliki hak asuh, surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua.c. Jika perceraian hanya diputuskan tanpa penetapan hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua. d. Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang diketahui dan mencantumkan keterangan mengenai keberadaan orang tua yang hilang. e. Jika salah satu orang tua meninggal atau bercerai karena kematian, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup disertai surat kematian orang tua yang telah meninggal. f. Jika kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan keputusan pengadilan mengenai perwalian anak, disertai surat kematian kedua orang tua. g. Jika anak tersebut yatim piatu dan berada di panti asuhan atau di bawah perawatan negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial. h. Jika anak tersebut diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh sesuai dengan penetapan pengadilan.
-
Bagaimana cara mengurus paspor anak? Berikut adalah prosedur pengajuan paspor untuk bayi dan anak di bawah 17 tahun melalui permohonan manual: 1. Pertama, kunjungi kantor imigrasi di kota tempat tinggal Anda. 2. Selanjutnya, isi data pada aplikasi yang tersedia di loket permohonan dan lampirkan dokumen yang diperlukan.3. Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda serahkan. 4. Jika semua dokumen lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan serta kode pembayaran dari petugas imigrasi. Jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan.5. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya pembuatan paspor.6. Kemudian, lakukan pengambilan foto untuk paspor dan sidik jari. 7. Anda juga akan menjalani sesi wawancara. 8. Langkah berikutnya adalah proses verifikasi dan adjudikasi. 9. Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah siap pada tanggal yang ditentukan.
-
Bagaimana cara bikin paspor online? Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web.
-
Apa saja syarat bikin paspor? Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
-
Dimana bikin paspor online? Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web.
-
Siapa yang harus ikut saat buat paspor anak? Perlu diperhatikan bahwa pengajuan paspor untuk anak di bawah umur memerlukan pendampingan orang tua selama seluruh proses, mulai dari pemeriksaan berkas hingga wawancara.
Meski memiliki fungsi yang sama, namun sebenarnya terdapat perbedaan mendasar antara paspor dewasa dengan anak. Perbedaan tersebut tak lain terletak pada persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan paspor anak yang baru.
Setelah mengetahui persyaratannya, maka hal selanjutnya yang perlu dipahami orangtua adalah cara membuat paspor anak. Lantas bagaimana cara membuat paspor anak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku tersebut? Melansir dari laman imigrasi.go.id, Senin (23/10/22), berikut ulasan selengkapnya untuk Anda.
Persyaratan Membuat Paspor Anak
Sebelum Anda memahami ulasan mengenai cara membuat paspor anak, maka hal pertama yang perlu diketahui adalah langkah persiapannya. Salah satu hal yang diperlukan dalam persiapan tersebut yakni sejumlah dokumen sebagai persyaratannya.
©PxHere
Beberapa dokumen tersebut hendaknya dibawa ke kantor imigrasi terdekat di kota Anda. Selain berkas asli, orangtua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun juga dapat menyertakan berkas fotokopi guna memperoleh paspor baru.
Adapun beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan dengan baik yakni sebagai berikut.
Persyaratan Membuat Paspor Anak Tanpa Didampingi Orangtua
Meski wajib didampingi orangtua, namun dalam beberapa hal tertentu anak di bawah usia 17 tahun juga dapat melakukan pengajuan pembuatan paspor baru secara mandiri. Salah satu syaratnya yakni anak tersebut memiliki pihak yang akan membawanya ke negara tujuan.
©PxHere
Adapun beberapa persyaratan tambahan yang diperlukan dalam pembuatan paspor tersebut antara lain sebagai berikut.
Cara Membuat Paspor Anak
Selanjutnya, tahapan yang perlu dipahami adalah cara membuat paspor anak. Cara membuat paspor anak tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur.
Pertama, pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh pada App Store atau Google Play. Selanjutnya, lakukan proses pendaftaran hingga tahap terakhir.
©PxHere
Kedua, pemohon juga dapat melakukan prosedur pendaftaran melalui cara manual. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat di kota Anda.
- Kemudian, pemohon dapat mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan. Pada tahapan tersebut, pemohon diminta untuk menyertakan sejumlah dokumen kelengkapan persyaratan yang telah disebutkan pada ulasan sebelumnya.
- Apabila dokumen kelengkapan persyaratan yang diminta dinyatakan belum sesuai, maka petugas akan secara langsung mengembalikan dokumen. Permohonan dari pihak tersebut dianggap ditarik kembali dan tidak diselesaikan.
- Selanjutnya, aplikasi data serta kelengkapan dokumen bagi pemohon diperiksa lebih lanjut oleh pejabat imigrasi. Dalam beberapa hal, dokumen tersebut mungkin saja mendapat sejumlah pertanyaan dari pejabat imigrasi yang melakukan pemeriksaan.
- Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang diminta, maka pejabat imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan. Kemudian, pejabat imigrasi juga akan memberikan Anda kode pembayaran untuk melakukan transaksi.
- Secara umum, paspor biasa dengan tebal 48 halaman akan dibiayai sejumlah Rp350 ribu. Sementara itu, paspor biasa dengan isi 48 halaman berupa elektronik akan terkena biaya sejumlah Rp650 ribu. Untuk layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama yakni sejumlah Rp1 juta.
- Usai pembayaran dinyatakan selesai, maka tahapan selanjutnya yakni pengambilan foto dan sidik jari dari pemohon. Kemudian, pemohon juga akan melakukan tahapan wawancara dengan petugas imigrasi.
- Setelah tahapan selesai, maka pemohon akan melakukan langkah verifikasi bersama dengan petugas imigrasi. Dinyatakan lengkap dan selesai, maka pemohon lantas akan melakukan proses adjudikasi.
- Maka Anda dapat menunggu paspor baru yang telah selesai diproses. Dalam kondisi tertentu, petugas akan memberi informasi jika paspor dapat diambil pada waktu tertentu.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Paspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.
Baca SelengkapnyaPaspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.
Baca SelengkapnyaMengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.
Baca SelengkapnyaPeraturan di rumah tangga yang tepat bisa sangat membantu anak untuk bertumbuh dan berkembang dengan tepat.
Baca SelengkapnyaSetelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaMembesarkan anak laki-laki yang baik dan perhatian melibatkan berbagai cara yang bisa diterapkan orangtua.
Baca Selengkapnya