Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Lengkap dengan Contohnya
Merdeka.com - Cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB penting untuk diketahui. Selain sebagai pengetahuan, cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB akan bermanfaat jika nantinya Anda membeli kendaraan bermotor.
Menurut laman polri.go.id, terdapat beberapa hal terkait BPKB, di antaranya, BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
BPKB merupakan dokumen penting bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang wajib dimiliki. Umumnya, seseorang yang membeli kendaraan baru akan dibantu dalam proses pengurusan BPKB. Pemilik kendaraan pun hanya tinggal menunggu BPKB jadi.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
Setelah BPKB jadi, pemilik kendaraan harus mengambil sendiri BPKB miliknya. Tetapi, tak semua orang dapat mengambil BPKB miliknya sendiri. Acara atau kepentingan lain yang bersamaan kerap membuat pemilik BPKB berhalangan untuk mengambil BPKB langsung.
Jika hal ini terjadi, maka meminta tolong orang lain adalah solusinya. Jika Anda ingin meminta tolong orang lain untuk mengambil BPKB milik Anda, maka Anda harus melampirkan surat kuasa.
Banyak orang yang masih bingung tentang cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB. Oleh sebab itu, Merdeka.com telah merangkum cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB dari berbagai sumber.
Berikut ulasan lengkapnya.
Fungsi BPKB
Dilansir dari laman resmi polri.go.id, terdapat beberapa fungsi dari BPKB, di antaranya.
1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
2. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
3. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
4. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Isi BPKB
BPKB berisi tentang semua data identifikasi kendaraan bermotor yang mencakup nomor polisi, merek dan tipe, nomor mesin, tahun pembuatan, nomor angka, serta asal usul kendaraan (seperti negara pembuat, nama perusahaan penjual atau dealer, cara impor, dan nama pembeli atau pemilik).BPKB juga memuat data mutasi, yaitu apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau juga apabila kendaraan mengalami modifikasi ataupun ada perubahan cirinya. Isi BPKB meliputi identifikasi kendaraan bermotor, pendaftaran polisi, keterangan kepabeanan, catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan pajak atau BNN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.
Cara Mengurus BPKB Kendaraan Baru Saat Anda membeli kendaraan baru secara tunai, biasanya BPKB disertai dengan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor. BPKB merupakan dokumen resmi yang tidak boleh rusak bahkan hilang. Hal ini karena BPKB menjadi bukti penting kepemilikan kendaraan bermotor.Berdasarkan informasi dari korlantas.polri.go.id, terdapat dua persyaratan penerbitan BPKB. Pertama, untuk Ranmor yang dirakit di dalam negeri dan Ranmor impor. Untuk Ranmor yang dirakit di dalam negeri, persyaratan penerbitan BPKB nya tentu lebih mudah dari Ranmor impor. Hal ini karena Ranmor impor harus melalui proses administrasi yang panjang, mulai dari surat pemberitahuan impor barang hingga surat hasil penelitian keabsahan surat pengimpor Ranmor.
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Dilansir dari Liputan6.com, berikut cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB.Informasi pemberi kuasaSaat membuat surat kuasa pengambilan BPKB, Anda wajib memberikan informasi terkait pemberi kuasa. Pemberi kuasa yaitu orang yang memberikan kuasa untuk mengambil BPKB. Informasi pemberi kuasa mencakup nama, NIK, dan alamat. Informasi penerima kuasaTak hanya pemberi kuasa, Anda juga harus menuliskan informasi terkait penerima kuasa. Penerima kuasa yaitu orang yang Anda minta untuk mengambil BPKB. Informasi penerima kuasa mencakup nama, NIK, dan alamat.Informasi KendaraanAnda juga harus menuliskan informasi kendaraan Anda. Informasi kendaraan mencakup jenis kendaraan, warna kendaraan, nomor kendaraan, dan nomor mesin. Setelah itu, jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan pemberi dan penerima kuasa di atas materai.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :Nama :NIK :Alamat :Selanjutnya disebut Pemberi KuasaMemberikan kuasa penuh kepada :Nama :NIK :Alamat :Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.Untuk mengambil BPKB atas nama …. atas kendaraan dengan rincian :Jenis Kendaraan :Nomor Kendaraan :Warna Kendaraan :No. Mesin :di (tempat BPKB diambil).Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar – benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.Tanggal, bulan, tahun Pemberi Kuasa, (tanda tangan dan nama terang) Penerima Kuasa, (tanda tangan dan nama terang) (mdk/add)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Baca SelengkapnyaCara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaCek NRKB kendaraan Anda online atau offline untuk memastikan keabsahan dan validitasnya.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah beberapa cara untuk membedakan BPKB asli dan palsu
Baca Selengkapnya