Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cuti Bersama Idul Adha 2023, Pahami Perbedaan bagi PNS dan Pegawai Swasta

Cuti Bersama Idul Adha 2023, Pahami Perbedaan bagi PNS dan Pegawai Swasta Ilustrasi bekerja. ©2018 Merdeka.com/Pixabay

Merdeka.com - Cuti bersama Idul Adha 2023/1444 H merupakan informasi penting yang perlu diketahui. Ternyata terdapat perbedaan untuk cuti bersama Idul Adha Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan swasta.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama Idul Adha. Untuk libur nasional memperingati hari Raya Idul Adha sendiri jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 mendatang.

Lantas apa perbedaan cuti bersama Idul Adha bagi PNS dan pegawai swasta? Simak ulasan selengkapnya berikut yang berhasil dirangkum dari Liputan6.com, Senin (26/6).

Bersifat Pilihan

Dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bagi pekerja swasta cuti bersama Idul Adha 2023 termasuk dalam cuti tahunan para pekerja. Tidak hanya itu, cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 mendatang bersifat pilihan atau sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahannya.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," kata Menaker saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari Antara via Liputan6.com.

"Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," lanjut dia.

Cuti Bersama Idul Adha untuk PNS

Sedangkan untuk PNS, cuti bersama bagi ASN ini tidak dipotong jatah cuti tahunannya jika libur ketika hari cuti bersama. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (KEPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023, yang mana dijelaskan jika cuti bersama PNS tak mengurangi hak cuti pegawai para PNS.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari Liputan6.com.

Tak hanya itu, ASN yang karena jabatannya tak mendapatkan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Menteri PANRB Buka Alasan Libur Idul Adha jadi 3 Hari

Pemerintah memutuskan bahwa libur cuti bersama Idul Adha 2023 ditambah dan akan berlangsung pada 28 serta 30 Juni 2023. Mentari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menejelaskan, jika perubahan ini guna kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 2023.

Bukan hanya itu, hal ini juga berguna untuk memacu perekenomian nasional. Anas mengatakan, jika setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian khususnya di daerah-daerah kecil.

"Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah. Sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah. Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi," jelas Anas saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6) kemarin.

Anas berharap jika libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah bisa meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas atau quality time bagi seluruh anggota keluarga.

Penetapan Hari Libur

Perlu diketahui bahwa penetapan hari libur ini ditandatangani oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," bunyi petikan Surat Keputusan Bersama tersebut. (mdk/bil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Simak Tanggal dan Harinya
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Simak Tanggal dan Harinya

Berikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Hari Raya Iduladha Beda dengan Arab Saudi, Ini Pesan MUI
Hari Raya Iduladha Beda dengan Arab Saudi, Ini Pesan MUI

Pemerintah Indonesia menetapkan Hari Raya Idul Adha 1449 Hijriyah atau 10 Dzulhijjah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Daftar Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama, Catat Tanggalnya
Daftar Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama, Catat Tanggalnya

Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur pada tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!

Hari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Penetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025

Libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
Catat! Ada Long Weekend dan Cuti Bersama di Bulan Mei, Cek Tanggalnya di Sini
Catat! Ada Long Weekend dan Cuti Bersama di Bulan Mei, Cek Tanggalnya di Sini

Banyak tanggal merah dan cuti bersama di bulan Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya