Cuti Bersama Idul Adha 2023, Pahami Perbedaan bagi PNS dan Pegawai Swasta
Merdeka.com - Cuti bersama Idul Adha 2023/1444 H merupakan informasi penting yang perlu diketahui. Ternyata terdapat perbedaan untuk cuti bersama Idul Adha Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan swasta.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama Idul Adha. Untuk libur nasional memperingati hari Raya Idul Adha sendiri jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 mendatang.
Lantas apa perbedaan cuti bersama Idul Adha bagi PNS dan pegawai swasta? Simak ulasan selengkapnya berikut yang berhasil dirangkum dari Liputan6.com, Senin (26/6).
-
Apa itu Idul Adha? Idul Adha juga disebut sebagai Hari Raya Kurban, karena pada hari itu umat Islam yang mampu diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
-
Kapan hari raya Idul Adha? Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah bagi umat Islam jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah yang bertepatan pada 17 Juni 2024.
-
Apa arti Idul Adha? Makna dari Hari Raya Idul Adha adalah mengenai pengorbanan yang dilakukan oleh nabi Ibrahim. Karena ketaatan dan keimanan yang kuat kepada Allah, Ibrahim bersedia mengorbankan putranya yang sangat dicintainya. Namun, ketika Ibrahim bersiap untuk menjalankan perintah Allah, Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba sebagai pengorbanan yang diterima.
-
Kapan Idul Adha diperingati? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, Jumat (14/6/2024):
-
Apa yang dirayakan di Idul Adha? Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu momen penuh makna dan berkah bagi umat Islam di seluruh dunia.
Bersifat Pilihan
Dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bagi pekerja swasta cuti bersama Idul Adha 2023 termasuk dalam cuti tahunan para pekerja. Tidak hanya itu, cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 mendatang bersifat pilihan atau sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahannya.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," kata Menaker saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari Antara via Liputan6.com.
"Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," lanjut dia.
Cuti Bersama Idul Adha untuk PNS
Sedangkan untuk PNS, cuti bersama bagi ASN ini tidak dipotong jatah cuti tahunannya jika libur ketika hari cuti bersama. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (KEPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023, yang mana dijelaskan jika cuti bersama PNS tak mengurangi hak cuti pegawai para PNS.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari Liputan6.com.
Tak hanya itu, ASN yang karena jabatannya tak mendapatkan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Menteri PANRB Buka Alasan Libur Idul Adha jadi 3 Hari
Pemerintah memutuskan bahwa libur cuti bersama Idul Adha 2023 ditambah dan akan berlangsung pada 28 serta 30 Juni 2023. Mentari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menejelaskan, jika perubahan ini guna kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 2023.
Bukan hanya itu, hal ini juga berguna untuk memacu perekenomian nasional. Anas mengatakan, jika setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian khususnya di daerah-daerah kecil.
"Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah. Sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah. Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi," jelas Anas saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6) kemarin.
Anas berharap jika libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah bisa meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas atau quality time bagi seluruh anggota keluarga.
Penetapan Hari Libur
Perlu diketahui bahwa penetapan hari libur ini ditandatangani oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," bunyi petikan Surat Keputusan Bersama tersebut. (mdk/bil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaBerikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia menetapkan Hari Raya Idul Adha 1449 Hijriyah atau 10 Dzulhijjah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menetapkan 27 hari libur pada tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca SelengkapnyaHari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!
Baca SelengkapnyaPenetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.
Baca SelengkapnyaLibur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaBanyak tanggal merah dan cuti bersama di bulan Mei 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca Selengkapnya