Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fungsi dan Peranan OJK, Ketahui Visi Misinya

Fungsi dan Peranan OJK, Ketahui Visi Misinya Ilustrasi OJK. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang independen yang memiliki fungsi, tugas, serta wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penyidikan. Dasar hukum dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Tugas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ialah melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. OJK juga memiliki fungsi, tujuan, serta visi misi yang penting untuk Anda ketahui.

Melansir dari laman resmi OJK ojk.go.id, berikut ulasan lengkapnya.

Orang lain juga bertanya?

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi ojk

Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, serta akuntabel,

2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta

3. Mampu melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

Visi Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berikut visi misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):Visi Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.Misi Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): 1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil. transparan, serta akuntabel;2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;3. Melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.

Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Nilai strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK):IntegritasIntegritas ialah bertindak objektif, adil, serta konsisten sesuai kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran serta komitmen.Profesionalisme Profesionalisme ialah bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi guna mencapai kinerja terbaik. Sinergi Sinergi ialah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.Inklusif Inklusif ialah terbuka serta menerima keberagaman pemangku kepentingan dan memperluas kesempatan serta akses masyarakat terhadap industri keuangan. Visioner Visioner ialah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan, serta mampu berpikir di luar kebiasaan. (mdk/add)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Visi adalah Tujuan Besar Organisasi, Ketahui Perbedaannya dengan Misi
Visi adalah Tujuan Besar Organisasi, Ketahui Perbedaannya dengan Misi

Visi dan misi adalah dua hal penting dalam sebuah organisasi.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
Arti Kata Misi dan Implementasinya yang Perlu Dipahami
Arti Kata Misi dan Implementasinya yang Perlu Dipahami

Pengertian misi dan implementasinya dalamkehidupan sehari-hari yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan

Forum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syakyakirti.

Baca Selengkapnya
Empat Strategi OJK Cegah Pegawai Bikin Laporan Keuangan Palsu
Empat Strategi OJK Cegah Pegawai Bikin Laporan Keuangan Palsu

OJK memiliki 4 langkah untuk menghindari fraud atau kecurangan di internal lembaga.

Baca Selengkapnya
Wujudkan Masyarakat Terliterasi, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027
Wujudkan Masyarakat Terliterasi, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027

Peta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Baca Selengkapnya
Visi adalah Sebuah Tujuan, Pahami Perbedaannya dengan Misi
Visi adalah Sebuah Tujuan, Pahami Perbedaannya dengan Misi

Visi dan misi merupakan dua konsep yang berbeda. Simak penjelasannya lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor

OJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen

Baca Selengkapnya
Penguatan Governansi Di Era Digitalisasi, OJK Gelar Risk & Governance Summit
Penguatan Governansi Di Era Digitalisasi, OJK Gelar Risk & Governance Summit

Risk & Governance Summit merupakan acara berkelanjutan yang diselenggarakan oleh OJK sejak tahun 2013 untuk menyampaikan pesan penting.

Baca Selengkapnya
OJK Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024
OJK Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024

OJK meraih kategori Informatif level nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah non-Kementerian pada 2024.

Baca Selengkapnya