Kisruh Uang Rp100 Juta ke Eksekutor Usai Habisi Hakim PN Medan
Merdeka.com - Setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan, Jamaluddin, tiga tersangka termasuk istri korban, Zuraida (41) menjalani pemeriksaan dan rekonstruksi perencanaan pembunuhan.
Zuraida bersama dua tersangka lain, RF (29) dan JP (41), telah mengakui perbuatan mereka. Dalam proses penyelidikan, istri korban yang juga otak di balik pembunuhan ini mengakui akan memberikan imbalan berupa uang Rp100 juta dan umrah. Namun, tersangka lain memberikan pernyataan berbeda.
Polisi menyatakan Zuraida menjanjikan imbalan tersebut setelah eksekusi Hakim PN Medan. Kisruh uang Rp100 juta itu hingga kini masih didalami lagi oleh penyidik.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Pembunuhan Berencana Hakim PN Medan
Menurut penuturan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, perencanaan pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin ini sangat rapi. Butuh waktu 40 hari bagi polisi untuk membongkar kasus ini.
2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
"Pembunuhannya ini cukup bagus, tanpa alat bukti, tanpa kekerasan, korban dibunuh dengan cara dibekap sehingga kehabisan napas. Sehingga terbukti hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal karena lemas," jelas Martuani, Rabu (8/1).
Polisi juga mengungkap, ketiga tersangka ini berhasil menghilangkan bukti. Bahkan Zuraida berhasil mengelabuhi polisi dengan memberikan pernyataan bohong saat jasad Jamaluddin ditemukan.
Motif Pembunuhan
Setelah ditangkap, ketiga tersangka diperiksa di Polda Sumut. Zuraida mengaku tega membunuh suaminya lantaran sakit hati dan adanya konflik cinta segitiga. "Suaminya selama ini suka main perempuan, suka marah-marah sama keluarga Kak Hanum (Zuraida) dan suaminya merendahkan keluarganya. Kak Hanum tidak bisa bercerai dengan suaminya di pengadilan. Dia mau suaminya dibunuh," tutur petugas polisi membacakan pengakuan dari JP.Tidak berhenti di situ, menurut pengakuan satu tersangka lain, RF, Zuraida mengaku akan menikah dengan Jefri setelah suaminya dibunuh.
Imbalan Rp100 Juta dan Umrah
Terkait imbalan, Zuraida menjanjikan akan memberi uang Rp100 juta setelah pembunuhan selesai. Zuraida juga mengajak keduanya pergi umrah bersama. Dari penyelidikan, ketiga tersangka memberikan keterangan yang berbeda.
2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Zuraida dan JP memiliki pemahaman berbeda terkait uang Rp100 juta yang dijadikan imbalan. Zuraida mengatakan kepada penyidik bahwa uang Rp100 juta yang dimaksud akan dipergunakan untuk umrah bersama. "Maksud saya, Rp100 juta itu untuk umrah berempat bersama ibunya (Reza). Saya tidak ada janji uang Rp100 juta, tapi untuk biaya umrah," tutur Zuraida, dibacakan oleh petugas polisi.
Kisruh Imbalan
Berbeda dengan pernyataan Zuraida, JP mengaku dijanjikan uang Rp100 juta dan diajak umrah bersama. Uang Rp100 juta yang diberikan, belum termasuk biaya umrah bertiga."Yang saya tahu Hanum (rencananya) memberikan uang kepada adik saya Rp100 juta, lain dari pada umrah. Umrah itu kami bertiga, saya, Hanum, dan adik saya. Karena adik saya tidak mau digantikan sama mamaknya. Jadi Rp100 juta plus umrah," keterangan JP yang dibacakan petugas. Mengenai kebenaran uang imbalan Rp100 juta dan umrah, polisi masih mendalami pernyataan ketiga tersangka untuk mendapat petunjuk. Setelah dilakukan penyidikan, ketiga tersangka dibawa untuk rekonstruksi.
Rekonstruksi Perencanaan hingga Pembunuhan
Dari pengakuan dan pernyataan tersangka saat pemeriksaan, polisi segera menindaklanjutinya dengan rekonstruksi pembunuhan. Rekonstruksi dimulai dari pertemuan ketiga tersangka untuk membahas perencanaan pembunuhan Hakim PN Medan, 25 November 2019 di Coffe Town.
2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Setelahnya, Zuraida menyerahkan uang Rp2 juta ke RF untuk membeli perlengkapan khusus, seperti handphone kecil, dua pasang sepatu, dua kaos, dan sarung tangan. Zuraida menjemput JP dan RF di depan Pasar Johor setelah Magrib. Keduanya, akan dibawa ke rumah dan diminta bersembunyi di lantai tiga. Setelah mendapat kode miss-call dari Zuraida, keduanya bisa melakukan eksekusi. (mdk/snw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaMeirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca SelengkapnyaMeirizka berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS). Meirizka kemudian meminta Lisa mengurus perkara di persidangan.
Baca SelengkapnyaKondisi itu terkuak dalam pemeriksaan dilakukan kepada tiga pelaku di Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta.
Baca SelengkapnyaIbunda Ronald Tannur meminta kuasa hukum melobi hakim agar beri vonis bebas.
Baca SelengkapnyaTiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian ini.
Baca SelengkapnyaTidak ada komentar sama sekali yang keluar dari ibu Ronald Tannur seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Selengkapnya