Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menelisik Kelompok LGBT di TNI-Polri, Dipimpin Sersan, Letkol Jadi Anggota

Menelisik Kelompok LGBT di TNI-Polri, Dipimpin Sersan, Letkol Jadi Anggota TNI Latihan Perang Anti-Gerilya di Hutan Aceh. ©2020 AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN

Merdeka.com - Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Kelompok LGBT kerap kali mendapat sorotan dari masyarakat umum dan berbagai pihak.

Belakangan fakta baru terungkap. LGBT ternyata juga sudah merasuk ke TNI-Polri. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Secara gamblang blak-blakan Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkap adanya prajurit TNI-Polri yang memiliki seks menyimpang. Berikut ulasan lengkapnya.

Ada Kelompok LGBT di TNI-POLRI, Dipimpin Sersan, Letkol Jadi Anggota

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan tentang isu adanya kelompok LGBT di dalam tubuh TNI. Hal tersebut ia ketahui ketika dirinya diajak berdiskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat beberapa hari lalu.

Dia menyebut kelompok tersebut dipimpin oleh seorang Sersan, anggotanya ada yang berpangkat Letkol.

"Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru. Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, pimpinannya Sersan, anggotanya ada yang Letkol, ini unik, tapi memang kenyataan," ujar Mayjen TNI (Purn) Burhan dalam acara 'Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia' secara virtual dalam akun Youtube Mahkamah Agung pada Senin (12/10).

TNI Beri Sanksi

Menanggapi hal tersebut, Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil mengungkapkan bahwa TNI telah menerapkan sanksi tegas untuk para prajurit yang terbukti melanggar hukum, seperti Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT)."Terkait pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI perlu disampaikan, TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT," ujar Kolonel Sus Aidil dalam keterangannya, Kamis (15/10).Terkait dengan pernyataan dari Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan tentang kelompok LGBT di tubuh TNI, perlu disampaikan hal-hal berikut ini.1. TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT.2. Terkait pernyataan yg disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di Youtube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid.3. Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang Prajurit, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.4. UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI).5. Demikian terima kasih, Selamat pagi.

Ada 20 Berkas di Peradilan Militer

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat 20 berkas perkara prajurit TNI yang LGBT dilaporkan pada dirinya dan divonis bebas."Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori, itu masuk ke peradilan militer persoalan-persoalan terkait dengan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit. Ada yang melibatkan dokter, tentunya pangkatnya perwira menengah, Letnan Kolonel dokter. Ada yang melibatkan baru lulusan Akademi Militer, berarti Letnan Dua atau Letnan Satu dan banyak lagi, yang terendah adalah Prajurit Dua (Prada) itu adalah korban LGBT. Jadi di lembaga-pendidikan, pelatihnya ternyata punya perilaku yang menyimpang dimanfaatkanlahlah di kamar-kamar siswa itu untuk melakukan LGBT kepada anak didiknya itu," ungkap Mayjen TNI (Purn) Burhan.20 berkas tersebut berasal dari beberapa kota di Indonesia. "Hitung-hitung ada 20 berkas LGBT ini, ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta, saya enggak tahu lagi darimananya. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali dan diputuslah bebas oleh Pengadilan Militer itu. Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan Angkatan Darat, 'saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat Pak Burhan?' marah bapak kita di sana. Dalam hati saya tenang pak, enggak usah marah, masih ada kasasi," lanjutnya.Menurut Mayjen TNI (Purn) Burhan, wajar jika mereka dibebaskan dari hukuman tersebut. Hal ini lantaran belum ada pasal yang mengatur terkait dengan hal tersebut. Dalam putusan ini, hakim menggunakan asal 292 KUHP."Saya jelaskan wajar dibebaskan, kenapa. Karena yang diancamkan KUHP, KUHP ini belum mengatur yang demikian pak. KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul sesama orang dewasa, yang dilarang itu dengan anak dibawah umur, itu baru bisa dihukum, itu dalam Pasal 292 KUHP. Kalau seandainya dewasa dengan dewasa, letnan dengan sersan, sersan dengan praja prajurit, itu sudah dewasa-dewasa tidak bisa dikenakan Pasal 292 pak," jelasnya."Jadi harus Pasal berapa," ujarnya Burhan menirukan pimpinan AD."Ya nanti saya cari pak," jawabnya.

Praka PW Dipecat dari TNI dan Dipenjara 1 Tahun

Baru-baru ini, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka PW sebagai prajurit TNI Angkatan Darat. Praka PW terbukti telah melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual. Selain dipecat, Praka PW pun dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. "Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang diketuai oleh Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/10).Penyimpangan seksual Praka PW bermula ketika dirinya berkenalan dengan Pratu MS lewat media sosial Instagram. Setelah berkenalan lewat Instagram, keduanya pun berlanjut ke Whatsapp pada Agustus 2017.Selama keduanya saling mengenal, Praka PW dan Pratu MS menjalani hubungan seksual menyimpang sebanyak empat kali. Pertama kalinya, ia melakukan di asrama Praka PW. Sebulan kemudian, keduanya pun kembali melakukan hubungan tersebut, tepatnya pada awal bulan September 2017 di Hotel Melati yang berada kawasan Semarang.Hubungan menyimpang tersebut kembali mereka lanjutkan setelah dua tahun kemudian, tepatnya pada Februari dan Mei 2019. Lokasi yang keduanya gunakan untuk melakukan hal tersebut yaitu asrama. Sama seperti pada awal mereka melakukannya.

Dua Prajurit Lain juga Terlibat

Selain dengan Pratu MS, Praka PW ternyata juga pernah melakukan hubungan menyimpangan dengan Sertu W dan Pratu WK. Hubungan menyimpang yang dilakukan oleh Praka PW ini diketahui pada awal Agustus 2019.Kemudian, pada November 2019 bertempat di Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang, telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Praka PW oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa Praka PW memiliki orientasi biseksual di dalam jiwanya. Dalam amar putusan tersebut, terdapat beberapa hal yang meringankan serta memberatkan hukuman Praka PW. Adapun hal yang meringankan Praka PW yaitu yang pertama, terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Kedua, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian hal yang memberatkan Praka PW yaitu yang pertama, terdakwa telah mencederai prajurit TNI atas perbuatan terdakwa yang menyimpang (hubungan sesama jenis). Kedua, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan nama baik TNI Angkatan Darat khususnya kesatuan di mata masyarakat.Ketiga, terdakwa tak menghayati dan tak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3 serta Delapan Wajib TNI ke-4. Keempat, perbuatan terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis tak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut. Kelima, perbuatan terdakwa dapat memberikan pengaruh yang buruk terhadap disiplin keprajuritan di kesatuannya. "Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, tetapi dengan pemidanaan tersebut diharapkan yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali kejalan yang benar sesuai dengan falsafah Pancasila, sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, oleh karena itu Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan ini," tulis kutipan tersebut.

Mabes Polri Ogah Menanggapi

Sementara itu, Mabes Polri enggan menanggapi adanya persatuan LGBT di tubuh TNI Polri. Kabar ini mencuat usai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan buka suara di sebuah forum diskusi."Saya nggak mau tanggapi itu, silakan tanya kepada yang bersangkutan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Kamis (15/10). (mdk/add)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perwira TNI yang Lakukan Asusila LGBT ke 7 Prajurit Belum Tersangka, Ini yang Ditunggu Petugas
Perwira TNI yang Lakukan Asusila LGBT ke 7 Prajurit Belum Tersangka, Ini yang Ditunggu Petugas

Hendhi memastikan Lettu APP diproses apabila terbukti bersalah akan dihukum baik pidana maupun secara kedinasan.

Baca Selengkapnya
Bripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT
Bripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT

Bripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Terduga Pelaku LGBT Ditahan, Ini Inisial Tujuh Prajurit yang Jadi Korban
Perwira TNI Terduga Pelaku LGBT Ditahan, Ini Inisial Tujuh Prajurit yang Jadi Korban

Lettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila berupa LGBT terhadap tujuh prajurit.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Perwira TNI Lakukan Asusila LGBT, Panglima Yudo: Tak Akan Lolos Jerat Hukum
Update Kasus Perwira TNI Lakukan Asusila LGBT, Panglima Yudo: Tak Akan Lolos Jerat Hukum

Seorang perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh orang anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Bripda AN Terlibat Kasus LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual
Terungkap, Bripda AN Terlibat Kasus LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Propam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI: Jangan Terus Tuduh TNI Produk Orde Baru
Panglima TNI: Jangan Terus Tuduh TNI Produk Orde Baru

Jangan selalu menyematkan produk orde baru ke TNI. Karena TNI terbuka, dan tak menutupi segala kasus yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Camat Soal Temuan Perkumpulan LGBT di Jakarta Timur
Penjelasan Camat Soal Temuan Perkumpulan LGBT di Jakarta Timur

Camat Makasar Kamal membenarkan hal tersebut. Namun, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2022 dan kini sudah ditindak.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Buka Suara soal Anak Buah Terlibat Pelecehan Seksual Sejenis
Panglima TNI Buka Suara soal Anak Buah Terlibat Pelecehan Seksual Sejenis

Dari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.

Baca Selengkapnya
LGBT Bikin Resah Dunia Pendidikan di Garut, Guru Temukan Grup Pelajar Khusus Penyuka Sesama Jenis
LGBT Bikin Resah Dunia Pendidikan di Garut, Guru Temukan Grup Pelajar Khusus Penyuka Sesama Jenis

Sejumlah pendidik di Garut Jawa Barat dibuat resah dengan berkembangnya kasus LGBT pelajar.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Mutasi dan Promosi 18 Perwira Tinggi TNI
Daftar Lengkap Mutasi dan Promosi 18 Perwira Tinggi TNI

Mutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/683/VI/2024.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli soal Kasus Perselingkuhan Lettu Agam: Sudah Ada Progres
Kasad Jenderal Maruli soal Kasus Perselingkuhan Lettu Agam: Sudah Ada Progres

Lettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.

Baca Selengkapnya
VIDEO: OTT di Basarnas, KPK Tegas Libatkan Puspom TNI
VIDEO: OTT di Basarnas, KPK Tegas Libatkan Puspom TNI

KPK menyatakan dalam operasi tangkap tangan prajurit TNI telah melibatkan Puspom. Puspom disebut telah terlibat saat proses OTT dilaksanakan.

Baca Selengkapnya