Pengayom Masyarakat Sejati, Video Lawas Anggota TNI-Polri Bantu Anak Sekolah di Tahun 1998 Disorot
Video lawas merekam anggota TNI-Polri saat sedang bertugas.
Video lawas merekam anggota TNI-Polri saat sedang bertugas.
Pengayom Masyarakat Sejati, Video Lawas Anggota TNI-Polri Bantu Anak Sekolah di Tahun 1998 Disorot
Video lawas merekam aksi anggota TNI-Polri pada tahun 1998 dibagikan oleh akun Tiktok @pond5_archive_news.
Dalam postingan tersebut, memperlihatkan momen saat prajurit TNI dan anggota polisi tengah bertugas di jalan raya.
Mereka tampak sibuk membantu anak-anak sekolah masuk ke angkutan umum. Simak ulasan selengkapnya:
Video Lawas TNI-Polri
Dalam video yang dibagikan, mengunggah momen anggota TNI dan Kepolisian sedang bertugas di jalan raya sekitar Sumedang, Jawa Barat.
Para anggota TNI dan polisi itu tampak sedang membantu anak-anak sekolah yang sedang menunggu angkutan umum di pinggir jalan.
Mereka tampak membantu dan memastikan keamanan anak-anak sampai masuk ke dalam mobil angkutan.
"Para siswa naik mini bus sepulang dari sekolah, dibantu Anggota TNI dan Kepolisian," tulis keterangan unggahan.
Dalam postingan tersebut, dikatakan jika video itu diambil pada tanggl 17 Agustus 1998, yakni sekitar 26 tahun lalu.
Di tahun itu, instansi TNI-Polri masih berada dalam satu tubuh yang sama, yaitu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI.
Pada saat itu, ABRI menjalankan dua fungsi yang berbeda dalam satu instansi.
Kemudian, setelah Presiden Soeharto lengser pada Mei 1998, masyarakat menuntut untuk memisahkan TNI dan Polri.
Pemisahan tersebut dilakukan lantaran rakyat merasa dwifungsi ABRI kurang sesuai karena TNI dan Polri memiliki tugas yang berbeda.
Instruksi itu berisi kebijakan dan langkah-langkah pemisahan TNI dan Polri secara bertahap.
Namun, hingga akhir masa jabatan Habibie proses pemisahan dwifungsi belum terlaksana.
Proses ini dilanjutkan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gur Dur).
Amien Rais sebagai Ketua MPR pada saat itu, mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 terkait pemisahan TNI dan Polri.
Kedua lembaga pertahanan Indonesia resmi menjalankan tugasnya masing-masing secara mandiri berdasarkan ketetapan hukum yang berlaku.
Kemudian, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menetapkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.