Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Aturan promosi kartu kredit lewat telepon

4 Aturan promosi kartu kredit lewat telepon kartu kredit. Merdeka.com/Imam Buchori

Merdeka.com - Mulai kemarin (6/8), Otoritas Jasa Keuangan resmi memberlakukan aturan Nomor 1/POJK.07/2013  tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengharuskan para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), atau perusahaan yang menawarkan kartu kredit, atau layanan kredit atau jasa lainnya, agar menangani pengaduan konsumen secara cepat, sederhana, dengan biaya terjangkau.

Aturan ini muncul, diantaranya setelah konsumen ramai-ramai, mengeluhkan teror yang dilakukan industri jasa keuangan dalam menawarkan produk kreditnya, terutama kartu kredit yang mengganggu privasi serta tidak mengindahkan kaidah sopan-santun. Serta ada penipuan promosi yang dilakukan jasa keuangan.

Menurut OJK , aturan tersebut keluar agar masyarakat tidak terjebak upaya perusahaan yang menawarkan seperti produk keuangan yang tidak menjadi kewenangan pengawasan OJK .

Orang lain juga bertanya?

Pengalaman, dari kasus investasi yang diduga illegal sering menawarkan investasi dengan bunga atau imbal hasil yang di luar batas kewajaran padahal kenyataannya perusahaan ini tidak diberikan izin dan pengawasannya tidak dilakukan oleh OJK .

"PUJK, menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan yang memuat manfaat, biaya dan risiko," kata Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Anto Prabowo dalam rilisnya, Rabu (6/8). Lantas aturan seperti apa, yang diatur OJK , berikut rangkuman merdeka.com

Pencarian data nasabah harus legal

Nasabah sering kali tiba-tiba mendapatkan telepon, sms atau email penawaran suatu produk. Padahal, nasabah tidak pernah memberikan nomor kontak atau alamat surel pada industri jasa keuangan.Nah, dalam aturan anyar OJK , industri jasa keuangan atau pihak ketiga yang menawarkan produk keuangan dilarang seenaknya menggunakan data nasabah untuk promosi. Di aturan ini tercantum, data Konsumen dan/atau masyarakat harus didapatkan oleh PUJK setelah melalui persetujuan bahwa Konsumen dan/atau masyarakat bersedia menerima penawaran menggunakan sarana pribadi seperti telephone, sms atau email.

Waktu promosi harus beradab

Otoritas Jasa Keuangan mengatur, dalam berhubungan dengan konsumen khususnya melalui sarana pribadi dalam bentuk antara lain telephone, sms atau email harus, perusahaan yang menawarkan jasa keuangan, sejak dari awal, harus menyampaikan permohonan izin untuk dapat menawarkan produk dan/atau layanan jasa keuangan"Khususnya penawaran melalui telephone wajib memperhatikan kewajaran waktu menghubungi Konsumen kecuali telah melalui perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen/atau masyarakat," tulis aturan tersebut.

Wajib rekam pembicaraan

Penawaran jasa keuangan pada konsumen terhadap suatu produk, yang dilakukan melalui telpon, terlebih dahulu harus seizin target konsumen terlebih dahulu.

Setelah penawaran yang disertai dengan permintaan persetujuan konsumen dan/atau masyarakat, jasa keuangan wajib merekam pembicaraan tersebut dan disimpan oleh PUJK dalam kurun waktu selama pemanfaatan produk dan/atau layanan tersebut.

Tidak boleh ada paksaan

Industri keuangan, lewat aturan yang dikeluarkan OJK , dilarang mencantumkan klausul baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha jasa keuangan, untuk melakukan penawaran untuk kepentingan komersial lainnya, yang tidak berhubungan dengan produk dan atau layanan yang dikeluarkan oleh PUJK. Pelaku usaha jasa keuangan, hanya dapat memberikan pilihan kesediaan atau tidak untuk menerima penawaran baik untuk produk dan atau layanan yang dikeluarkan oleh perusahaan lain, yang masih dalam group perusahaan dari PUJK.

(mdk/arr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Ada Modus Baru Judi Online yang Sulit Dilacak, Pejudi Deposit Lewat Pulsa Seluler
Pemerintah Ungkap Ada Modus Baru Judi Online yang Sulit Dilacak, Pejudi Deposit Lewat Pulsa Seluler

Pemerintah Ungkap Ada Modus Baru Judi Online yang Sulit Dilacak, Pejudi Deposit Lewat Pulsa Seluler

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Nomor HP Pelaku Judi Online Bakal Dipantau Pemerintah
Hati-hati, Nomor HP Pelaku Judi Online Bakal Dipantau Pemerintah

Pemerintah tak tanggung-tanggung akan memantau nomor HP pemain judi online.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Judi Online, Menkominfo: Dengan Deposit Pulsa
Modus Baru Judi Online, Menkominfo: Dengan Deposit Pulsa

Menurut Menkominfo, modus baru itu membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Baca Selengkapnya
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII

RT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal

Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.

Baca Selengkapnya
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.

Baca Selengkapnya
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Pesan PNM Mekaar
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Pesan PNM Mekaar

PNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya
Cara Ampuh Berantas Pinjol Ilegal Versi OJK
Cara Ampuh Berantas Pinjol Ilegal Versi OJK

Tanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.

Baca Selengkapnya