Ada aturan baru, pemerintah Jokowi akan tambah kuota Premium di 2018
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK akan menambah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Kebijakan ini dijalankan setelah Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) berubah status menjadi penugasan.
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migass), Fanshurullah Assa mengatakan, pemerintah akan mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Dalam aturan ini, penyaluran Premium berstatus penugasan, maka alokasinya akan bertambah.
"Kalau nanti ada revisi Perpres 191 bahwa nanti Jamali itu masuk JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) maka ada tambahan kuota," kata Fanshurullah, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (9/4).
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Kapan harga BBM Pertamina diubah? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
Sebelum kuota Premium ditambah, BPH Migas akan memanggil PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha yang ditugaskan menyalurkan Premium penugasan untuk memproyeksikan pertumbuhan konsumsi Premium.
Setelah itu, BPH Migas akan melakukan sidang komite untuk menentukan penambahan kuota Premium Penugasan. Saat ini kuota Premium penugasan ditetapkan 7,5 juta kilo liter (kl), sementara realisasi konsumsi tahun lalu mencapai 5,1 juta kl.
"Itu harus sidang komite nanti. Sidang komite akan rapat. Kita panggil Pertamina memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kan kemampuan masyarakat," tuturnya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, pemerintah akan menambah kuota Premium penugasan, menyesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat. "Kita lihat kebutuhannya. Kekuranga pasokan itu bukan karena kuota. Tapi kurang pasokan, yang penting aksi pemerintah jamin," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun aturan tentang masyarakat yang berhak mengakses BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan bahwa sebelum Juni 2024 akan dilakukan pembahasan mengenai perpres tersebut.
Baca SelengkapnyaNantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaGuna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Baca SelengkapnyaLuhut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pembatasan, melainkan pengetatan distribusi BBM subsidi
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca Selengkapnya