Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada UU Cipta Kerja, Menteri ESDM Pastikan Pangkas Proses Perizinan

Ada UU Cipta Kerja, Menteri ESDM Pastikan Pangkas Proses Perizinan Menteri ESDM Arifin Tasrif. ©2020 Liputan6.com/Athika Rahma

Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satunya ialah soal perizinan berusaha yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan.

Beleid tersebut akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) tentang perizinan berusaha berbasis risiko. "Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, Kementerian ESDM sedang menyusun NSPK sektor ESDM pada RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan, bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) lain," jelas Menteri Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (23/11).

NSPK ini disusun meliputi 4 subsektor ESDM yaitu minyak dan gas (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

Nantinya, penyusunan NSPK ini mengatur beberapa materi muatan, diantaranya pemohon perizinan berusaha, kegiatan dan jenis usaha, kewajiban, prosedur atau tata cara, pengawasan dan pengenaan sanksi.

"Intinya, kami ingin memperbaiki agar izin-izin ini lebih simpel dan memudahkan bagi pengusaha," ujarnya.

Menteri Arifin Nilai UU Cipta Kerja Beri Nilai Tambah ESDM Indonesia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memastikan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Tanah Air. Apalagi, beleid ini dibuat untuk bisa menarik investasi sebesar-besarnya ke Indonesia.

"Intinya adalah memudahkan investasi dan keseluruhan memberikan nilai tambah bagi SDA kita. Biar investasi bisa masuk dan tenaga kerja bisa terserap," ujar Menteri Arifin dalam video conference, di Jakarta, Rabu (7/10).

Dia menjelaskan di dalam UU tersebut terdapat klausul membebaskan kewajiban membayar royalti bagi para pengusaha tambang batubara. Namun, royalti 0 persen bagi para perusahaan tambang hanya akan berlaku jika para pengusaha tambang tersebut mampu melakukan hilirisasi.

Dia menjelaskan hilirisasi ini juga butuh investasi, maka dengan melakukan investasi para pengusaha butuh modal yang ini bisa diambil dari kewajiban pembayaran royalti mereka.

"Itu kami sudah sepakat untuk meningkatkan penerimaan negara meningkatkan nilai tambah pengolahan batubara dengan pengenaan royalti 0 persen. Ini adalah bagaimana bahan baku bisa kompetitif lalu investasi bisa dilaksanakan lalu bisa tenaga kerja bisa terserap dan memiliki nilai kompetitif," ujar Menteri Arifin.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan

Aturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah

Keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan

Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet

Menteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Baca Selengkapnya
DPR Sebut Anggaran Kementerian Pertahanan Capai Rp155 Triliun
DPR Sebut Anggaran Kementerian Pertahanan Capai Rp155 Triliun

Rapat untuk pagu anggaran indikatif Kemenhan dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut pembahasan alutsista dan pertahanan.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin

Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Menkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Urusan Internal Kadin
Menkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Urusan Internal Kadin

Pemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Baca Selengkapnya
DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan
DPR Ingatkan Menkes Tak Langgar Aturan soal Turunan UU Kesehatan

Merujuk pada aturan itu, kata dia melanjutkan, aturan turunan UU Kesehatan harus selesai paling lambat pada 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya