Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Kemenhub batasi kecepatan kendaraan, termasuk di perumahan

Alasan Kemenhub batasi kecepatan kendaraan, termasuk di perumahan Lalu lintas kendaraan. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat aturan baru terkait batas kecepatan kendaraan di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015. Di dalamnya diatur batas kecepatan di jalan antarkota, jalanan perkotaan, dan jalanan permukiman atau perumahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan, aturan ini dibuat ini meminimalisir kecelakaan di jalan raya. Menurutnya, tidak terkontrolnya kecepatan berkendara menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan. Untuk itu, Kemenhub bakal terus melakukan sosialisasi penggunaan rambu-rambu lalu lintas baru ini.

"Kenapa dibatasi? karena terjadinya kecelakaan diawali kecepatan yang berlebihan, sehingga pengemudi tidak bisa mengontrol kendaraannya. Karena itu perlu diatur," ujar Sugihardjo usai melakukan Jalan Sehat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (20/9).

Dia menegaskan ada beberapa peraturan yang alan diterapkan seperti batas kecepatan di jalan tol, jalan luar kota dan jalan dalam kota. Untuk jalan tol maksimal kecepatan mencapai 100 km per jam, jalan luar kota dibatasi 80 km per jam dan jalan dalam kota maksimal mencapai 50 km per jam.

"Sementara, untuk di dalam komplek perumahan maksimum 30 km per jam. Ini yang akan diterapkan, karena ini kaitannya mengenai pembatasan kecepatan," kata dia.

Dia menegaskan penerapan aspek keselamatan telah tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 111 tahun 2015. "Kami akan mensosialisasikan peraturan atau kebijakan baru yang secara khusus terkait aspek keselamatan ini kepada masyarakat," tutupnya singkat. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jalur Kalimalang Kian Macet Parah, Beginilah Kepadatannya Bisa Bikin Pemotor Stres dan Tak Mau Mengalah Terobos Bahu Jalan
FOTO: Jalur Kalimalang Kian Macet Parah, Beginilah Kepadatannya Bisa Bikin Pemotor Stres dan Tak Mau Mengalah Terobos Bahu Jalan

Jumlah kendaraan di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya
Motor Bebek 150cc Bakal Dibatasi Kecepatannya oleh Pemerintah
Motor Bebek 150cc Bakal Dibatasi Kecepatannya oleh Pemerintah

Pemerintah mempertimbangkan aturan pembatasan kecepatan motor bebek bermesin 150cc menjadi 90 km/jam untuk menekan angka kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak Saat Situasi Darurat? Begini Penjelasannya
Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak Saat Situasi Darurat? Begini Penjelasannya

Insiden kereta api menabrak truk di Semarang dan Tanjungkarang ramai dibicarakan.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!
Ketua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!

Ketua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!

Baca Selengkapnya
10 Cara Meningkatkan Kewaspadaan saat Mengendarai Mobil di Lingkungan Perumahan
10 Cara Meningkatkan Kewaspadaan saat Mengendarai Mobil di Lingkungan Perumahan

Tips Tingkatkan Kewaspadaan Saat Mengemudi Mobil di Area Perumahan

Baca Selengkapnya