Alasan Kemenhub batasi kecepatan kendaraan, termasuk di perumahan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat aturan baru terkait batas kecepatan kendaraan di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015. Di dalamnya diatur batas kecepatan di jalan antarkota, jalanan perkotaan, dan jalanan permukiman atau perumahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan, aturan ini dibuat ini meminimalisir kecelakaan di jalan raya. Menurutnya, tidak terkontrolnya kecepatan berkendara menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan. Untuk itu, Kemenhub bakal terus melakukan sosialisasi penggunaan rambu-rambu lalu lintas baru ini.
"Kenapa dibatasi? karena terjadinya kecelakaan diawali kecepatan yang berlebihan, sehingga pengemudi tidak bisa mengontrol kendaraannya. Karena itu perlu diatur," ujar Sugihardjo usai melakukan Jalan Sehat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (20/9).
-
Mengapa kecelakaan maut itu terjadi? Insiden ini berawal dari mobil yang digunakan keluarga tersebut melambat karena adanya perbaikan jalan. Sayangnya, truk pasir yang ada di belakangnya tidak dapat mengerem dengan tepat sehingga menyebabkan tabrakan.
-
Mengapa kecelakaan lalu lintas bisa menyebabkan cedera kepala? Kecepatan tinggi dan benturan keras pada bagian kepala dapat menyebabkan cedera kepala yang serius.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa Polisi mengatur lalu lintas? 'Kami mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan total. Sebab, jalur yang digenangi air merupakan perlintasan penting penghubung wilayah Riau dengan Sumatera Utara,' kata Rara.
-
Bagaimana kecelakaan beruntun terjadi? Latif menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Menurut Latif, diduga sopir truk pengangkut mebel menjadi penyebab terjadinya kecelakaan beruntun.
-
Di mana kemacetan parah terjadi? Viral di media sosial kemacetan horor terjadi kembali di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, saat libur panjang akhir pekan.
Dia menegaskan ada beberapa peraturan yang alan diterapkan seperti batas kecepatan di jalan tol, jalan luar kota dan jalan dalam kota. Untuk jalan tol maksimal kecepatan mencapai 100 km per jam, jalan luar kota dibatasi 80 km per jam dan jalan dalam kota maksimal mencapai 50 km per jam.
"Sementara, untuk di dalam komplek perumahan maksimum 30 km per jam. Ini yang akan diterapkan, karena ini kaitannya mengenai pembatasan kecepatan," kata dia.
Dia menegaskan penerapan aspek keselamatan telah tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 111 tahun 2015. "Kami akan mensosialisasikan peraturan atau kebijakan baru yang secara khusus terkait aspek keselamatan ini kepada masyarakat," tutupnya singkat. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.
Baca SelengkapnyaJumlah kendaraan di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan aturan pembatasan kecepatan motor bebek bermesin 150cc menjadi 90 km/jam untuk menekan angka kecelakaan.
Baca SelengkapnyaInsiden kereta api menabrak truk di Semarang dan Tanjungkarang ramai dibicarakan.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!
Baca SelengkapnyaTips Tingkatkan Kewaspadaan Saat Mengemudi Mobil di Area Perumahan
Baca Selengkapnya