Antrean solar di SPBU Jember masih mengular
Merdeka.com - Sejumlah SPBU di Lumajang dan Jember, Jawa Timur ternyata masih terdapat antrean panjang kendaraan untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM). Bahkan, kendaraan besar lintas pulau menuju Bali, harus rela menginap di Jember dan Lumajang.
"Saat kunjungan reses, saya melihat sendiri antrean yang mengular sampai ratusan meter di SPBU. Ini jelas menyebabkan kerugian yang besar baik waktu maupun uang," tulis Anggota Komisi VII DPR Nur Yasin dalam siaran persnya yang diterima merdeka.com, Jakarta, Rabu (1/5).
Hal itu, menurut anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dapil Jatim IV (Jember-Lumajang), ini merupakan akibat dari rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah yang kian tidak jelas kapan realisasinya.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Kenapa pemerintah mau kurangi subsidi BBM? 'Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya,' tegasnya di Jakarta, Senin (5/8).'Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan,' kata Rachmat.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
Argumentasi Presiden SBY yang menyatakan kenaikan harga BBM akan dilakukan setelah dana kompensasi disetujui DPR semakin membuat tidak jelas rencana ini. Padahal DPR bersama pemerintah telah menyetujui sebagaimana tercantum dalam UU APBN 2013.
"Mengapa presiden masih membutuhkan persetujuan lagi dari DPR?" katanya.
Dengan menaikkan harga BBM, alokasi subsidi BBM semestinya dapat disalurkan untuk dana kompensasi bagi masyarakat kelas bawah. Dia menyarankan sebaiknya, pemerintah lebih jelas dan tegas dalam rencana kenaikan harga BBM ini. (mdk/rin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Antrean panjang kendaraan terjadi akibat kelangkaan BBM jelang akhir tahun. Truk-truk bahkan antre panjang bahkan hingga bermalam.
Baca SelengkapnyaMeski Riau dikenal sebagai wilayah penghasil minyak, tapi kelangkaan solar sering terjadi.
Baca SelengkapnyaPertamina mengimbau agar masyarakat membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan peruntukkannya.
Baca SelengkapnyaSejumlah badan usaha swasta penyedia BBM semisal Shell Indonesia dan BP AKR terus mendongkrak harga BBM miliknya selama beberapa bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaHarga Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami penyesuaian.
Baca SelengkapnyaRencana penggunaan dana BOS ini pertama kali diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga
Baca SelengkapnyaTak hanya SPBU Pertamina, dan Shell yang mengalami kenaikan harga, harga BBBM di SPBU BP AKR mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaCorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang meninjau kemungkinan penyesuaian harga BBM non-subsidi.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca SelengkapnyaPembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.
Baca SelengkapnyaBBM jenis baru ini diklaim rendah sulfur, dengan spesifikasi berupa bahan bakar Solar 50 part per million (ppm).
Baca SelengkapnyaPertamina produksi BBM jenis baru dengan memiliki spesifikasi berupa bahan bakar Solar 50 part per million (ppm).
Baca Selengkapnya