Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AP I Terapkan Aturan Baru Terkait Perjalanan Internasional

AP I Terapkan Aturan Baru Terkait Perjalanan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Angkasa Pura I (Persero) mengimplementasikan aturan terbaru terkait perjalanan internasional menggunakan pesawat udara sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.

Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara, seiring dengan keputusan Pemerintah untuk membuka kembali pintu internasional bagi turis mancanegara (penumpang internasional dengan tujuan wisata).

Sesuai dengan SE 85 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara melalui bandara yang dikelola Angkasa Pura I yaitu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata melalui bandara Angkasa Pura I tetap melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

Orang lain juga bertanya?

Pada SE 85 tersebut dinyatakan bahwa, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata yaitu:

1. Wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dosis lengkap.2. Dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.3. Wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.4. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.5. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.6. Mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di negara asal.7. Melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/ jenis lainnya) atau RT-PCR di bandara kedatangan yang hasilnya diterbitkan paling lama 1 jam dan diwajibkan karantina terpusat selama 5 x 24 jam.8. Pelaku perjalanan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.

Bagi pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR kedua. WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP.

Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi WNA yang masuk melalui skema Travel Corridor Arrengement, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun, dan pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan, dalam Bahasa Inggris selain bahasa asal negaranya.

"Petugas bandara kami, khususnya Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama stakeholder komunitas bandara siap melakukan pemeriksaan syarat perjalanan udara bagi turis mancanegara. Angkasa Pura I juga telah menyiapkan rekayasa alur kedatangan turis mancanegara di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali agar proses pemeriksaan dokumen syarat masuk Indonesia dapat berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan. Adapun proses kedatangan turis mancanegara sejak turun pesawat, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, hingga menuju area pick up zone memerlukan waktu selama 1 jam 12 menit," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.

Adapun alur kedatangan dan pemeriksaan dokumen turis mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:

1. Tahap preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).

2. Pemeriksaan suhu badan: setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu baddannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menujukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit.

3. Konter registrasi/checkpoint PeduliLindungi: turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 di mana turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat 20 konter dan 300 tempat duduk.

4. Pemeriksaan dokumen kesehatan: pemeriksaan dokumen kesehatan (e-HAC, dokumen vaksin lengkap, PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan) ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan melakukan barcode tapping di mana terdapat 16 konter.

5. SWAB RT-PCR : pengambilan sample RT-PCR turis mancanegara di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR.

6. Imigrasi: pemeriksaan dokumen keimigrasian turis oleh petugas imigrasi di mana terdapat total 32 konter.

7. Pengambilan bagasi : proses pengambilan bagasi milik turis di conveyor belt di mana terdapat 4 unit conveyor belt.

8. Menunggu hasil RT-PCR: turis mancanegara menunggu hasil RT-PCR di holding area dengan kapasitas 300 tempat duduk dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit, dihitung setelah sample diterima di laboratorium.

10. Exit control desk : turis diperiksa dokumen pemesanan hotel karantina, transportasi, dan asuransinya oleh petugas dari Bali Tourism Board.

11. Pick up zone: turis menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.

Terkait kesiapan layanan tes RT-PCR Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Angkasa Pura I bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran dengan fasilitas mobile lab sebanyak dua unit, 20 bilik RT-PCR, 22 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 704 tes per jam dan total kapasitas per hari sebanyak 8.448 tes.

Hingga 16 Oktober 2021 masih belum terdapat maskapai yang mengajukan slot penerbangan internasional berjadwal ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. "Kami berharap dalam waktu dekat maskapai mulai mengajukan slot penerbangan internasional berjadwal ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sehingga Bali dapat mulai dikunjungi turis mancanegara secara bertahap," ujar Faik Fahmi.

Sebagai informasi, trafik penumpang internasional melalui Bandara Sam Ratulangi Manado pada 17 September hingga 15 Oktober 2021 yaitu sebanyak 1.747 pergerakan penumpang, di mana bandara ini merupakan salah satu pintu masuk perjalanan udara pada masa pembatasan sesuai ketetentuan pada SE Kementerian Perhubungan no. 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku sejak 17 September lalu.

Sementara itu, pada 2019 sebelum pandemi Covid-19 merebak, trafik penumpang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencapai 13,8 juta dengan rute ke 50 destinasi berbagai kota dunia seperti Incheon, Dubai, Doha, Narita, Istanbul, Sydney, Melbourne dan lainnya. Pesawat terbanyak yang digunakan jenis Boeing 777, Boeing 787 dan Airbus 330.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

Penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.

Baca Selengkapnya
Penetapan 17 Bandara Internasional, Angkasa Pura II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub
Penetapan 17 Bandara Internasional, Angkasa Pura II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub

Penetapan Bandar Udara Internasional dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri
Aturan Baru: Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Pengiriman Barang TKW dan TKI ke Dalam Negeri

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman TKI dan TKW atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Baca Selengkapnya
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya