Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Aceh Amankan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2019

Bea Cukai Aceh Amankan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2019 Ribuan rokok ilegal. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat telah melakukan penindakan dua tersangka dan mengamankan 4.386.800 batang rokok ilegal sepanjang tahun 2019 (Januari-pertengahan Juni). Pengamanan ini dilakukan dalam serangkaian operasi yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di wilayah pantai barat selatan Aceh.

"Ada dua tersangka yang telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) dengan total barang bukti berupa 4.386.800 batang rokok ilegal," kata pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai Meulaboh, Aceh Barat, Wawan Hermawan seperti dikutip Antara Meulaboh, Senin (17/6).

Dalam rangka menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, pihaknya juga menggelar apel dalam rangka pembukaan Operasi Gempur rokok ilegal di halaman kantor setempat.

Operasi ini akan dilaksanakan serentak dan terpadu di seluruh wilayah Indonesia secara periodik, sebagai momen akselerasi pelaksanaan tugas yang akan dimulai tanggal 17 Juni hingga 14 Juli 2019.

"Tujuan pelaksanaan operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai hasil tembakau, dan menekan peredaran rokok ilegal," tambahnya.

Hal ini juga bertujuan memberikan situasi kondusif terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai, dan diharapkan berimplikasi pada kenaikan penerimaan di bidang cukai.

Wawan Hermawan selaku inspektur apel juga menyampaikan kepada petugas berhati-hati dan tetap waspada kepada tim yang akan melaksanakan operasi, serta mengutamakan keselamatan kepada tim yang bertugas.

"Pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Meulaboh secara umum dilaksanakan untuk melakukan pengawasan, dan memberikan edukasi sosialisasi kepada para pelaku usaha di bidang cukai, baik penjual eceran maupun pemilik warung serta kepada masyarakat secara umum, terkait cukai dan cara mengenali pita cukai yang salah di seluruh wilayah pengawasan kita", ujarnya.

Operasi Gempur ini dilaksanakan tiap pekan oleh Bea Cukai Meulaboh, dengan sebaran wilayah meliputi Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Simeulue, dan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

"Dengan telah dibukanya Operasi Gempur ini, dapat menjadi imbauan kepada masyarakat di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Meulaboh, dan menambah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan terkait cukai," tuturnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar

Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023

Operasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.

Baca Selengkapnya
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara

Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbongkar! Rokok Ilegal juga Dijual Pakai Jastip, Begini Modusnya
Terbongkar! Rokok Ilegal juga Dijual Pakai Jastip, Begini Modusnya

Bea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Cara Unik Negara Gempur Rokok Ilegal
Cara Unik Negara Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai mendekati masyarakat melalui budaya dan kebiasaan. Tujuannya agar tak membeli rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Peredaran Miras Hingga Rokok Ilegal di Bekasi Masih Sulit Diberantas, Ini Alasannya
Peredaran Miras Hingga Rokok Ilegal di Bekasi Masih Sulit Diberantas, Ini Alasannya

Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya