Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini 3 Skema Alih Teknologi Diatur Pemerintah

Begini 3 Skema Alih Teknologi Diatur Pemerintah Robot. ©Reuters

Merdeka.com - Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020 dapat dilakukan melalui tiga cara. Salah satunya pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dilansir dari laman jdih.setkab.go.id, Senin (15/3), pada Pasal 13, Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dapat dilaksanakan melalui tiga cara, yaitu pengadaan barang/jasa pemerintah; penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara; atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

"Pengusul proyek dalam melaksanakan perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, akademisi, konsultan, dan/atau asosiasi pelaku usaha," tertuang dalam Pasal 6.

Dokumen usulan pengadaan disampaikan kepada Tim Verifikasi untuk dilakukan penilaian, dengan dibantu oleh tim kerja. "Dalam melakukan penilaian, Tim Verifikasi mengacu pada perencanaan pembangunan nasional," bunyi ketentuan pada Perpres 118/2020 ini.

Lalu, pada Pasal 8 ayat (2), penilaian dilakukan untuk menetapkan bahwa usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci telah memenuhi keadaan tertentu; menentukan teknologi industri yang akan diadakan melalui Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci; menetapkan mekanisme pendanaan dan/atau pembiayaan; dan menetapkan mekanisme pelaksanaan alih teknologi.

Selanjutnya

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan oleh Pengusul Proyek berdasarkan penetapan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. Adapun penetapan pengadaan sendiri dilakukan Menteri selaku ketua Tim Verifikasi berdasarkan rekomendasi tim kerja.

Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dikoordinasikan oleh Tim Verifikasi yang diketuai oleh menteri, dengan pengarah yang terdiri dari empat menteri koordinator. Tim Verifikasi bertanggung jawab kepada Presiden.

"Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Verifikasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Kementerian Perindustrian," bunyi Pasal 32.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur

Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.

Baca Selengkapnya
Jalan Panjang Pembentukan INA DIGITAL dan Upaya Integrasi Layanan Publik Digital
Jalan Panjang Pembentukan INA DIGITAL dan Upaya Integrasi Layanan Publik Digital

INA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini
Pemerintah Jamin Industri Dalam Negeri Terlindungi Lewat Regulasi Ini

Untuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.

Baca Selengkapnya
Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Ini Keunggulannya
Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Ini Keunggulannya

Keunggulan dari fitur terbaru lainnya disuguhkan LKPP melalui kemudahan menemukan produk, melakukan pembayaran, serta memonitor proses transaksi.

Baca Selengkapnya
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Hingga Beri Insentif ke Investor
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Hingga Beri Insentif ke Investor

Pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

Baca Selengkapnya
Sejahterakan UMKK, LKPP Siapkan Katalog Elektronik untuk Para Pelaku Usaha
Sejahterakan UMKK, LKPP Siapkan Katalog Elektronik untuk Para Pelaku Usaha

Kepala LKPP menganalogikan lembaganya tak hanya sekadar memberi kail dan pancing, tapi juga siapkan kolam.

Baca Selengkapnya
Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Kualitas Layanan Publik Harus Ditingkatkan
Dorong Kesejahteraan Masyarakat, Kualitas Layanan Publik Harus Ditingkatkan

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menerapkan SPBE.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Baru dari Jokowi, Empat Proyek Tol Bisa Dapat Pendanaan dari Swasta
Ada Aturan Baru dari Jokowi, Empat Proyek Tol Bisa Dapat Pendanaan dari Swasta

Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Dongkrak Kontribusi Jasa Industri, Kemenperin Buat 10 Peta Jalan Subsektor Prioritas
Dongkrak Kontribusi Jasa Industri, Kemenperin Buat 10 Peta Jalan Subsektor Prioritas

Kontribusi jasa industri selama 2015-2022 sebesar diperkirakan berada di rentang 3,35-3,75 persen terhadap PDB Nasional.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Pintu Swasta Kelola Aset Negara, Monas Bisa Diambil Aih?
Pemerintah Buka Pintu Swasta Kelola Aset Negara, Monas Bisa Diambil Aih?

HPT merupakan skema pengelolaan untuk mengoptimalisasi aset infrastruktur barang milik negara (BMN), dan/atau aset BUMN.

Baca Selengkapnya