Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini cara dan prosedur urus SNI mainan hingga habiskan dana Rp 50 juta

Begini cara dan prosedur urus SNI mainan hingga habiskan dana Rp 50 juta mainan anak. ©2012 Merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Beberapa hari terakhir, netizen dihebohkan dengan sebuah postingan di sosial media yang menceritakan bahwa mainan yang dibeli dari luar negeri terpaksa dimusnahkan sebab tidak mempunyai label SNI. Dari pada harus mengurus SNI yang biayanya tidak murah, pembeli tersebut lebih memilih untuk memusnahkan mainannya.

Sebenarnya seberapa mahal dan seberapa sulit cara mendapatkan label SNI untuk sebuah barang?

Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia, Sutjadi Lukas mengungkapkan bahwa prosedur pengajuan dan proses untuk mendapatkan label SNI tidak mungkin dilakukan oleh perorangan. Pengajuan SNI hanya bisa dilakukan oleh pengusaha.

Orang lain juga bertanya?

Lukas menjelaskan, untuk melakukan impor suatu mainan terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perindustrian. Jika sudah dapat surat rekomendasi dari Kemenperin, importir atau pengusaha harus mengurus label SNI pada mainan yang akan dia datangkan ke dalam negeri.

"Pengajuan impor ke Kemenperin nanti di acc, nah kemudian kita menunjuk lembaga sertifikasi LS Pro," kata Lukas di Gedung Kalimantan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (22/1).

Lukas melanjutkan, LS Pro akan mengirim petugasnya untuk mengambil sampel (contoh) mainan yang akan diimpor ke negara asalnya. Untuk mainan elektrik sampel yang harus dibawa untuk diteliti minimal berjumlah 14 pieces, sedangkan untuk mainan non elektrik seperti boneka minimal 8 buah sampel untuk diuji.

Selama petugas tersebut mengambil sampel, semua biaya mulai dari tiket pesawat pulang pergi dan akomodasi lainnya seperti biaya penginapan dan makan petugas selama di luar negeri akan menjadi tanggungan importir atau pengusaha.

"Nah kemudian barang diambil dari sana, diambil dibawa ke laboratorium pengujian, dari lab pengujian diuji dengan berbagai kriteria seperti uji tarik, uji banting, uji bakar, uji tubruk, uji suara. Banyak pengujiannya," ujiannya.

Lukas mengungkapkan, dari proses awal pengajuan administrasi ke LS Pro hingga proses pengujian di lab bisa menghabiskan dana Rp 20.000.000 hingga Rp 50.000.000.

"Kalau untuk penguji bisa dihitung lah ya kita ngurus administrasinya saja itu kalau gak salah sekitar Rp 2.000.000-an. Kemudian kita mengirim orangnya, tiket pesawat pulang pergi sama tanggungan makan dan hotel kira-kira 10.000.000 an. Kemudian biaya lab ujinya itu dilihat kriterianya pengujiannya apa saja bisa Rp 4.000.000 atau Rp 3.000.000 atau lebih. Total sekitar Rp 20.000.000 an lah. Tapi terkadang bisa ada sampai Rp 50.000.000, dilihat dar parameternya pengujian."

Jika barang tersebut sudah lulus uji maka lembaga tersebut akan mengeluarkan sertifikat label SNI. Namun tidak semua barang yang masuk lab uji dijamin lulus. Dari semua indikator, kadang ada yang tidak dapat dipenuhi sehingga gagal mendapat label SNI.

Tidak hanya sampai di situ, Lukas menjelaskan, jika label SNI sudah di tangan, langkah selanjutnya untuk mendatangkan mainan ke Indonesia adalah mengurus Nomor Pendaftaran Barang (NPB) di Kementerian Perdagangan sebab setiap barang impor yang telah diberlakukan SNI yang akan memasuki daerah pabean wajib dilengkapi NPB.

"Nah dari sana barulah kalau oke, baru barang bisa jalan. Kalau tidak ada NPB, akan ngeblock bea cukai ini meskipun SNI sudah ada tapi NPB gak ada, barang gak bisa keluar."

Lukas mengungkapkan semenjak adanya aturan SNI sekitar tahun 2013, impor mainan menurun drastis. Selain itu, faktor berkembangnya kegiatan jual beli online atau e-commerce juga menjadi salah satu pemicu lesunya industri jual beli mainan di dalam negeri.

"Dulu impor mainan bisa 2.000 kontainer sekarang cuma 1.200 kontainer."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk
Mendag Zulkifli Duga Kaos Impor Harga Rp50.000 Tak Bayar Bea Masuk

Mengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.

Baca Selengkapnya
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan

Pengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak

Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Importir Asing Sewa Gudang di Indonesia untuk Pasarkan Produk Ilegal Secara Online
Terungkap, Importir Asing Sewa Gudang di Indonesia untuk Pasarkan Produk Ilegal Secara Online

Namun demikian, dia belum menemukan bagaimana barang-barang impor ilegal ini bisa masuk ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi

Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi

Baca Selengkapnya
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,2 Miliar, Ada Saklar, Mesin Cuci, Panci Listrik hingga HP dan Tablet
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,2 Miliar, Ada Saklar, Mesin Cuci, Panci Listrik hingga HP dan Tablet

Produk impor ilegal tersebut diamankan dan akan dimusnahkan karena tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) hingga persetujuan impor (PI).

Baca Selengkapnya
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian

Zulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Awasi Barang Sesuai K3L

Kemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya

Jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.

Baca Selengkapnya
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Barang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Bea Cukai Biaya Impor Barang Selalu Disorot, Begini Akar Masalahnya
Blak-Blakan Bea Cukai Biaya Impor Barang Selalu Disorot, Begini Akar Masalahnya

Bea Cukai menilai kejadian yang terjadi belakangan karena salah paham

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara

Penegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Selengkapnya