Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI terbitkan aturan transaksi perdagangan bilateral dengan mata uang lokal

BI terbitkan aturan transaksi perdagangan bilateral dengan mata uang lokal rupiah. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Bank Indonesia menerbitkan aturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/11/PBI/2017 tentang Pengaturan Local Currency Settlement (LCS).

Dikutip situs resmi BI, Senin (16/10), aturan ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan Dolar Amerika Serikat dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra. Melalui peraturan ini juga diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap Rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung antara Rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra sehingga dapat mengembangkan pasar mata uang regional dan memperluas akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal.

Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding antara Bank Indonesia dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016 lalu yang menyepakati kerjasama LCS antara Indonesia, Malaysia dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara tersebut dengan menggunakan mata uang lokal.

Orang lain juga bertanya?

PBI Nomor 19/11/PBI/2017 antara lain mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan LCS atau disebut juga sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD). Dalam kaitannya dengan transaksi, importir Indonesia yang melakukan impor barang dari Malaysia atau Thailand dapat membayar menggunakan mata uang MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk, tanpa perlu membayar dalam mata uang USD.

Sebaliknya, dalam hal terdapat eksportir Indonesia hendak menggunakan mekanisme LCS, maka eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang IDR, MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk. Dalam hal ini, aktivitas perbankan dan transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan didasari underlying berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Peraturan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan penyelesaian perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal, mengembangkan penggunaan mata uang regional dalam perdagangan bilateral di kawasan, dan perluasan akses pelaku ekonomi di masing-masing negara.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Teken Nota Kesepahaman Local Currency Transaction, Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar
Teken Nota Kesepahaman Local Currency Transaction, Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar

Nilai transaksi dan jumlah pelaku LCT terus tumbuh positif dimana pada Januari hingga April 2023 mencapai USD2.1 milliar.

Baca Selengkapnya
Negara ASEAN Diajak Tinggalkan Dolar AS, Ada Apa?
Negara ASEAN Diajak Tinggalkan Dolar AS, Ada Apa?

Negara ASEAN ramai-ramai tinggalkan Dolar AS untuk bertransaksi. Ini akan membuat harga suatu produk lebih tahan banting.

Baca Selengkapnya
Dampak Konflik Geopolitik, DPR Sebut Rupiah Masih Lebih Baik Ketimbang Mata Uang Lain
Dampak Konflik Geopolitik, DPR Sebut Rupiah Masih Lebih Baik Ketimbang Mata Uang Lain

DPR mencermati dinamika dan dampak dari konflik geopolitik

Baca Selengkapnya
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia

SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.

Baca Selengkapnya
Siap Diluncurkan Akhir September, Modal Bentuk CCP Rp408,16 Miliar
Siap Diluncurkan Akhir September, Modal Bentuk CCP Rp408,16 Miliar

Modal membentuk CCP patungan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan delapan bank nasional.

Baca Selengkapnya
Mengenal CCP, Lembaga Penjamin Transaksi Suku Bunga yang Bakal Diluncurkan BI Akhir September
Mengenal CCP, Lembaga Penjamin Transaksi Suku Bunga yang Bakal Diluncurkan BI Akhir September

Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian anggaran dasar Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Baca Selengkapnya
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen

Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25 persen demi menjaga stabilitas Rupiah.

Baca Selengkapnya
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri

Penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Manfaatkan Digital Trade Finance QLola by BRI, Transaksi Bisnis Ekspor Impor Mudah
Manfaatkan Digital Trade Finance QLola by BRI, Transaksi Bisnis Ekspor Impor Mudah

Trade Finance BRI secara digital (paperless) melalui QLola atau Cash Management.

Baca Selengkapnya
BI Hentikan Setop Publikasi JIBOR di Indonesia, Simak Alasannya
BI Hentikan Setop Publikasi JIBOR di Indonesia, Simak Alasannya

Penghentian JIBOR terhitung tanggal 1 Januari 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
BI Bakal Resmikan Lembaga Khusus Pengelola Pasar Uang dan Valas di Akhir Bulan September, Apa Itu?
BI Bakal Resmikan Lembaga Khusus Pengelola Pasar Uang dan Valas di Akhir Bulan September, Apa Itu?

Langkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) ini merupakan pemenuhan amanat UU PPSK.

Baca Selengkapnya