Bisa rugikan Pertamina, tender BBM PSO harus dihentikan
Merdeka.com - Kegiatan tender pengadaan BBM PSO (subsidi) dinilai sudah tidak relevan lagi dan harus dihentikan. Pertamina yang menjalankan tugas penyaluran BBM PSO harus menanggung beban sebagai dampak selisih harga pasar dengan harga yang dinikmati konsumen.
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan harga BBM PSO ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan yang diterbitkan secara rutin dan berkala setiap tiga bulan, sesuai formula yang juga telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah, yakni Perpres Nomor 191/2014.
"Harga BBM PSO itu ditetapkan pemerintah, menjadi tidak relevan jika proses pengadaan dan penetapan harganya dilakukan melalui proses tender," katanya di Jakarta, Kamis (7/9).
-
Mengapa Pertamina turunkan harga BBM? 'Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,' ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
Kenapa Pertamina turunkan harga BBM? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
-
Kenapa Pertamina naikkan harga BBM? Harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah yang mengacu pada formula harga yang terbaru.
-
Apa tugas Pertamina terkait subsidi energi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran.
-
Kenapa Pertamina perlu menjamin ketersediaan BBM subsidi? 'Jadi selain memastikan transparansi data, Pertamina Patra Niaga juga terus menjamin ketersediaan produk, termasuk BBM dan LPG subsidi agar selalu tersedia. Ini menjadi komitmen kami untuk melayani, memberi, dan memenuhi kebutuhan energi disetiap kegiatan masyarakat termasuk ke wilayah pelosok,' tukas Riva.
Dampaknya dirasakan langsung oleh Pertamina. Ketika harga minyak dunia turun, Pertamina masih berkesempatan meraup untung. Sebaliknya, belakangan ketika harga minyak dunia merangkak naik, Pertamina pun harus menanggung beban karena timbulnya kemungkinan harga pasar naik sementara harga BBM PSO telah dipatok oleh pemerintah.
"Dalam kondisi harga minyak dunia yang mungkin dapat meningkat 15 persen atau 25 persen dibanding harga saat penawaran tender dilakukan, maka Pertamina harus menanggung kerugian yang sangat besar, karena harga dijamin tidak boleh berubah selama 1 tahun, yaitu sesuai harga saat tender dimenangkan," jelasnya.
Alhasil, di satu sisi, Pertamina harus menyediakan BBM tetapi di saat bersamaan dilarang untuk menentukan harga sesuai mekanisme pasar. Seharusnya, jika pengadaan BBM melalui mekanisme tender, penentuan harga semestinya diserahkan kepada Pertamina sebagai korporasi.
"Bukan malah ditentukan oleh pemerintah. Ini yang aneh. Ditenderkan tetapi tetap diatur," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai kebijakan tender BBM PSO sebagai kebijakan yang 'abu-abu'. "Dalam filosofi dasarnya, kalau kata-katanya penugasan atau subsidi kalau disatukan dengan tender itu tidak matching," kata Komaidi.
Komaidi khawatir jika kebijakan tender BBM PSO berlanjut akan menimbulkan kerugian besar bagi Pertamina sebagai korporasi, apalagi jika harga minyak dunia menyentuh angka USD 70 per barel. "Akan menjadi masalah besar karena Pertamina harus menanggung beban kerugian BBM PSO," tegasnya.
Penetapan tender BBM PSO sendiri sudah berlangsung sejak tahun 2005 dan memang memiliki dasar hukum, yaitu UU Migas Nomor 22 tahun 2001, PP Nomor 36 tahun 2004 dan Peraturan BPH Migas Nomor 09/P/BPH Migas/XII/2005.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga minyak mentah dunia terus menunjukan tren pelemahan hingga USD74,5 per barrel. Meski demikian, penurunan itu tidak diikuti oleh harga BBM Pertamina.
Baca SelengkapnyaAturan ini termasuk untuk kios-kios yang sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi ini di tengah kota.
Baca SelengkapnyaShell menegaskan tetap fokus pada kegiatan operasional.
Baca SelengkapnyaSejak Maret 2024 BBM non-subsidi RON 92 tersebut belum disesuaikan, sementara itu pada awal Agustus lalu SPBU swasta kembali menaikkan harga BBM sejenis.
Baca SelengkapnyaPertamina ungkap alasan tidak menaikkan harga BBM.
Baca SelengkapnyaArifin tak menapikkan jika kenaikan harga minyak mentah dunia bakal semakin membebani pemerintah memberikan subsidi untuk sejumlah produk BBM.
Baca SelengkapnyaPertamina tengah mengkaji penjualan produk selain BBM di Pertashop, seiring dengan banyaknya keluhan penguaha Pertashop merugi.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui kolaborasi tiga menteri yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN akan kembali mengkaji pembatasan pembelian jenis BBM.
Baca SelengkapnyaPertamina telah menaikkan harga Pertamax per 1 Oktober 2023 menjadi Rp14.000 per liter.
Baca SelengkapnyaDalam periode ini memungkinkan ada ruang melakukan penurunan harga BBM non-subsidi.
Baca SelengkapnyaEddy menyampaikan, kenaikan atau penyesuaian harga BBM non subsidi itu bisa dilakukan dengan memperhatikan daya beli masyarakat saat ini.
Baca SelengkapnyaSelain pertimbangan mengurangi beban subsidi pada anggaran pemerintah, pembatasan dilakukan agar penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak bisa ditekan.
Baca Selengkapnya