Bos Bea Cukai soal Harley: Mampu Beli Barang Mahal, Harus Mampu Bayar Pajak
Merdeka.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, pemerintah melarang motor gede (moge) bekas seperti Harley Davidson masuk ke Indonesia. Sebab, memasukkan barang bekas berarti menghindar dari pembayaran pajak dan bea masuk.
Kasus ini digolongkan sebagai penyelundupan seperti yang baru saja dilakukan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia. Di mana, moge Harley Davidson ilegal keluaran 1970an, dibawa bersamaan dengan datangnya pesawat baru.
"Moge ini adalah moge bekas yang dari aturan jelas-jelas tidak boleh di impor. Dan saya kira yang menumpang di pesawat itu tentunya, kita anggap orang yang paham mengenai masalah bagaimana mendatangkan barang-barang dari luar ke dalam teritori indonesia," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
-
Siapa yang memiliki mobil bernama Garuda? Ilmuwan ini memiliki kendaraan kesayangannya. Bahkan ia menamai kendaraan tersebut sebagai Garuda.
-
Apa nama pesawat yang dibajak? Kronologi Pembajakan Pesawat jenis Vicker Viscount bermesin empat dengan registrasi PK-MVM 'Merauke' ini akan menempuh perjalanan udara menuju Makassar, dilanjutkan ke Surabaya dan berakhir di Jakarta.
-
Apa nama pesawat angkut pertama Indonesia? Pesawat DC-3 Dakota kemudian diberi nama 'Seulawah'.
-
Siapa yang pernah menjadi wartawan berprestasi dan komisaris Garuda Indonesia? Yenny Wahid memiliki cukup banyak sepak terjang dalam ranah berbeda-beda. Ia pernah menjadi wartawan berprestasi hingga komisaris Garuda Indonesia.
-
Siapa pemilik motor pertama di Indonesia? Selain sebagai pemilik motor pertama di Indonesia, John C. Potter juga terkenal karena menjadi penjual mobil pertama di negara ini.
Dilakukan Secara Terstruktur
Heru juga menyesalkan sikap direksi Garuda Indonesia yang membawa motor dalam kondisi terurai. Karena hal ini menandakan penyelundupan dilakukan secara terencana dan terstruktur.
"Kedua, kalau itikadnya memang baik tentunya mereka tidak perlu melakukan dengan cara memutilasi dan itu ditempatkan di cargo. bukan di kabin bukan di bagasi. Kalau dari sisi dia memutilasi ini sudah ada indikasi. Makanya kita lakukan penelitian lebih dalam terus," jelasnya.
Heru menambahkan, seharusnya bagi orang-orang yang merasa mampu membeli barang mahal juga harus mampu membayar pajak. Sebab, pajak digunakan untuk pembangunan negara.
"Kita ini sedang mengumpulkan penerimaan perpajakan, tentunya kami berharap bagi mereka yang memang mampu beli barang-barang yang sebenarnya luxury, tentunya mohon dipikirkan juga sekaligus membayar pajaknya. Jadi jangan berpikirkan membeli barang barangnya saja, tapi paketan dengan pembayarannya, karena dari situlah kita membangun bangsa ini," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto melakukan sidak ke PT Terminal Petikemas, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (5/9).
Baca SelengkapnyaAda tiga pegawai Bea dan Cukai yang turut andil dalam penyelundupan mobil mewah skala besar.
Baca SelengkapnyaPasar Harley-Davidson di Tanah Air telah mengalami sedikit pergeseran. Seperti apa? Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri juga mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaVideo Mario Dandy menaiki moge itu sempat viral di media sosial di tengah bergulir kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPerhatian khusus warga net tertuju pada pakaian yang dikenakan Haji Isam, sang pembeli pesawat jet.
Baca SelengkapnyaKeseluruhan kendaraan roda dua bernilai tinggi tersebut asalnya dari India.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSeluruh barang tegahan Bea Cukai, termasuk BTD, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN.
Baca Selengkapnya