Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos pajak: Jangan takut, pengguna kartu kredit tidak dipajaki

Bos pajak: Jangan takut, pengguna kartu kredit tidak dipajaki kartu kredit. ©2012 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya. Kebijakan tersebut dikeluarkan pada 22 Maret 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Dengan demikian, sebanyak 23 entitas penyedia layanan kartu kredit, baik dari perbankan maupun lembaga jasa keuangan, diwajibkan melaporkan data dan transaksi kartu kredit kepada Ditjen Pajak.

Hal ini menimbulkan keresahan dari para nasabah pemegang kartu kredit. Muncul kekhawatiran dari para nasabah, transaksi mereka akan berdampak pada pembayaran pajak. Keresahan itu juga disinyalir menjadi alasan banyaknya penutupan dan permintaan penurunan batas kredit dari para nasabah.

Orang lain juga bertanya?

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugeastiadi menegaskan bahwa institusinya mendukung penuh transaksi non tunai dan tidak menghalangi masyarakat menggunakan fasilitas kartu kredit.

"DJP sangat mendukung transaksi cashless, kita tidak menghalangi orang menggunakan kartu kredit. Pengguna kartu kredit tidak dipajaki, nasabah kartu kredit itu nasabah peminjam," kata Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (10/6).

Ken meminta masyarakat untuk tidak takut menggunakan kartu kredit, meski ada aturan baru tersebut. Justru Ken mendorong masyarakat untuk menggunakan kartu kredit karena dalam transaksinya, nasabah sudah berkontribusi pajak. Pasalnya, pengguna kartu kredit sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

"Masyarakat jangan takut gunakan kartu kredit. Justru pengguna kartu kredit ini sudah berkontribusi pajak, ada PPn tho," imbuh Ken.

Mengenai kerahasiaan data nasabah, Ken menegaskan data nasabah yang diperoleh Ditjen Pajak dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang.

"Data pihak ketiga tidak boleh diberikan kepada siapapun juga. Pembocoran data sifatnya pidana," tutup Ken.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penggunaan Kartu Kredit Ternyata Bisa Menguntungkan, Ini Buktinya
Penggunaan Kartu Kredit Ternyata Bisa Menguntungkan, Ini Buktinya

Kartu kredit kerap menjadi momok bagi masyarakat tradisional dan konservatif terhadap pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit

Hal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi

Semakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.

Baca Selengkapnya