Bos pajak: Jangan takut, pengguna kartu kredit tidak dipajaki
Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya. Kebijakan tersebut dikeluarkan pada 22 Maret 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Dengan demikian, sebanyak 23 entitas penyedia layanan kartu kredit, baik dari perbankan maupun lembaga jasa keuangan, diwajibkan melaporkan data dan transaksi kartu kredit kepada Ditjen Pajak.
Hal ini menimbulkan keresahan dari para nasabah pemegang kartu kredit. Muncul kekhawatiran dari para nasabah, transaksi mereka akan berdampak pada pembayaran pajak. Keresahan itu juga disinyalir menjadi alasan banyaknya penutupan dan permintaan penurunan batas kredit dari para nasabah.
-
Siapa yang bisa punya kartu kredit? Individu dengan pendapatan kurang dari Rp3 juta per bulan tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit. Individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta – Rp 10 juta per bulan boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 penerbit, dengan pembatasan total limit kartu kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 kali pendapatan tiap bulan.
-
Apa saja syarat punya kartu kredit? Syarat pengajuan kartu kredit tiap bank penerbit pada dasarnya tidak banyak berbeda, berikut persyaratannya secara umum: Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Memiliki penghasilan per bulan minimum Rp 3 juta. Memiliki Kartu Identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi calon nasabah berstatus Warga Negara Asing. Memiliki NPWP.
-
Bagaimana Sulut kontrol penggunaan kartu kredit? Sistemnya, kata dia, bisa melalui transfer atau metode lain di mana sistem pembayaran yang sifatnya cash (dalam artian menggunakan fisik uang kertas) mulai ditransformasi sepenuhnya agar kontrolnya lebih mudah karena tertata dan terdata.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Siapa yang dapat mengajukan kredit di bank? Ketika mengajukan pinjaman, anda sudah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki NPWP (untuk KUR Kecil), calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun.
-
Mengapa Sulawesi Utara gunakan kartu kredit pemerintah? Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw menghadiri sosialisasi dan launching penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugeastiadi menegaskan bahwa institusinya mendukung penuh transaksi non tunai dan tidak menghalangi masyarakat menggunakan fasilitas kartu kredit.
"DJP sangat mendukung transaksi cashless, kita tidak menghalangi orang menggunakan kartu kredit. Pengguna kartu kredit tidak dipajaki, nasabah kartu kredit itu nasabah peminjam," kata Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (10/6).
Ken meminta masyarakat untuk tidak takut menggunakan kartu kredit, meski ada aturan baru tersebut. Justru Ken mendorong masyarakat untuk menggunakan kartu kredit karena dalam transaksinya, nasabah sudah berkontribusi pajak. Pasalnya, pengguna kartu kredit sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
"Masyarakat jangan takut gunakan kartu kredit. Justru pengguna kartu kredit ini sudah berkontribusi pajak, ada PPn tho," imbuh Ken.
Mengenai kerahasiaan data nasabah, Ken menegaskan data nasabah yang diperoleh Ditjen Pajak dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang.
"Data pihak ketiga tidak boleh diberikan kepada siapapun juga. Pembocoran data sifatnya pidana," tutup Ken.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kartu kredit kerap menjadi momok bagi masyarakat tradisional dan konservatif terhadap pengelolaan keuangan.
Baca SelengkapnyaHal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca Selengkapnya