Bos Peritel Anggap Pernyataan Minimarket Jual Pulsa Judi Online Menyesatkan
Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto pernah menyebut bakal menutup layanan top up di minimarket.
Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto pernah menyebut bakal menutup layanan top up di minimarket.
Bos Peritel Anggap Pernyataan Minimarket Jual Pulsa Judi Online Menyesatkan
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey menyatakan minimarket tidak menjual pulsa judi online, sebagaimana narasi yang disampaikan pemerintah. Menurut Roy pernyataan tersebut menyesatkan publik.
"Aprindo menyatakan bahwa minimarket tidak menjual pulsa judol. Kita mau menjelaskan kepada pelanggan, pemerintah disinyalir pulsa judi online itu bisa dijual di minimarket. Ini suatu pernyataaan yang ambigu karena ini minimarket yang mana? Karena kami sudah mengecek seluruh anggota kami tidak ada minimarket yang jual pulsa judi online," ujar Roy dalam acara konferensi pers, Jakarta, Jumat (28/6).
Roy menjelaskan anggota-anggota Aprindo dalam hal ini minimarket memang menjual pulsa, namun pulsa yang dimaksud seperti pulsa internet, pulsa provider, Google Play, bukan pulsa judi online.
"(Minimarket) menjualkan barang dagangan kebutuhan pokok sehari-hari, sekaligus ada jual pulsa data dari provider-provider telekomunikasi dan juga beberapa ada jual pulsa google play, tetapi bukan untuk pulsa judi online," tegas Roy.
Menurut Roy, pernyataan pemerintah yang menganggap minimarket turut memberi wadah praktik judi online berpotensi menggerus aktifitas pelaku usaha.
Padahal, produk domestik bruto (PDB) Indonesia didorong dari konsumsi rumah tangga, yang mana 40 persennya berasal dari retail-retail modern, pasar tradisional.
"Aprido berharap, pemerintah tidak mengulang pernyataan-pernyataan yang sifatnya membuat opini dan stigma. Bagi masyarakat atau konsumen atau pelanggan setiap retail. Sehingga nanti berujung kepada berkurangnya produktifitas dari pelaku usaha dan nanti berakibat juga dengan berkurangnya konsumsi rumah tangga," tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap kementerian terkait yakni Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo) untuk tidak lengah, dalam penanganan perjudian online.
Roy menilai Kementerian tersebut sebenarnya memiliki wewenang untuk memblokir atau mengunci situs-situs tersebut.
"Kami berharap tentunya kementerian terkait komunikasi dan informatika untuk tidak lengah. Apalagi tidak lain
bila lambat dan berlarut-larut dalam penanganan perjudian online, karena mereka yang bisa kunci situs-situs online. Itu yang bisa kunci hanya Kementerian Komunikasi Itu," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan judi online Hadi Tjahjanto, menyebut bakal menutup layanan pembayaran digital atau top up di minimarket yang kerap disalahgunakan untuk permainan judi online.
Hadi juga menyampaikan pemerintah yang diwakili Satgas Judi Online akan melakukan beberapa langkah dalam menangani kasus judi online di seluruh masyarakat Indonesia. Pertama, pembekuan rekening, kedua penindakan jual-beli rekening, dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.