Cek Kelompok yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT, Kenali Perbedaan Pentingnya
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai kelompok yang diwajibkan untuk melaporkan SPT serta kategori yang tidak diwajibkan.

Setiap tahun, para wajib pajak di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang ada. Namun, tidak semua individu atau badan usaha diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT, hal ini tergantung pada kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui siapa saja yang termasuk dalam kategori wajib lapor SPT dan siapa yang tidak.
Pemahaman yang mendalam mengenai aturan pelaporan SPT akan membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka dan mencegah sanksi atau denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan pajak. Kategori wajib pajak yang diharuskan atau tidak diharuskan untuk melaporkan SPT ditentukan berdasarkan status penghasilan, aktivitas ekonomi, dan kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai kelompok-kelompok yang diwajibkan untuk melaporkan SPT serta kategori yang tidak diwajibkan. Simak perbedaannya berikut, dirangkum Merdeka.com, Kamis (13/2).
Wajib Pajak yang Wajib Melaporkan SPT
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. Per-53/PJ/2008, setiap individu atau entitas yang memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. NPWP berfungsi sebagai sarana identifikasi dalam administrasi perpajakan dan menjadi landasan dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.
Wajib pajak orang pribadi yang harus melaporkan SPT dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Wajib pajak dalam negeri terdiri dari individu yang tinggal di Indonesia, telah menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun, atau memiliki niat untuk menetap di Indonesia dalam waktu tertentu.
Di sisi lain, wajib pajak luar negeri adalah individu yang meskipun tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, tetap mendapatkan penghasilan dari sumber di dalam negeri atau menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Selain itu, sesuai dengan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, kelompok berikut juga diwajibkan untuk memiliki NPWP dan melaporkan SPT:
- Individu yang memperoleh pendapatan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wanita yang telah menikah tetapi hidup terpisah dan ingin membayar pajak secara mandiri.
- Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak.
- Bendahara yang bertugas untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Individu yang secara sukarela memilih untuk memiliki NPWP demi kepentingan administrasi perpajakan.
Wajib Pajak yang Tidak Wajib Melaporkan SPT
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah memberikan kelonggaran kepada beberapa wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT Tahunan. Kelonggaran ini ditujukan bagi wajib pajak yang tergolong dalam kategori Non-Efektif (NE), yang tidak akan dikenakan sanksi meskipun mereka tidak melakukan pelaporan SPT.
Kategori wajib pajak yang dapat diklasifikasikan sebagai Non-Efektif (NE) mencakup beberapa kelompok, antara lain:
- Wajib pajak yang mengalami penurunan pendapatan sehingga berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pelaku usaha yang telah menghentikan semua kegiatan operasionalnya.
- Pekerja yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
- Pensiunan yang hanya mendapatkan penghasilan dari dana pensiun tanpa sumber pendapatan tambahan lainnya.
- Di samping itu, Pasal 180 PMK 81/2025 juga menyebutkan bahwa wajib pajak penghasilan tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT.
Namun, rincian mengenai kriteria tersebut akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui peraturan yang lebih rinci.
Prosedur Pengajuan Status Non-Efektif (NE)
Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan status Non-Efektif dan memenuhi syarat yang ditentukan, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan prosedur yang dapat diakses melalui berbagai saluran administratif. Untuk wajib pajak individu, permohonan dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:
- Telepon layanan Kring Pajak di nomor 1500200.
- Live chat pada situs resmi pajak.go.id.
- Pengajuan tertulis secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan, permohonan status Non-Efektif hanya dapat diajukan melalui pengajuan tertulis yang dikirimkan ke KPP yang bersangkutan. Setelah menerima permohonan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi untuk menentukan kelayakan status Non-Efektif sebelum akhirnya memberikan persetujuan dan menetapkan status tersebut.
Pentingnya Memahami Pelaporan SPT
Memahami siapa saja yang berkewajiban dan tidak berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sangatlah penting dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan benar. Kelompok wajib pajak yang diwajibkan untuk melapor terdiri dari individu dan badan usaha yang memenuhi kriteria subjektif serta objektif perpajakan. Di sisi lain, mereka yang masuk dalam kategori Non-Efektif dapat dibebaskan dari kewajiban ini.
Dengan adanya peraturan yang memberikan keleluasaan bagi wajib pajak yang mengalami perubahan dalam kondisi ekonomi, pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan status Non-Efektif, sangat penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
People Also Ask
Siapa saja yang wajib melaporkan SPT Tahunan?
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan, baik perorangan maupun badan usaha, diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
Apakah wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus melaporkan SPT?
Wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Apa itu status Wajib Pajak Non-Efektif (NE)?
Status NE diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, sehingga tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dan tidak dikenakan sanksi meskipun tidak menyampaikan laporan pajaknya.
Bagaimana cara mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non-Efektif?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Apakah pensiunan wajib melaporkan SPT Tahunan?
Pensiunan yang tidak memperoleh penghasilan tambahan selain dana pensiun dapat mengajukan perubahan status menjadi Wajib Pajak Non-Efektif, sehingga tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan