Dari 15.800 kapal ikan, Kemenhub telah verifikasi 8.188 unit
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah melakukan verifikasi atau pengukuran sebanyak 8.188 kapal penangkap ikan berbagai ukuran, hingga 3 Mei lalu. Itu sekitar 51,82 persen dari total 15.800 kapal penangkap ikan tersebar pada 169 UPT pelabuhan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono mengatakan proses verifikasi tidak dikenakan biaya. Ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16.
"Kami pun juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi," katanya, seperti dikutip dari situs resmi kementerian perhubungan, hari ini.
-
Bagaimana KKP membantu nelayan dan keluarga dalam berbisnis? “Kami akan selalu support para pelaku usaha, terutama UMKM agar semakin berkembang dan berdaya saing,“ ujarnya.
-
Apa saja yang didorong KKP untuk nelayan dan keluarganya? KKP terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya. Istri nelayan diajak cermat membaca peluang usaha, di antaranya mengolah ikan menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual.
-
Siapa yang ikut membantu KKP dalam mendorong ekonomi nelayan? Bersama Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia (GISLI), KKP menggelar workshop PUG pada 30 Juli 2023 di Pelabuhan Perikanan Pantai Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Bagaimana KKP membantu nelayan di Cilacap meningkatkan pendapatan? Dikatakannya, operasional gudang beku portable tersebut turut menghasilkan pendapatan bersih rata-rata Rp20 juta/bulan serta menyerap 6 orang tenaga kerja langsung.
Dia melanjutkan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun latar belakang dilakukannya verifikasi lantaran ada temuan perbedaan ukuran kapal antara dokumen dengan fakta fisik di lapangan. Maka itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang Terhadap Kapal Penangkap Ikan, pada 10 Juli 2015
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di sisi lain, Adnillah bilang saat ini masih banyak kapal yang belum bisa menghasilkan ikan lebih banyak, lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mengkampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaPT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) telah menjadi badan klasifikasi ke-4 di Asia setelah Jepang, China dan Korea.
Baca SelengkapnyaKerja sama kedua pihak yang telah dirintis sejak tahun 2019.
Baca SelengkapnyaTujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di sektor perkapalan Indonesia.
Baca SelengkapnyaSubsidi tiket gratis lebih efisien dibandingkan skema sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaData tersebut akan diserahkan kepada instansi terkait dengan koperasi perikanan sebagai mitra.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia sukses mempertahankan status White List selama tiga tahun berturut-turut yakni tahun 2020, 2021, dan 2022.
Baca SelengkapnyaLegalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
Baca Selengkapnya