Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Depan 600 investor, bos BKPM pamer penyederhanaan izin usaha di RI

Depan 600 investor, bos BKPM pamer penyederhanaan izin usaha di RI Kepala BKPM Franky Sibarany. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sebanyak 600 investor menghadiri acara HSBC Economic Outlook 2016: The Second Semester "ASEAN Economic Community-Indonesia To Punch Above Its Weight" di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta.

Dalam acara tersebut tampak hadir Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Kepala BKPM Franky Sibarani dan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani dalam paparannya di hadapan para investor menjelaskan dua reformasi yang sedang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan aliran investasi ke Indonesia. Dua reformasi tersebut adalah reformasi kebijakan serta reformasi pelayanan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah.

Orang lain juga bertanya?

Franky menyampaikan, dua reformasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi.

Langkah reformasi yang pertama adalah reformasi kebijakan. Franky mengatakan BKPM bersama dengan Kementerian/Lembaga lainnya telah melakukan penyederhanaan perizinan di berbagai sektor, kelistrikan, industri, perkebunan, pariwisata dan lainnya.

"Di sektor kelistrikan, pemerintah telah mengurangi izin dari 49 menjadi 25, dan waktu penyelesaian dari 932 menjadi 256 hari," papar Franky, Kamis (12/5).

Franky juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan 12 paket kebijakan yang sebagian untuk meningkatkan daya saing investasi, yaitu penetapan formula penghitungan upah minimum, pengurangan biaya produksi melalui pemotongan harga BBM, gas dan tariff listrik untuk industri, diskon PPH 21 untuk industri tekstil dan sepatu.

Pemerintah juga telah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk menjadikan berbagai bidang usaha lebih terbuka, namun juga melindungi UKMK, seperti Distributor yang terhubung dengan produksi; sektor farmasi khususnya bahan baku obat, e-commerce dan sektor lainnya.

"Pemerintah juga telah merevisi beberapa kebijakan fiskal sehingga lebih business friendly. Antara lain dengan memperluas cakupan industri yang bisa memperoleh tax holiday dan tax allowance, serta adanya kepastian dalam proses pengajuannya. Jangka waktu pemberian tax holiday diperpanjang dari maksimum 10 tahun, dapat diberikan hingga 25 tahun," papar Franky.

Terbaru, pemerintah telah memperbaiki indikator kemudahan berusaha, sehingga memberikan kepastian, menjadikan lebih mudah, lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih transparan.

"Peringkat EODB Indonesia tahun 2016, 109, nomor tujuh di ASEAN. Peringkat tahun 2015, 120. Peringkat tahun 2017 ditargetkan menembus angka 40," ungkapnya.

Reformasi kedua, lanjut Franky, reformasi layanan perizinan dilakukan perubahan layanan kepada investor dari permit-oriented menjadi service-oriented, sebagai one-stop shop untuk investasi.

"BKPM secara aktif memainkan peranan sebagai mitra dunia usaha, membantu investor mulai dari perencanaan hingga realisasi investasi mereka," ucap Franky.

Franky juga menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat 14 kawasan industri yang mengimplementasikan layanan KLIK, dan akan terus bertambah di masa mendatang. "Implementasi KLIK merupakan kerjasama BKPM dengan pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota, didukung Kepolisian dan Kejaksaan," kata Franky.

Selain itu, reformasi pelayanan perizinan lainnya terkait percepatan fasilitas jalur hijau. BKPM bersama Ditjen Bea dan Cukai juga memberikan fasilitas percepatan Jalur Hijau untuk importasi barang modal. Barang tersebut tidak perlu melalui screening di pelabuhan, sehingga mempercepat proses impor dari lima hari menjadi 30 menit.

Dari data BKPM, angka realisasi investasi triwulan pertama (periode Januari-Maret) tahun 2016 tercatat sebesar Rp 146,5 triliun meningkat 17,6 persen dari periode sebelumnya sebesar Rp 124,6 triliun. Pencapaian realisasi investasi tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 50,4 triliun, naik 18,6 persen dari Rp42,5 triliun pada periode yang sama tahun 2015, dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 96,1 triliun, naik 17,1 persen dari Rp 82,1 triliun pada periode yang sama tahun 2015.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko

Arif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Badan Otorita IKN Bakal Diberi Keleluasaan Mengelola Anggaran untuk Pindahkan Ibu Kota
Revisi UU IKN: Badan Otorita IKN Bakal Diberi Keleluasaan Mengelola Anggaran untuk Pindahkan Ibu Kota

Revisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan
Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan

Melalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.

Baca Selengkapnya
Kembangkan Ekosistem Pasar Modal, BRI dan BEI Berkolaborasi Dorong Nasabah Korporasi IPO
Kembangkan Ekosistem Pasar Modal, BRI dan BEI Berkolaborasi Dorong Nasabah Korporasi IPO

BRI berkolaborasi dengan PT BEI menyelenggarakan seminar terbuka.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Singgung Ruwetnya Perizinan Investasi di Indonesia
Jokowi Kembali Singgung Ruwetnya Perizinan Investasi di Indonesia

Jokowi menyebut bahwa saat ini pemerintah bukan hanya fokus pada marketingnya, tetapi penyelesaian di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.

Baca Selengkapnya
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS

Pemilik saham mayoritas hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu BPR ataupun BPRS.

Baca Selengkapnya
Kementerian Investasi dan Bank Indonesia Sepakat Kerja Sama Atur Perizinan di Sektor Keuangan
Kementerian Investasi dan Bank Indonesia Sepakat Kerja Sama Atur Perizinan di Sektor Keuangan

Kementerian Investasi BKPM telah menjalin kerjasama yang baik dengan Bank Indonesia dalam bentuk kegiatan promosi bersama di dalam maupun luar negeri.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya BUMN Indonesia Re Jalankan Transparansi Bisnis untuk Tingkatkan Kepercayaan Investor dan Masyarakat
Begini Upaya BUMN Indonesia Re Jalankan Transparansi Bisnis untuk Tingkatkan Kepercayaan Investor dan Masyarakat

perusahaan menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk mempersiapkan layanan informasi publik yang terintegrasi di Indonesia Re Group.

Baca Selengkapnya
Jamkrindo dan Ikopin Bakal Dikembalikan Jadi BLU Kemenkop
Jamkrindo dan Ikopin Bakal Dikembalikan Jadi BLU Kemenkop

Ke depannya Kemenkop bakal mendorong Jamkrindo untuk menjamin pembiayaan-pembiayaan dari koperasi.

Baca Selengkapnya
Kepala BKPM: Kolaborasi Kunci Hadapi Ancaman Global
Kepala BKPM: Kolaborasi Kunci Hadapi Ancaman Global

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan kolaborasi menjadi kunci menghadapi ancaman global

Baca Selengkapnya