Di revisi UU Migas, pemerintah diminta bentuk Badan Usaha Khusus
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Satya W Yudha mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas), terdapat usulan untuk pembentukan suatu Badan Usaha Khusus. Badan ini akan bertindak sebagai induk usaha perusahaan migas nasional.
Selain itu, badan ini akan memiliki dewan pengawas yang terdiri dari perwakilan beberapa kementerian di sektor terkait energi. Nantinya, dewan pengawas akan bertanggung jawab langsung pada presiden.
"Dewan pengawas bisa mengintegrasikan menteri lain. Ini di bawah koordinasi presiden langsung jadi kalau ada apa-apa enak. Ketua menteri ESDM. Anggota bisa menkeu dan bappenas. Ada perwakilan independen agar bagus," ujar dia dalam diskusi Energi Kita yang diselenggarakan Merdeka.com, RRI, IJTI, Sewatama dan IKN di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (19/2).
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Siapa yang BPH Migas ajak kerjasama? BPH Migas bekerja sama dengan berbagai pihak agar BBM dapat dinikmati masyarakat. Salah satunya adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa peran BPH Migas untuk masyarakat? BPH Migas menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat penting dan tentunya dibutuhkan dalam menjaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara serta memanfaatkan gas bumi melalui pipa.
-
Siapa yang mendukung BPH Migas dalam tugasnya? Yapit mengungkapkan, dukungan yang diberikan DPR RI kepada BPH Migas dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPH Migas sangat berarti.
Menurutnya, pembentukan ini tidak akan mengganggu implementasi holding BUMN yang tengah dijalankan pemerintah.
"Yakin tak bertentangan dengan BUMN, hanya memberikan kewenangan dan independensi agar pengelolaan optimal," kata Satya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan Badan Usaha Khusus tidak masuk dalam lembaga pemerintah maupun kementerian. Contohnya Pertamina atau SKK Migas tidak akan menjadi Badan Usaha Khusus.
"Badan usaha khusus itu siapa nanti didefinisikan, kami sebut saja misalnya PT Pertamina plus SKK Migas. Kami sarankan badan usaha khusus ini bekas aset Pertamina kalau ada, atau aset SKK migas kalau ada," tukasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaAda beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?
Baca SelengkapnyaBanyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaInvestor makin kurang menaruh minat pada sektor minyak.
Baca SelengkapnyaRevisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran.
Baca SelengkapnyaSinergi keduanya tersebut dibutuhkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.
Baca SelengkapnyaErick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaKerja sama juga bisa dilakukan dengan perguruan tinggi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca SelengkapnyaBahlil mengatakan, proses pembuatan izin konsesi tersebut kini sudah memasuki tahap penyelesaian.
Baca Selengkapnya