Ditjen Pajak bisa intip rekening, ini kata bos LPS
Merdeka.com - Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menuai banyak tanggapan dari masyarakat. Adapun, salah satu aspek yang ditekankan dalam Perppu tersebut adalah prinsip keterbukaan.
Melalui aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Fauzi Ichsan, menilai penetapan tersebut sebagai hal yang wajar mengingat Indonesia akan terlibat dalam program Automatic Exchange of Information (AEOI).
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Mengapa PPPK penting? Selain mengetahui pengertiannya, Anda juga perlu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan dalam rekrutmen PPPK. Di samping itu, penting juga untuk dipahami tugas dan kewajiban dari PPPK menurut aturan hukum yang berlaku.
-
Kemendag sosialisasikan Permendag baru bagaimana? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
"Itu kan bukan sesuatu yang baru dalam dunia perbankan internasional. Ini merupakan sesuatu yang wajar. Apalagi kalau kita ikut program Automatic Exchange of Information," ungkapnya di sela-sela acara buka bersama LPS, di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (8/6).
Lebih jauh, dia meminta segenap pemilik rekening bank untuk tidak perlu cemas, bila mereka merupakan wajib pajak yang taat. "Saya rasa kira kalau para penyimpan adalah wajib pajak yang baik, tentunya tidak perlu khawatir," tegasnya.
Selain itu, Ichsan menilai perubahan batas saldo yang dapat diintip Ditjen Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar justru membuat proses penentuan wajib pajak lebih mudah dan praktis.
"Kalau misalnya Rp 200 Juta akan banyak sekali rekening yang harus dipantau sementara kalau Rp 1 miliar akan lebih sedikit," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaLewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaJokowi sudah memerintahkan Kominfo maupun BSSN untuk memitigasi secepatnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, seluruh anggota DPRD sudah memiliki salinan rincian dokumen anggaran.
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca Selengkapnya