Ditolak Jefri Nichol, Cek Lagi Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk oleh aktor Jefri Nichol. Regulasi anyar ini telah disahkan oleh DPR RI pada rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 21 Maret 2023 lalu.
Baru-baru ini, viral video aksi pelemparan payung Jefri Nichol saat demo mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di DPR, Kamis (6/4). Kemarin ribuan mahasiswa menggeruduk gedung DPR dengan membawa spanduk penolakan UU Cipta Kerja. Massa aksi mulai bergerak sekitar pukul 15.00 WIB.
Aktor Jefri Nichol yang ikut bergabung bersama barisan mahasiswa ikut memberikan orasi di hadapan massa aksi.
-
Jefri Nichol ngurus siapa aja? Seluruh keluarga aku, nyokap, adik aku 3 di rumah, sama 2 teman aku tinggal di rumah juga. Dari umur 17, kalau temen aku tinggal bareng aku baru 3 tahun ke belakang,' cerita Jefri Nichol.
-
Siapa idola Jefri Nichol? Meskipun terkenal sebagai seorang aktor, Jefri Nichol juga menghargai beberapa artis favoritnya, seperti Reza Rahadian, Mathias Muchus, Al Pacino, Marlon Brando, dan Daniel Day-Lewis.
-
Siapa pacar baru Jefri Nichol? Tiba-tiba muncul rumor mengenai Neyia yang menjalin hubungan dengan Jefri Nichol.
-
Bagaimana persiapan Jefri Nichol? Walaupun belum yakin seratus persen menang, Jefri Nichol sudah melakukan persiapan yang cukup matang. '(Yakin) 51 persen. 49 persennya buat persiapan,' katanya.
-
Apa mimpi Jefri Nichol? Setelah sukses di beberapa peran film dan meraih penghargaan di Piala Maya, Jefri Nichol mengarahkan cita-citanya ke sutradara.
-
Kenapa Jefri Nichol nggak mau jaim? 'Aku coba dari diri sendiri aja sih, nggak mau yang terlalu jaim gitu, jadi makanya kebentuk imagenya di mata orang kayak bad boy,' ungkap Jefri Nichol seperti yang dilansir dari channel MAIA ALELDUL TV.
"Gua di sini cuma mau nyampein turut berduka cita atas matinya nalar dan kemanusiaan. Mereka bukan manusia tapi tikus-tikus. Melindungi oligarki dan orang-orang pada korup," kata Jefri.
Dirinya juga sempat melempar payung hitam ke ke gedung DPR sebagai simbol matinya tugas-tugas DPR sebagai payung pelindung masyarakat di Indonesia.
"Bisa diliat aja di google tentang UU Cipta Kerja, semua orang juga udah tahu kalo UU Cipta Kerja itu bermasalah," ungkap Jefri saat ditanya keresahannya.
Pengesahan UU Cipta Kerja
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, terdapat tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN dan PPP menerima Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak.
"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ucapnya di ruang rapat paripurna.
Lantas bagaimana aturan pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja? Berikut ulasannya:
Dalam beleid UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa terhadap buruh/pekerja yang menjadi korban PHK. Ketentuan ini sebagaimana diatur pasal 156 ayat 1.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulisnya.
Besaran Uang Pesangon
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Uang Penghargaan
Selain pemberian pesangon, UU Cipta Kerja juga mengatur pemberian uang penghargaan. Kemudian untuk uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja
c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 156 ayat 5, dikutip Selasa (21/3).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah sempat demo di DPR, Joko Anwar juga ikut berunjuk rasa di depan Gedung MK.
Baca SelengkapnyaBintang lantang berorasi mengajak pendemo melawan keputusan DPR. Arie Kriting terlihat penuh semangat mengepalkan tangan
Baca SelengkapnyaRibuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaAksinya menjadi sorotan saat beraksi memberikan orasi di atas mobil.
Baca SelengkapnyaReza menegaskan negara ini bukan hanya untuk satu keluarga saja.
Baca SelengkapnyaBeredar video seorang pria emosi sampai menggebrak meja saat rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa dari berbagai kelompok elemen masyarakat mengepung Gedung DPR untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMaklumat Bersama Aktivis 98 dikeluarkan menjelang peringatan 26 tahun reformasi.
Baca SelengkapnyaAksi ini diikuti oleh lebih kurang 2.000 orang yang terdiri dari mahasiswa hingga elemen masyarakat lainnya.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaAbdur mengatakan, dirinya merupakan perwakilan yang resah dengan rencana DPR merevisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca Selengkapnya