Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditolak Jefri Nichol, Cek Lagi Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja

Ditolak Jefri Nichol, Cek Lagi Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja Jefri Nichol. ©2020 Merdeka.com/instagram.com

Merdeka.com - Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk oleh aktor Jefri Nichol. Regulasi anyar ini telah disahkan oleh DPR RI pada rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 21 Maret 2023 lalu.

Baru-baru ini, viral video aksi pelemparan payung Jefri Nichol saat demo mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di DPR, Kamis (6/4). Kemarin ribuan mahasiswa menggeruduk gedung DPR dengan membawa spanduk penolakan UU Cipta Kerja. Massa aksi mulai bergerak sekitar pukul 15.00 WIB.

Aktor Jefri Nichol yang ikut bergabung bersama barisan mahasiswa ikut memberikan orasi di hadapan massa aksi.

"Gua di sini cuma mau nyampein turut berduka cita atas matinya nalar dan kemanusiaan. Mereka bukan manusia tapi tikus-tikus. Melindungi oligarki dan orang-orang pada korup," kata Jefri.

Dirinya juga sempat melempar payung hitam ke ke gedung DPR sebagai simbol matinya tugas-tugas DPR sebagai payung pelindung masyarakat di Indonesia.

"Bisa diliat aja di google tentang UU Cipta Kerja, semua orang juga udah tahu kalo UU Cipta Kerja itu bermasalah," ungkap Jefri saat ditanya keresahannya.

Pengesahan UU Cipta Kerja

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, terdapat tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN dan PPP menerima Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak.

"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ucapnya di ruang rapat paripurna.

Lantas bagaimana aturan pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja? Berikut ulasannya:

Dalam beleid UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa terhadap buruh/pekerja yang menjadi korban PHK. Ketentuan ini sebagaimana diatur pasal 156 ayat 1.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulisnya.

Besaran Uang Pesangon

Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah

b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah

c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah

e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah

f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah

g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah

h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah

i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Uang Penghargaan

Selain pemberian pesangon, UU Cipta Kerja juga mengatur pemberian uang penghargaan. Kemudian untuk uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah

c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah

d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah

e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah

f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah

g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah

h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja

c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 156 ayat 5, dikutip Selasa (21/3).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ikut Demo Kawal Putusan MK, Sutradara Joko Anwar: Selama Ini Kita Diam, Sudah Muak Rakyat
Ikut Demo Kawal Putusan MK, Sutradara Joko Anwar: Selama Ini Kita Diam, Sudah Muak Rakyat

Setelah sempat demo di DPR, Joko Anwar juga ikut berunjuk rasa di depan Gedung MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Kocak & Tajam Bintang Emon Sindir RUU Pilkada
VIDEO: Momen Kocak & Tajam Bintang Emon Sindir RUU Pilkada "Kalau Belum Umur 30, Jangan Ya Dek Ya!"

Bintang lantang berorasi mengajak pendemo melawan keputusan DPR. Arie Kriting terlihat penuh semangat mengepalkan tangan

Baca Selengkapnya
Tolak Politik Dinasti, Ribuan Mahasiswa di Jember Demo Kawal Putusan MK
Tolak Politik Dinasti, Ribuan Mahasiswa di Jember Demo Kawal Putusan MK

Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gaya Reza Rahardian Orasi Emosi di DPR Pakai Kaos Oblong & Jeans Belel Kawal Putusan MK
VIDEO: Gaya Reza Rahardian Orasi Emosi di DPR Pakai Kaos Oblong & Jeans Belel Kawal Putusan MK

Aksinya menjadi sorotan saat beraksi memberikan orasi di atas mobil.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi! Reza Rahadian Orasi Tolak RUU Pilkada
VIDEO: Emosi! Reza Rahadian Orasi Tolak RUU Pilkada "Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu"

Reza menegaskan negara ini bukan hanya untuk satu keluarga saja.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pria Gebrak Meja Saat Rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan
Duduk Perkara Pria Gebrak Meja Saat Rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan

Beredar video seorang pria emosi sampai menggebrak meja saat rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kepung Gedung DPR, Pendemo Bawa Poster Gambar Jokowi Hingga Singgung Oligarki
FOTO: Kepung Gedung DPR, Pendemo Bawa Poster Gambar Jokowi Hingga Singgung Oligarki

Pengunjuk rasa dari berbagai kelompok elemen masyarakat mengepung Gedung DPR untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aktivis 98 Gelar Mimbar Rakyat di UNJ, Terbitkan Maklumat Tolak Kembalinya Orba dan Politik Dinasti
FOTO: Aktivis 98 Gelar Mimbar Rakyat di UNJ, Terbitkan Maklumat Tolak Kembalinya Orba dan Politik Dinasti

Maklumat Bersama Aktivis 98 dikeluarkan menjelang peringatan 26 tahun reformasi.

Baca Selengkapnya
Butet Kartaredjasa Ikut Aksi Jogja Memanggil: Demokrasi Hukum Dirusak, Kita Harus Berontak
Butet Kartaredjasa Ikut Aksi Jogja Memanggil: Demokrasi Hukum Dirusak, Kita Harus Berontak

Aksi ini diikuti oleh lebih kurang 2.000 orang yang terdiri dari mahasiswa hingga elemen masyarakat lainnya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tuntut Cabut UU Cipta Kerja, Massa GEBRAK Geruduk Gedung MK dan Ancam Mogok Kerja
FOTO: Tuntut Cabut UU Cipta Kerja, Massa GEBRAK Geruduk Gedung MK dan Ancam Mogok Kerja

Dalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.

Baca Selengkapnya
Sindiran Komika Abdur Arsyad saat Orasi di Atas Mobil Komando: Kita Cari Kerja Sendiri Tidak Dibantu Bapak
Sindiran Komika Abdur Arsyad saat Orasi di Atas Mobil Komando: Kita Cari Kerja Sendiri Tidak Dibantu Bapak

Abdur mengatakan, dirinya merupakan perwakilan yang resah dengan rencana DPR merevisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen

Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.

Baca Selengkapnya