DJP ingatkan batas pelaporan SPT badan usaha tinggal satu bulan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk badan usaha akan berakhir bulan depan. Hingga kini masih sedikit badan usaha yang telah melaporkan SPT.
"Wajib pajak badan itu akhir April jatuh temponya, jadi masih sedikit (yang sudah lapor SPT)," kata Robert, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (31/3).
Robert menjelaskan, batas waktu pelaporan SPT badan usaha lebih lama dari batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi (WP OP) atau perorangan yang jatuh pada hari ini sebab pelaporannya membutuhkan persiapan yang lebih matang.
-
Kapan layanan konsultasi pajak BRI Private berakhir? Program konsultasi pajak BRI Private ini berlaku hingga Juni 2024.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
"Kalau sepintas golongan terbesar itu WP OP karyawan itu lebih banyak menyampaikan SPT, karena dia lebih sederhana, dan ada bukti potongnya. Orang pribadi yang usaha sendiri cenderung lebih lama mempersiapkannya, karena dia ada usaha ada pembukuan, laporan dan lainnya," ujarnya.
Hingga saat ini, Robert menyatakan baru sedikit badan usaha yang melaporkan SPT meski tinggal satu bulan lagi. Total badan usaha yang wajib melaporkan SPT tak lebih dari 2 juta badan usaha. "Bahkan belum ada yang menyampaikan, masih sedikit sekali."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaSetelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca Selengkapnya