DP Mobil dan Motor 0 Persen Dinilai Bakal Sehatkan Perusahaan Pembiayaan
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, kebijakan uang muka atau Down Payment (DP) pada kredit kendaraan bermotor dapat menyehatkan kinerja perusahaan pembiayaan. Sebab, hanya perusahaan pembiayaan dengan catatan kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) dibawah 1 persen saja yang boleh memperdagangkan motor dan mobil tanpa uang muka.
"Jadi yang betul-betul sehat dan NPF harus di bawah 1 persen. Artinya kita memancing, tolong NPF diturunkan sehingga perusahaan itu sehat dan nanti bisa memberikan DP 0 persen," imbuh dia di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (12/1).
Diketahui, regulasi terkait DP 0 persen ini ditulis dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini menghilangkan kewajiban pemberian uang muka terkecil sebesar 5 persen dalam kredit pembiayaan kendaraan bermotor.
-
Bagaimana cara jual motor kredit? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Mengapa PPN kendaraan dinaikkan? 'Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden Prabowo pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
Lebih lanjut, Wimboh membantah asumsi bahwa peraturan ini akan membuat jalanan semakin padat dengan tumpukan kendaraan roda dua atau empat. Sebab, sambungnya, pada saat bersamaan pemerintah juga telah memfasilitasi warga dengan moda transportasi publik yang lebih baik.
"Seperti di negara-negara maju pun semua orang punya motor, semua orang punya mobil. Tapi harus dipahami, adanya public transport yang bagus justru lebih menguntungkan untuk efisiensi dalam konteks yang lebih besar," paparnya.
"Orang akan lebih efisien menggunakan public transport dibanding menggunakan motor, sehingga otomatis nantinya menjadi alat transportasi harian yang digunakan orang-orang," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan penerbitan aturan ini dapat mendorong permintaan kredit. Namun, aturan ini tak akan berdampak banyak kepada peningkatan permintaan kredit.
"Ada juga lah dampaknya, tapi ya tidak besar-besar amat juga. Karena selama ini kredit pakai lembaga finance company itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu sudah lama. Ada lah dampaknya tidak banyak," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/1).
Menko Darmin melanjutkan pemberian kredit tanpa DP ini akan menambah jenis pembiayaan bagi masyarakat. Sehingga, pertumbuhan konsumsi masyarakat diharapkan mampu meningkat ke depan.
"Soal pembiayaan itu, ini menambah jenis pembiayaan, itu saja. Kalau soal skemanya finance company beda dengan bank. Kalau bank dia tidak mau tanpa DP. Karena dia tidak mau repot mengenal ini siapa nih. Kalau finance company di mana rumahnya dia lihat, dia punya tenaga," jelasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini solusi finansial dari Bank Danamon dan Adira Finance buat upgrade kendaraanmu.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku terhadap barang yang tergolong mewah, yakni kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaSimak cara lengkap dan aman cara gadai BPKB motor di Pegadaian.
Baca Selengkapnya