Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM: Aturan baru soal listrik agar swasta tak seenaknya sendiri

ESDM: Aturan baru soal listrik agar swasta tak seenaknya sendiri Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, M Jarman menjelaskan terkait terbitnya 3 aturan soal listrik berbentuk Peraturan Menteri beberapa waktu lalu. Menurut Jarman, penerbitan salah satu aturan, yaitu Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik supaya pengembang atau perusahaan swasta menaati kesepakatan.

Saat ini perusahaan swasta perusahaan yang tak menaati aturan akan dikenakan pinalti atau denda.

"Permen 10 melihat perkembangan selama ini pengembang dapat seenaknya sendiri. Kalau tidak sesuai kena pinalti, atau malah mungkin habis uangnya otomatis PPA batal," kata Jarman diskusi Energi Kita: "Heboh Kebijakan Baru Listrik, Bagaimana Nasib Proyek 35 ribu MW?", di Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/2).

Dia berharap, dengan terbitnya Permen tersebut, perusahaan swasta yang ikut proyek mempunyai keahlian dalam bidang kelistrikan dan kemampuan finansial yang besar. Selain itu, jika perusahaan tersebut mempunyai masalah internal, pihak Kementerian ESDM atau lembaga terkait tak akan ikut campur.

"Diharapkan itu jual beli pengembang punya keahlian dan kemampuan finasial. Ada kondisi keuangan antar mereka, ya antar mereka yang selesaikan, jangan kita ikut campur," kata dia.

Di kesempatan sama, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai, Permen tersebut sudah tepat dikeluarkan pemerintah. Namun Permen Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik harus dikaji kembali.

Dalam Permen tersebut, pembelian listrik ditetapkan maksimal 85 persen dari biaya pokok produksi setempat. Peraturan tersebut kurang tepat dengan pembangkit listrik besar dan mengurangi iklim investasi di Indonesia.

"Rawan Permen 12 ini memang ketentuan 85 persen BPP setempat atau paling tinggi nasional perlu harus dilaksanakan. Menurut saya kebijakan ini bukan kebijakan tepat kalau pemerintah mendorong energi baru apalagi EBT 35 persen," tukasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN

Para produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya
Bolehkah Pengelolaan Ketenagalistrikan Selain PLN? Ini Aturannya

Dia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau
Ada Aturan Carbon Capture Storage, Pemerintah Harus Jaga Harga Listrik Tetap Terjangkau

Saat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Benarkah Skema Power Wheeling di RUU EBET Buat Subsidi Listrik Bakal Bengkak?
Benarkah Skema Power Wheeling di RUU EBET Buat Subsidi Listrik Bakal Bengkak?

Kenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya

Pada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Berbagi Jaringan Listrik Hijau dengan Swasta Lewat Skema Ini
Pemerintah Bakal Berbagi Jaringan Listrik Hijau dengan Swasta Lewat Skema Ini

Pemerintah kembali mengkaji skema power wheeling dalam RUU EBET.

Baca Selengkapnya