ESDM: Aturan baru soal listrik agar swasta tak seenaknya sendiri
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, M Jarman menjelaskan terkait terbitnya 3 aturan soal listrik berbentuk Peraturan Menteri beberapa waktu lalu. Menurut Jarman, penerbitan salah satu aturan, yaitu Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik supaya pengembang atau perusahaan swasta menaati kesepakatan.
Saat ini perusahaan swasta perusahaan yang tak menaati aturan akan dikenakan pinalti atau denda.
"Permen 10 melihat perkembangan selama ini pengembang dapat seenaknya sendiri. Kalau tidak sesuai kena pinalti, atau malah mungkin habis uangnya otomatis PPA batal," kata Jarman diskusi Energi Kita: "Heboh Kebijakan Baru Listrik, Bagaimana Nasib Proyek 35 ribu MW?", di Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/2).
-
Apa yang dilakukan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menang dengan skor 3-2.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Siapa yang memimpin Jakarta Electric PLN? Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, mengapresiasi semangat juang yang diberikan oleh seluruh pemain Jakarta Electric PLN, sehingga berhasil memberikan kemenangan pada pertandingan ketiga ini.
-
Apa syarat daftar Grab motor listrik? Pria atau Wanita berusia 18 - 55 tahun. Mampu mengendarai sepeda motor. Kartu Tanda Penduduk (KTP)Surat Izin Mengemudi (SIM)Surat Keterangan DomisiliMembayar deposit (jika belum pernah terdaftar sebagai mitra pengemudi grab)
-
Siapa yang memanfaatkan energi listrik? Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
Dia berharap, dengan terbitnya Permen tersebut, perusahaan swasta yang ikut proyek mempunyai keahlian dalam bidang kelistrikan dan kemampuan finansial yang besar. Selain itu, jika perusahaan tersebut mempunyai masalah internal, pihak Kementerian ESDM atau lembaga terkait tak akan ikut campur.
"Diharapkan itu jual beli pengembang punya keahlian dan kemampuan finasial. Ada kondisi keuangan antar mereka, ya antar mereka yang selesaikan, jangan kita ikut campur," kata dia.
Di kesempatan sama, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai, Permen tersebut sudah tepat dikeluarkan pemerintah. Namun Permen Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik harus dikaji kembali.
Dalam Permen tersebut, pembelian listrik ditetapkan maksimal 85 persen dari biaya pokok produksi setempat. Peraturan tersebut kurang tepat dengan pembangkit listrik besar dan mengurangi iklim investasi di Indonesia.
"Rawan Permen 12 ini memang ketentuan 85 persen BPP setempat atau paling tinggi nasional perlu harus dilaksanakan. Menurut saya kebijakan ini bukan kebijakan tepat kalau pemerintah mendorong energi baru apalagi EBT 35 persen," tukasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.
Baca SelengkapnyaDia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaKenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaPada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali mengkaji skema power wheeling dalam RUU EBET.
Baca Selengkapnya