Gaji Jadi Petugas KPPS Ternyata Bisa Cicil Produk Ini
Honorarium sebagai anggota KPPS baru akan diterima setelah satu bulan sejak dilantik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah melantik anggota Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Gaji Jadi Petugas KPPS Ternyata Bisa Cicil Produk Ini
Gaji Jadi Petugas KPPS Ternyata Bisa Cicil Produk Ini
Pemilihan presiden-wakil presiden dimulai pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah melantik anggota Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Merujuk Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor KPPS 2024 mengalami kenaikan.
Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)
KPPS Luar Negeri
Ketua KPPS: Rp6,5 juta
Sekretaris KPPS: Rp6 juta
Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta
Perlu diketahui, bahwa honorarium sebagai anggota KPPS baru akan diterima setelah satu bulan sejak dilantik.
Lantas dengan nominal tersebut setidaknya petugas KPPS dapat memiliki kredit sekitar Rp300.000
Sebagai ilustrasi, petugas KPPS bisa memiliki kredit ponsel Redmi 13c seharga Rp1.799.00 dengan cicilan Rp299.000 selama enam bulan.
Alokasi cicilan pernah dimuat pada website djkn.kemenkeu.go.id. Di sana, dijelaskan 40 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan untuk makan, transportasi, listrik, air, kuota internet, dan sebagainya.
Kemudian, 30 persen dari gaji dialokasikan untuk kebutuhan sarana seperti cicilan kendaraan, cicilan rumah, dan utang jika ada. Pastikan dahulukan membayar utang dan usahakan tidak menambah utang jika utang sebelumnya belum dilunasi. Dengan demikian, anggota KPPS hanya boleh memiliki utang Rp330.000.
Dan, 20 persen dari gaji dialokasikan untuk ditabung. Tabungan ini bisa digunakan sebagai biaya pendidikan anak di kemudian hari. Maka, petugas KPPS bisa menabung sekitar Rp220.000.
Kemudian, 10 persen dari gaji dialokasikan untuk membayar zakat atau bersedekah. Bisa juga disisihkan sebagai dana cadangan untuk kebutuhan yang bersifat darurat dan dadakan. Maka, petugas KPPS bisa bersedekah Rp110.000 .