Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Berbagai Peraturan & Inovasi di Bidang Pabean
Merdeka.com - Geliat mengedukasi masyarakat terus dilakukan Bea Cukai terkait berbagai ketentuan dan inovasi di bidang pabean. Kegiatan sosialisasi kali ini dilakukan oleh Bea Cukai di berbagai daerah dengan sasaran masyarakat umum, pengusaha bidang pabean, hingga mahasiswa.
Di Banten, Kanwil Bea Cukai Banten (Kaban) mengadakan acara bertajuk Sobekan (Sosialisasi Bersama Kaban) dengan menghadirkan seluruh pengusaha kawasan berikat yang berada di Provinsi Banten, (02/09). Sosialisasi ini membahas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/PMK.04/2021 tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
Selanjutnya acara disambung dengan kegiatan asistensi audit. Dalam asistensi ini, Kaban memberikan edukasi kepada para pengusaha kawasan berikat dalam melakukan pengelolaan administrasi pencatatan dan pembukuan, penyimpanan catatan persediaan barang, dan transaksi keuangan maupun barang yang ada pada perusahaan tersebut
-
Kemendag sosialisasikan Permendag baru bagaimana? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
-
Siapa yang memberikan sosialisasi Permenaker 4 Tahun 2023? Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa yang dibahas Kementerian LHK? Menteri LHK dalam pidatonya memaparkan berbagai turbulensi dan tantangan pengelolaan hutan. Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi. Di antaranya, kata Menteri Siti, yakni untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari, serta ikut menjaga dan mewujudkan keseimbangan dan keadilan.
-
Dimana Kemnaker sosialisasikan Permenaker 4 Tahun 2023? Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini, ' kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10).
-
Kenapa Kemnaker sosialisasikan Permenaker 4 Tahun 2023? Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa diterbitkannya PMK-65/PMK.04/2021 ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri terutama di tengah pandemi Covid-19. "Pemerintah terus berupaya meningkatkan, mendorong dan mempertahankan kegiatan perekonomian, apalagi perusahaan kawasan berikat ini merupakan perusahaan yang berorientasi ekspor," imbuhnya.
Selanjutnya, pada tanggal 1-2 September 2021, Bea Cukai Merak mengadakan sosialisasi aplikasi mandiri Sistem Informasi Pengajuan Dokumen Bea Cukai Merak (SIMARAK). Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini, dihadiri oleh importir, PPJK, serta Pengusaha TPB di bawah pengawasan Bea Cukai Merak.
"SIMARAK adalah salah satu inovasi yang diberikan oleh Bea Cukai Merak kepada pengguna jasa dalam memberikan pelayanan terbaik, saat ini SIMARAK mengakomodir 3 layanan, yaitu permohonan izin bongkar, permohonan izin timbun, serta perizinan TPB. Hadirnya aplikasi ini, kami harap dapat memberikan manfaat dan meningkatkan efisiensi proses pengajuan dokumen," jelas Firman.
Di Jawa Barat, dalam edisi kedua rangkaian parade sosialisasi, Bea Cukai Bekasi mengadakan sosialisasi terkait Perdirjen Bea Cukai nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), (07/09). Sosialisasi diikuti oleh pegawai dan para pengusaha TPB di bawah Bea Cukai Bekasi.
Firman mengatakan, sebelum berlakunya PER-7 tahun 2021 terdapat 5 Perdirjen yang mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB. "Peraturan ini memberikan simplifikasi dari beberapa aspek sehingga dapat memberikan kemudahan bagi pengusaha TPB dalam pengurusan dokumen pemberitahuan pabean kedepannya, semoga bisa dimaksimalkan," terangnya.
Kemudian, dalam meningkatkan komunikasi dengan pengguna jasa, Bea Cukai Bogor melakukan kegiatan sharing session dengan stakeholder pengguna fasilitas KITE IKM, pada Rabu (01/09). Tujuannya adalah untuk memberikan ruang kepada stakeholder untuk menyampaikan berbagai kendala yang dialami. Selain itu juga dalam rangka koordinasi dan silaturahmi dengan pengguna jasa khususnya KITE IKM.
Dalam pengawasan Bea Cukai Bogor terdapat 4 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM, yaitu PT UCC Victo Oro Prima, PT Raja Manggis, PT Anugrah Yaden, dan PT ID Apparel. Keempat perusahaan tersebut memiliki produk akhir yang sangat bervariasi, mulai dari kopi, buah manggis, hingga alat kesehatan. "Diharapkan dengan adanya fasilitas KITE IKM yang diberikan oleh Bea Cukai ini, dapat memberikan dukungan fiskal dalam meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan," imbuh Firman.
Di Jawa Timur, Bea Cukai Tanjung Perak memberikan edukasi kepada kalangan mahasiswa Program Studi Manajemen, Unversitas Darussalam Gontor dalam kuliah pakar bertema Solusi Masalah Ekspor dan Impor di Era Pandemi Covid-19, Rabu (1/9). Dalam kegiatan ini, mahasiswa diberi gambaran terkait peran Bea Cukai dalam memajukan ekspor impor khususnya di era pandemi.
Sementara itu, bekerjasama dengan Radio VIS 101.5 FM, Bea Cukai Banyuwangi mengadakan radio talkshow yang bertajuk Peluang Ekspor dan Impor di Banyuwangi, pada Rabu (08/09).
Firman menekankan pentingnya mendukung kegiatan ekspor serta diadakannya ekspor langsung. Hingga saat ini, di Banyuwangi baru tersedia ekspor menggunakan pesawat dengan total nilai ekspornya sebesar Rp825.586.900. Ekspor tersebut dilakukan oleh sembilan perusahaan eksportir di sektor koral, ikan hias, invertebrata laut, dan kurstasea.
Bea Cukai Banyuwangi banyak menerima keluhan para pengusaha di Banyuwangi tentang tidak tersedianya sarana pengangkut laut yang mengangkut barang ekspor-impor langsung melalui Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi.
"Tidak tersedianya rute kapal kargo dikarenakan masih kurangnya peminat ekspor impor di Banyuwangi, sehingga belum dapat mengakomodasi biaya pengangkutan yang dikeluarkan oleh perusahaan sarana pengangkut. Jadi, perlu gerakan kesadaran para pelaku ekonomi untuk menambah ekspor dam impor di Banyuwangi," pungkas Firman. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini sebetulnya telah lama keluar atau sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha
Baca SelengkapnyaPenerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Baca SelengkapnyaBea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus melakukan inovasi guna optimalkan pelayanan dan pengawasan
Baca SelengkapnyaSosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaBea dan Cukai juga mengemban fungsi penting dengan memfasilitasi industri dan perdagangan dalam negeri.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Baca Selengkapnya