INACA sebut pemerintah akan naikkan tarif batas atas 10 persen
Merdeka.com - Indonesian National Air Carriers Association (INACA) menyebut pemerintah hanya menyetujui kenaikan tarif batas atas pesawat sebesar 10 persen. Padahal, INACA mengusulkan besaran kenaikan mencapai 25 persen.
Namun, Ketua INACA Arief Wibowo tidak mempermasalahkan ini dan menerima keputusan pemerintah. "Kita usulkan 25 persen tapi kementerian menyepakati untuk kenaikan tarif batas atas sebesar 10 persen," katanya di Jakarta, Kamis (4/9).
Kebijakan ini, lanjutnya, dinilai baik untuk maskapai nasional dapat bersaing dengan maskapai asing. "Kalau di negeri sendiri tidak ada tabungan buat usaha kita, gimana bisa bersaing keluar," jelas dia.
-
Apa yang dimaksud dengan persentase kenaikan? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan. Dengan menghitung persentase kenaikan, pelaku usaha atau perusahaan dapat memiliki patokan untuk membandingkan kenaikan keuntungan, produksi barang, atau penjualan.
-
Bagaimana menghitung persentase kenaikan dengan rumus? Cara menghitung persentase kenaikan dengan rumus dapat disederhanakan sebagai berikut: Persentase Kenaikan (%) = ((Akhir-Awal))/Awal x 100%
-
Mengapa menghitung persentase kenaikan penting untuk para pelaku usaha? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan.
-
UMK 2025 naik berapa persen? Kenaikan tersebut rata-rata sebesar 6,5 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Siapa yang mengajukan usulan subsidi angkutan udara? 'Sejak ada regulasi itu, kami di provinsi tidak bisa lagi menganggarkan subsidi angkutan udara. Karena tidak ada lagi kewenangannya di kami, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga ketat soal itu,' ungkap Heru kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim.
-
Mengapa PPN kendaraan dinaikkan? 'Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden Prabowo pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, berjanji menaikkan tarif batas atas penerbangan sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir. Namun, kebijakan tersebut diberikan dengan catatan tidak ada gejolak protes dari masyarakat.
"Mudah-mudahan sebelum kabinet berakhir kalau tidak ada complain dari masyarakat," ujar Mangindaan di Jakarta.
Dia mengakui kenaikan tarif batas atas dipertimbangkan berdasarkan harga avtur dan biaya lainnya seperti rute dan jarak terhadap operasional maskapai.
"Kita perhitungkan begini (tarif batas atas) maskapai tidak break event, menurut perhitungan kami butuh (naik). Sudah kita sosialisasikan, apakah ada pengguna jasa komplain jasa transportasi, masyarakat kita bicarakan," jelas dia.
Sebelum menaikkan tarif batas atas, Mangindaan juga meminta syarat kepada maskapai untuk meningkatkan kualitas layanan dan ketersediaan pesawat. Hal ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada moda transportasi ini. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN menjadi 12 persen semakin mencekik masyarakat.
Baca SelengkapnyaNamun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaSementara negara-negara lain di kawasan ini menerapkan tarif yang lebih rendah, Indonesia dan Filipina akan berbagi posisi puncak dalam hal tarif PPN.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Baca Selengkapnya