Industri tengah terpuruk, kenaikan cukai rokok 2019 diminta tak terlalu tinggi
Merdeka.com - Sejumlah pelaku di industri hasil tembakau (IHT) meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai yang terlampau tinggi untuk 2019 mendatang. Penerapan tarif cukai yang rata-rata sebesar 10,4 persen untuk tahun 2018 ini saja dinilai sudah memberatkan industri hasil tembakau.
"Sesuai surat yang telah kami sampaikan kepada Presiden Jokowi pada Juli 2018, kami sangat mengharapkan tidak adanya kenaikan cukai, mengingat telah terjadi penurunan produksi selama kurang lebih 2 tahun ini yang berdampak langsung kepada pekerja," ucap Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto di Jakarta, Sabtu (27/10).
Pemerintah rencananya akan menaikkan harga rokok cukup drastis per bungkusnya tahun depan. Cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif cukai yang tinggi di atas 10 persen dan juga kenaikan yang sangat tinggi pada besaran harga banderol / harga jual eceran.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana cukai mempengaruhi konsumsi gula? Menurut WHO, cukai ini dapat menjadi langkah efektif untuk menurunkan konsumsi gula. Data mereka menunjukkan bahwa kenaikan harga minuman berpemanis hingga 20 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 20 persen, sehingga membantu mencegah obesitas dan diabetes.
Sudarto menjelaskan, naiknya tarif cukai akan sangat dirasakan para buruh rokok. Mereka bisa terancam kehilangan mata pencahariannya. "Pertama, penurunan garapan berarti penurunan penghasilan bagi para pekerja. Kedua, pengurangan tenaga kerja (PHK), dengan kata lain pekerja rokok (wong cilik) tidak terlindungi hak-haknya perlindungannya atas pekerjaan dan penghasilannya," tegasnya.
Sudarto mengingatkan pemerintah untuk memperhitungkan nasib para pekerja rokok sebelum membuat keputusan. Apalagi pabrik-pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) menyerap jumlah tenaga kerja yang sangat besar. Karena itu, dia berharap pemerintah juga memberikan keringanan tarif cukai yang lebih murah bagi pabrik-pabrik SKT.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran juga meminta pemerintah mengkaji secara utuh kinerja industri rokok saat ini. Pasca penerapan kenaikan tarif cukai yang rata-rata 10,04 persen pada tahun ini, kinerja industri rokok semakin terpuruk.
"Pemerintah perlu melihat industri kami satu semester ini bisa turun 1 persen, karena pasar yang melemah dan harga rokok sudah terlalu tinggi. Harga rokok sudah sampai titik kulminasi. Kalau pemerintah terus naikkan lagi, secara kuantitas akan turun," kata Soemiran.
Saat ini, jumlah produksi rokok per batang telah mengalami penurunan. Namun dia tidak merinci besarannya. Hal ini dikarenakan tarif cukai yang naik sehingga harga rokok pun ikut meroket. "Jadi pendapatan tetap tidak dapat dibandingkan dengan produksi," jelasnya.
Ketua Dewan Penasihat Forum Masyarakat Industri Rokok (Formasi), Andriono Bing Pratikno menambahkan kenaikan tarif cukai yang terlampau tinggi akan menyebabkan stagnansi di industri hasil tembakau. Andriono memahami negara membutuhkan pemasukan dari cukai. Namun jangan sampai menaikkan tarif yang terlalu tinggi sehingga memberatkan industri hasil tembakau.
"Yang kita harapkan pertama cukai naik yang normal sesuai kemampuan daya beli dan kedua ada pertumbuhan," tegasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif cukai yang ideal dan tidak eksesif untuk mengurangi perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca Selengkapnya