Ini BUMN Reasuransi Pertama Tetapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
Perusahaan ini jadi Reasuransi pertama di Indonesia yang mendapatkan penetapan program kepatuhan persaingan usaha dari KPPU.
Perusahaan menerapkan program kepatuhan persaingan usaha sejak sebelum diadakannya sidang pengucapan penetapan program kepatuhan persaingan usaha.
Ini BUMN Reasuransi Pertama Tetapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
Ini BUMN Reasuransi Pertama Tetapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
Perusahaan BUMN, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik dengan menjadi katalisator dan pelopor dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat pada industri perasuransian.
Indonesia Re mengukuhkan komitmen tersebut melalui Sidang Pengucapan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebagai upaya pencegahan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat pada industri perasuransian.
Melalui Sidang Pengucapan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini, Indonesia Re menjadi holding BUMN Reasuransi pertama pada kluster BUMN perasuransian dan dana pensiun serta Perusahaan Reasuransi pertama di Indonesia yang mendapatkan penetapan program kepatuhan persaingan usaha.
Sebagai bentuk dukungan, Indonesia Re telah menerapkan program kepatuhan persaingan usaha sejak sebelum diadakannya sidang pengucapan penetapan program kepatuhan persaingan usaha.Hal tersebut dapat dilihat pada Laporan Kepatuhan Persaingan Usaha yang sudah disusun, dilaporkan, dan disidangkan kepada KPPU sejak April 2023. Program Kepatuhan di Indonesia Re sendiri sudah diterapkan dari mulai Pendaftaran Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) pada tanggal 9 September 2022 hingga saat ini.
Penetapan ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh tahapan program kepatuhan persaingan usaha dimana berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim KPPU, Indonesia Re telah memenuhi kriteria kepatuhan persaingan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Robbi juga menjelaskan bahwa Indonesia Re akan melakukan evaluasi terhadap penerapan Panduan Persaingan Usaha untuk menilai eksistensi dan mengetahui kesesuaian panduan tersebut dengan kebutuhan perusahaan serta mengetahui efektivitas dari penerapan yang dilakukan.
Evaluasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan evaluasi risiko yang ditentukan oleh divisi terkait. Apabila dipandang perlu, perusahaan dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan Panduan Persaingan Usaha secara insidental.
Indonesia Re juga mematuhi setiap aturan yang ada, termasuk dalam aturan yang mengatur program kepatuhan persaingan usaha. Penerapan program kepatuhan persaingan usaha di Indonesia Re juga didukung dengan kompetensi SDM yang memadai sehingga mampu menjalankan program kepatuhan persaingan usaha dengan baik.
“Harapannya dengan ditetapkannya Indonesia Re pada program kepatuhan persaingan usaha ini dapat menginspirasi dan diikuti oleh perusahaan pada industri perasuransian lain (reasuransi, asuransi jiwa, asuransi kerugian) yang ada di Indonesia,” tutup Robbi.