Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini hari kejepit selama 2018, siap-siap pesan cuti buat libur panjang

Ini hari kejepit selama 2018, siap-siap pesan cuti buat libur panjang Ilustrasi kalender. shutterstock.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Dikutip dari laman Menpan, Rabu (4/10), dalam keputusan bersama itu ditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Orang lain juga bertanya?

Dari rincian libur tahun depan, terdapat beberapa hari kejepit yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk mengambil cuti. Tujuannya tak lain agar bisa mengambil libur panjang.

Hari kejepit itu yakni, pertama, pada Senin 30 April di mana pada Selasa ialah hari buruh. Kedua, Jumat 11 Mei di mana pada Kamis ialah hari Kenaikan Isa Al Masih.

Ketiga, Senin 28 Mei di mana pada Selasa ialah hari raya Waisak. Keempat, Senin 10 September di mana pada Selasa ialah Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah. Kelima, Senin 19 November di mana pada Selasa ialah Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara, rincian Hari Libur Nasional 2018 :

1. Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi;

2. Jum’at, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili;

3. Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940;

4. Jum’at, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih;

5. Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

6. Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional;

7. Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih;

8. Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562;

9. Jum’at, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila;

10. Jum’at – Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;

11. Jum’at, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;

12. Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah;

13. Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah;

14. Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW;

15. Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal;

Rincian Cuti Bersama 2018 :

1. Rabu, Kamis, Senin dan Selasa, 13,14,18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;

2. Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat Tanggalnya! Ada 27 Hari Libur di Tahun 2024
Catat Tanggalnya! Ada 27 Hari Libur di Tahun 2024

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Baca Selengkapnya
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025

Libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025
INFOGRAFIS: Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan sebagai pedoman dalam aktivitas sosial atau ekonomi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Penetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Hal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah
Ini Daftar Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025 yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Long Weekend Hari Libur di 2025, Catat Agar Bisa Manfaatkan dengan Maksimal
Ini Daftar Long Weekend Hari Libur di 2025, Catat Agar Bisa Manfaatkan dengan Maksimal

Jika Anda merencakan libur panjang dengan keluarga di tahun depan, ini nih daftar long weekend hari libur nasional di 2025.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari.

Baca Selengkapnya
Daftar Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama, Catat Tanggalnya
Daftar Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama, Catat Tanggalnya

Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur pada tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Catat! Ada Long Weekend dan Cuti Bersama di Bulan Mei, Cek Tanggalnya di Sini
Catat! Ada Long Weekend dan Cuti Bersama di Bulan Mei, Cek Tanggalnya di Sini

Banyak tanggal merah dan cuti bersama di bulan Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!
Jadwal Hari Libur Februari 2024, Catat Tanggalnya!

Hari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024

Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya