Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan aturan penghitungan pajak pengusaha tanpa punya pembukuan

Ini penjelasan aturan penghitungan pajak pengusaha tanpa punya pembukuan investasi. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 mengenai pengaturan cara lain menghitung peredaran bruto dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki usaha atau perusahaan. Aturan ini diterapkan bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan terkait usahanya.

Diterbitkannya aturan baru tersebut menuai pro dan kontra dari masyarakat. Pemerintah dituding semakin gencar mengumpulkan pajak dengan mengeluarkan aturan-aturan baru perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan PMK ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam melaporkan peredaran bruto. Adapun aturan tersebut mencantumkan cara lain menghitung peredaran bruto selain melalui pencatatan.

"Ditjen Pajak dapat menggunakan cara lain untuk menghitung besarnya peredaran bruto WP apabila dalam pemeriksaan WP tidak kooperatif sehingga pemeriksa tidak dapat mengetahui peredaran bruto WP," ujar Robert di Kantornya, Jakarta, Senin (5/3).

Robert mengatakan, pelaku usaha yang tidak melakukan pencatatan seringkali merepotkan petugas pajak dalam melakukan penghitungan pajak yang harus dibayarkan. Hal ini dinilai tidak menciptakan keadilan bagi pelaku usaha.

"Misalkan pembukuan hilang, ada yang bilang saya tidak nyatat. Pokoknya kalau pengusaha yang punya pembukuan atau pencatatan saat diperiksa, metode ini tidak dipakai. Kalau tidak melakukan pembukuan atau pencatatan baru pakai metode ini atau dalam hal ada pembukuan tapi tidak diberikan ketika pemeriksaan," jelasnya.

Robert menambahkan, penerbitan aturan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi wajib pajak dan Ditjen Pajak dengan tujuan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan.

"Selama ini, dalam pelaksanaannya ketika tidak ada pembukuan atau pencatatan, maka rentan terjadi sengketa. Untuk memberikan perlindungan hukum maka diterbitkan PMK," tandasnya.

Adapun cara Lain yang dapat digunakan untuk menghitung peredaran bruto dari wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut :a. transaksi tunai dan non-tunai,b. sumber dan penggunaan dana,c. satuan atau volume,d. penghitungan biaya hidup,e. pertambahan kekayaan bersih.f. berdasarkan SPT atau hasil pemeriksaan tahun sebelumnya,g. proyeksi nilai ekonomi, danh. penghitungan rasio.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
Pedagang Kecil Sampai Banting Meja, Penghasilan Krisis karena Usaha Sepi Malah Ditegur Pemerintah soal Pajak
Pedagang Kecil Sampai Banting Meja, Penghasilan Krisis karena Usaha Sepi Malah Ditegur Pemerintah soal Pajak

Seorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.

Baca Selengkapnya
Pemkot Bontang Upayakan Sosialisasi Pajak untuk UMKM
Pemkot Bontang Upayakan Sosialisasi Pajak untuk UMKM

Kegiatan sosialisasi perpajakan kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun

Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi

Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.

Baca Selengkapnya
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah
Simak Cara Dapat Diskon Bayar PBB di Jakarta, Makin Mudah karena Bisa dari Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya