Ini penjelasan aturan penghitungan pajak pengusaha tanpa punya pembukuan
Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 mengenai pengaturan cara lain menghitung peredaran bruto dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki usaha atau perusahaan. Aturan ini diterapkan bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan terkait usahanya.
Diterbitkannya aturan baru tersebut menuai pro dan kontra dari masyarakat. Pemerintah dituding semakin gencar mengumpulkan pajak dengan mengeluarkan aturan-aturan baru perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan PMK ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam melaporkan peredaran bruto. Adapun aturan tersebut mencantumkan cara lain menghitung peredaran bruto selain melalui pencatatan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
"Ditjen Pajak dapat menggunakan cara lain untuk menghitung besarnya peredaran bruto WP apabila dalam pemeriksaan WP tidak kooperatif sehingga pemeriksa tidak dapat mengetahui peredaran bruto WP," ujar Robert di Kantornya, Jakarta, Senin (5/3).
Robert mengatakan, pelaku usaha yang tidak melakukan pencatatan seringkali merepotkan petugas pajak dalam melakukan penghitungan pajak yang harus dibayarkan. Hal ini dinilai tidak menciptakan keadilan bagi pelaku usaha.
"Misalkan pembukuan hilang, ada yang bilang saya tidak nyatat. Pokoknya kalau pengusaha yang punya pembukuan atau pencatatan saat diperiksa, metode ini tidak dipakai. Kalau tidak melakukan pembukuan atau pencatatan baru pakai metode ini atau dalam hal ada pembukuan tapi tidak diberikan ketika pemeriksaan," jelasnya.
Robert menambahkan, penerbitan aturan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan panduan yang jelas bagi wajib pajak dan Ditjen Pajak dengan tujuan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan.
"Selama ini, dalam pelaksanaannya ketika tidak ada pembukuan atau pencatatan, maka rentan terjadi sengketa. Untuk memberikan perlindungan hukum maka diterbitkan PMK," tandasnya.
Adapun cara Lain yang dapat digunakan untuk menghitung peredaran bruto dari wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut :a. transaksi tunai dan non-tunai,b. sumber dan penggunaan dana,c. satuan atau volume,d. penghitungan biaya hidup,e. pertambahan kekayaan bersih.f. berdasarkan SPT atau hasil pemeriksaan tahun sebelumnya,g. proyeksi nilai ekonomi, danh. penghitungan rasio.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosialisasi perpajakan kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca Selengkapnya