Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalan Panjang Reformasi Perpajakan di Indonesia

Jalan Panjang Reformasi Perpajakan di Indonesia ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, reformasi perpajakan di Indonesia pertama kali dilakukan sejak 1983 silam. Pada waktu itu, pemerintahan di era Presiden Soeharto mengubah sistem perpajakan dari official assesment menjadi self assesment.

Perubahan ini membuat kewajiban wajib pajak (WP) yang tadinya ditentukan oleh fiskus, kini mengharuskan WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajibannya. Adapun fiskus sendiri pada saat itu berfungsi sebagai pembina, pelayan, dan pengawas dari kewajiban perpajakan WP tersebut.

Saat itu pemerintah ingin menempatkan WP sebagai subjek, bukan objek dalam tatanan kehidupan bernegara. Secara eksplisit ini mengajak warga negara berpartisipasi aktif dalam membiayai kebutuhan negara untuk mencapai tujuan negara.

"Indonesia adalah negara berdaulat, merdeka dan untuk mencapai tujuannya maka kita sendiri para warga negara ikut bertanggung jawab berpartisipasi mencapai dan mengupayakan tujuan tersebut," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI mengenai RUU KUP secara virtual, Senin (28/6).

Pada masa tersebut dilakukan juga penyederhanaan jenis pajak yang memunculkan pajak penghasilan atau PPh, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Serta pajak bumi dan bangunan menggantikan pajak pendapatan, pajak penjualan, pajak kekayaan, dan beberapa jenis pajak lainnya yang sebagian besar adalah warisan dari penjajahan Belanda.

Kemudian reformasi selanjutnya pada 1991 hingga 2020 menggambarkan berbagai upaya untuk melakukan perubahan. Pada 2001 sistem dan ketentuan perpajakan di Tanah Air dilakukan perbaikan secara terus menerus dan berkelanjutan untuk menyempurnakan milestone pertama pada 1983 tersebut. Beberapa undang-undang perpajakan dilakukan amandemen.

Pada periode 2002-2008 reformasi perpajakan difokuskan kepada internal dari direktorat perpajakan. Fokusnya adalah penguatan dan perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada di Direktorat Jenderal Perpajakan dan Bea Cukai.

Pada masa itu seluruh organisasi dan proses bisnis diperbaiki, dan dilakukanlah modernisasi kantor-kantor perpajakan terutama dengan membentuk kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak atau KPP yang berfokus kepada KPP WP besar. Kemudian KPP Madya dan KPP pratama dibentuk dengan melakukan segmentasi WP dalam memberikan pelayanan dan pengawasan, sehingga berbasis pada risiko dan potensial penerimaan pajaknya serta meningkatkan kepatuhan secara sukarela dari WP.

"Reformasi berlanjut, 2008-2016 fokus pada reformasi periode ini adalah menciptakan rezim perpajakan yang mudah dan bisnis friendly sebagai respons atas perlambatan dari perekonomian RI dan dunia sesudah terjadinya global financial crisis," jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan, pada periode tersebut berbagai kebijakan insentif, fasilitas, dan kemudahan di bidang perpajakan diterbitkan dan juga untuk mendukung daya beli masyarakat. Beberapa diantaranya yakni meningkatkan aktivitas dunia usaha dan untuk menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri. Lalu ada juga kebijakan kenaikan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dilakukan secara beberapa kali untuk mendukung daya beli.

"Dimulai pada 2009, di mana PTKP waktu itu masih 15,84 juta kemudian 2012-2015 terjadi kenaikan PTKP beberapa kali yang kemudian berakhir pada 2016 dimana PTKP kita telah mencapai 54 juta per tahun," ujarnya.

Bendahara Negara itu mengklaim, perjalanan yang panjang dari reformasi perpajakan sejak 1983 memberikan berbagai hasil. Salah satu penting adalah terjadi perubahan struktur penerimaan negara di dalam APBN. Pada 1983 penerimaan negara didominasi dari penerimaan negara bukan pajak, berasal dari migas 67,6 persen.

Maka pada 2020 jumlah penerimaan perpajakan yang tadinya hanya 22 persen meningkat kontribusinya mencapai 65 persen. "Pajak telah menjadi tulang punggung penerimaan negara. Bahkan 2016 kontribusi perpajakan kita adalah 71 persen di dalam penerimaan negara. Peranan PNBP yang berasal dari SDA turun drastis menjadi hanya 20 persen," jelasnya.

Kemudaian kedua, partisipasi warga negara meningkat akibat adanya reformasi perpajakan. Di dalam waktu membiayai pembangunan terccermin dari WP terdafar, di 2002 baru 2,59 juta orang. Namun pada saat jadi Menteri Keuangan di akhir 2005 akhir pembayar pajak belum mencapai 4 juta, dan sekarang sudah mendekati 50 juta WP.

"Ini penaikan tinggi dan kita akan lihat efektivitasnya. Naiknya WP pribadi merupakan fenomena kesadaran warga negara untuk menjadi WP," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Selalu Naik Setiap Masa
Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Selalu Naik Setiap Masa

Proses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Baca Selengkapnya
Dulu Jadi Pengajar, Kini Dipercaya Jadi Menteri Tiga Periode Pemerintahan
Dulu Jadi Pengajar, Kini Dipercaya Jadi Menteri Tiga Periode Pemerintahan

Pada tahun ketiga pemerintahan Jokowi, Sri Mulyani ditarik kembali ke Indonesia untuk menduduki lagi posisi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya
Momen Presiden Soeharto Membekukan Ditjen Bea Cukai Karena Maraknya Aksi  Pungli
Momen Presiden Soeharto Membekukan Ditjen Bea Cukai Karena Maraknya Aksi Pungli

Presiden Soeharto bekukan Bea Cukai pada masanya akibat marak terjadinya pungli.

Baca Selengkapnya
Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama
Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama

Orde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.

Baca Selengkapnya
Rupiah Pernah Hiperinflasi Saat Lengsernya Soekarno, Distabilkan oleh Soeharto
Rupiah Pernah Hiperinflasi Saat Lengsernya Soekarno, Distabilkan oleh Soeharto

Sebelum Venezuela dan Zimbabwe mengalami hiperinflasi saat ini, Indonesia sudah terlebih dahulu mengalami hiperinflasi sebesar 635 persen di tahun 1963-1965.

Baca Selengkapnya
26 Agustus Hari Kelahiran Sri Mulyani Menkeu Indonesia, Berikut Fakta dan Prestasinya
26 Agustus Hari Kelahiran Sri Mulyani Menkeu Indonesia, Berikut Fakta dan Prestasinya

Menteri Sri Mulyani menjadi salah satu sosok penting di balik berbagai perencanaan dan kebijakan keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Minta Kenang Peristiwa Krisis Moneter 1998: Itu Krisis Paling Parah
Sri Mulyani Minta Kenang Peristiwa Krisis Moneter 1998: Itu Krisis Paling Parah

Kala itu, permasalahan ekonomi muncul akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi perpolitikan saat itu.

Baca Selengkapnya
Rekaman Video Detik-detik Soeharto Meninggalkan Istana Usai Mundur dari Presiden RI, Paspampres Berbaris Beri Hormat
Rekaman Video Detik-detik Soeharto Meninggalkan Istana Usai Mundur dari Presiden RI, Paspampres Berbaris Beri Hormat

Momen Soeharto saat akan tinggalkan Istana Merdeka usai diminta lengser dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Fakta Kemenkeu RI: Sang Penjaga Keuangan Negara
Fakta Kemenkeu RI: Sang Penjaga Keuangan Negara

Cek beberapa fakta menarik seputar Kementerian Keuangan RI berikut ini!

Baca Selengkapnya
Kenali Sejarah PPN, Sistem Pajak dari Eropa hingga Akhirnya Diterapkan di Indonesia
Kenali Sejarah PPN, Sistem Pajak dari Eropa hingga Akhirnya Diterapkan di Indonesia

Konsep PPN pertama kali dikembangkan oleh ekonom Jerman bernama Wilhelm von Siemens pada 1910-an.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya