Jalani New Normal dengan PeruriSign, Tanda Tangan Elektronik yang Tersertifikasi
Merdeka.com - Saat ini, beberapa pemerintah daerah mulai melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menerapkan aturan new normal dengan tujuan untuk membangkitkan kembali perekonomian Indonesia akibat menurunnya jumlah konsumsi dalam negeri. Pemerintah telah menetapkan protokol kesehatan untuk menjalani tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Setelah menjalani pola kerja Work from Home (WFH) selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, beberapa perusahaan saat ini telah menjalani skenario new normal.
Dengan dimulainya era new normal di Indonesia, sejumlah kegiatan yang sebelumnya dihentikan atau dibatasi telah dibuka kembali dengan sejumlah aturan protokol yang berlaku.
Bagi sebagian perusahaan, menjalani WFH mungkin mengalami hambatan. Salah satu kendala yang muncul akibat diberlakukannya WFH adalah terhambatnya penggunaan tanda tangan basah karena tidak dapat berkoordinasi secara tatap muka dengan orang lain, sehingga banyak muncul penggunaan tanda tangan digital dengan cara hasil scan. Lalu seperti apa nilai keabsahan dari tanda tangan hasil scan tersebut?
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Bagaimana Kementerian ATR membuat sertifikat elektronik tidak bisa dipalsukan? 'Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan,' ujar Andry Novijandry.
-
Di mana sertifikat diberikan? Pada kunjungannya kali ini, Presiden menyerahkan sertipikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah untuk Rakyat dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Gedung Olahraga (GOR) Tawang Alun, Selasa (30/4).
-
Dimana sertifikat elektronik diresmikan di Kabupaten Badung? Implementasi sertifikat elektronik di Kabupaten Badung diresmikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Kapusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, Andry Novijandry dan Kepala Kantah Kabupaten Badung, Heryanto di Kantah Kabupaten Badung, Kamis (15/2).
-
Mengapa Kementerian ATR berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk sertifikat elektronik? Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik.
-
Siapa yang mengajak masyarakat untuk beralih ke sertifikat elektronik? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi.
Indonesia telah memiliki aturan/regulasi tentang penggunaan tanda tangan elektronik yang menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik dibagi menjadi dua yaitu tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Penggunaan tanda tangan digital menggunakan hasil scan tidak dapat dianggap sebagai tanda tangan elektronik atau dapat dikatakan sebagai tanda tangan yang tidak sah.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sah adalah tanda tangan yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Pemerintah sedangkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah dibuat oleh Perusahaan yang tidak memiliki pengakuan Pemerintah. Sementara itu seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019, Pemerintah mewajibkan segala transaksi elektronik pada sistem elektronik harus menggunakan tanda tangan elektronik yang dapat menjaminkan integrity, non-repudiation dan authenticity.
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini telah memiliki layanan untuk tanda tangan elektronik yaitu PeruriSign, layanan tanda tangan digital yang tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) dan memiliki status hukum yang sama seperti tanda tangan basah serta dapat dapat dipertanggungjawabkan keaslian dan validitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh Kominfo kepada Peruri sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) melalui SK Nomor 790 Tahun 2019. PeruriSign akan menjadikan dokumen elektronik menjadi terpercaya karena dapat memastikan dokumen tidak diubah dan mengalami perubahan sejak dokumen tersebut ditandatangani (integrity). Selain itu penandatangan juga tidak bisa mengelak telah melakukan tanda tangan (non-repudiation), keaslian dokumen dapat dipastikan (authenticity) serta dokumen diakses dan diterima oleh orang yang berhak (confidentiality).
Peruri juga menjamin bahwa orang yang melakukan proses registrasi PeruriSign adalah orang yang benar karena Peruri diberikan hak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengakses data penduduk dengan menggunakan teknologi verifikasi & electronic know your customer (e-KYC) yang dimiliki Peruri.
Selain itu Peruri menjamin proses penandatangan digital dilakukan secara aman dengan teknologi multifactor dynamic key sehingga dapat dijamin dokumen ditandatangani secara aman oleh orang yang berwenang atau authorized. PeruriSign diprediksi akan terus bertambah penggunanya, mengingat selama WFH telah memberikan manfaat dan membantu beberapa perusahaan menjalankan proses administrasi menjadi lebih efektif dan efisien. Ke depan, menggunakan tanda tangan digital PeruriSign is the new normal. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembubuhan e-meterai menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen elektronik sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaTransformasi digital di sektor kesehatan menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan yang cepat, aman, dan efisien.
Baca SelengkapnyaE-Meterai elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan meterai tempel.
Baca SelengkapnyaMaterai elektronik merupakan salah satu jenis materai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang sesuai ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaE-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang lebih praktis.
Baca SelengkapnyaKomitmen Peruri menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara.
Baca SelengkapnyaINA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu.
Baca SelengkapnyaPendaftaran CPNS diperpanjang hingga 10 September 2024, berikut cara cek keaslian e-Materai yang perlu dipahami.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia mata uang Rupiah dicetak oleh Peruri. Sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971.
Baca SelengkapnyaPeruri memiliki portofolio digital yang kuat hingga ditunjuk sebagai pelaksana INA Digital.
Baca SelengkapnyaPenggunaan teknologi tanda tangan elektronik banyak digunakan untuk memberikan kemudahan.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca Selengkapnya