Kamis 23 Maret 2023 Cuti Bersama, Ini Jadwal Hari Libur Sepanjang 2023
Merdeka.com - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, pekan ini anda bisa menikmati libur panjang pada 22 Maret 2023 hingga 23 Maret 2023. Libur tersebut merupakan hari libur nasional perayaan Nyepi dan cuti bersama.
Perlu diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 tahun 2023 yang jatuh hari Rabu (22/3) menjadi hari libur nasional dan hari setelahnya atau Kamis (23/3), pemerintah menetapkan cuti bersama.
-
Kenapa libur nasional 2025 ditetapkan? Muhadjir menjelaskan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
-
Kapan SKB libur nasional 2025 ditetapkan? 'Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,' kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/10).
-
Apa saja hari libur nasional tahun 2025? Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional atau hari libur tanggal merah pada 2025 mendatang:Rabu, 1 Januari 2025 | Tahun Baru 2025 Masehi.Senin, 27 Januari 2025 | Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.Rabu, 29 Januari 2025 | Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.Sabtu, 29 Maret 2025 | Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025 | Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.Jumat, 18 April 2025 | Wafat Yesus Kristus.Minggu, 20 April 2025 | Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).Kamis, 1 Mei 2025 | Hari Buruh Internasional.Senin, 12 Mei 2025 | Hari Raya Waisak 2569 BE.Kamis, 29 Mei 2025 | Kenaikan Yesus Kristus.Minggu, 1 Juni 2025 | Hari Lahir Pancasila.Jumat, 6 Juni 2025 | Hari Iduladha 1446 Hijriah.Jumat, 27 Juni 2025 | 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.Minggu, 17 Agustus 2025 | Proklamasi Kemerdekaan.Jumat, 5 September 2025 | Maulid Nabi Muhammad SAW.Kamis, 25 Desember 2025 | Kelahiran Yesus Kristus.
-
Siapa yang menetapkan libur nasional 2025? 'Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025,' kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/10).
-
Siapa yang menetapkan libur nasional? Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor masing-masing 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
-
Apa saja libur nasional di 2025? Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti Bersama untuk tahun 2025. Hal itu berdasarkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025. Adapun rinciannya dari 27 hari tersebut adalah sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari.
Kendati demikian, pada hari Jumat (24/3) merupakan hari kejepit antara Kamis dan Sabtu. Jika anda ingin mengajukan cuti kantor di hari tersebut, bisa anda ajukan, sehingga anda dapat mengambil libur panjang mulai Rabu (22/3) hingga Minggu (26/3) atau 5 hari.
Daftar Hari Libur Nasional
Berikut daftar Libur Nasional 2023.
- 1 Januari : Tahun Baru 2023
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni : Hari Raya Waisak
- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus : Kemerdekaan RI
- 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 25 Desember : Hari Raya Natal.
Cuti Bersama
Sementara untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
- 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21,24,25, dan 26 April : Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni : Hari Raya Waisak
- 26 Desember : Hari Raya Natal
"Sehingga total jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari," lanjutnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak tanggal merah dan cuti bersama di bulan Mei 2024.
Baca SelengkapnyaLibur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.
Baca SelengkapnyaHari libur Februari 2024 ada empat. Catat tanggalnya!
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menetapkan 27 hari libur pada tahun 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca SelengkapnyaJika Anda merencakan libur panjang dengan keluarga di tahun depan, ini nih daftar long weekend hari libur nasional di 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada bulan Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, ada dua libur tanggal merah di bulan Februari 2024. Kemudian, ada satu libur cuti bersama.
Baca SelengkapnyaPada bulan Desember 2024, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama.
Baca SelengkapnyaBerikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan sebagai pedoman dalam aktivitas sosial atau ekonomi.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaPenetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Baca Selengkapnya