Kemenhub pertimbangkan mobil murah bisa jadi GrabCar atau Taksi Uber
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengaku telah menerima banyak usulan terkait revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satunya adalah mengenai izin mobil Low Cost Gree Car (LCGC) atau mobil murah digunnakan sebagai taksi berbasis aplikasi.
"Jadi begini kan saya bilang kan revisi, salah satunya adalah mengakomodir bahwa ada usulan kalau bisa tidak minimal 1.300 cc tapi yang 1.000 cc juga harus diakomodir. Ini sedang dibahas," katanya di Jakarta, Rabu (19/10).
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 pasal 18 ayat (2) diatur pelayanan angkutan sewa wajib menggunakan kendaraan penumpang umum minimal 1.300 cc.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang ada di dalam proposal? Ciri-ciri proposal yang paling pertama adalah isinya harus berisikan ringkasan kegiatan atau penelitian yang akan dilaksanakan. Dalam proposal, perlu dijelaskan apa saja yang akan dilaksanakan secara rinci dan detail, mulai dari latar belakang, tujuan, jadwal kegiatan, hingga teknis pelaksanaannya.
-
Apa saja jenis modifikasi mobil yang perlu dikonsultasikan? Sebelum memodifikasi, penting memberi tahupihak asuransi mobil Anda, bila terkait modif mesin, suspensi, dan audiovisual. Bahkan untuk modifikasi ringan: pasang kaca film.
-
Apa yang akan dievaluasi Kemenhub? Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Nantinya, tim investigasi internal akan mengevaluasi kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Siapa yang memberikan masukan tentang revisi regulasi BBM subsidi? Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
Saat ini, Kemenhub telah membentuk tim untuk untuk untuk menyusun pembahasan tersebut. Namun dia mengaku tidak terburu-buru untuk menyelesaikan revisi tersebut agar tidak menimbulkan masalah.
"Finalisasinya secepatnya secara komprehensif. Kalau nanti cepat-cepat tahu tahu malah masalah lagi. Tapi intinya begitu setelah kita lakukan pembahasan terus kemudian pada saatnya kita sampaikan dulu ke beberapa stakeholder terkait termasuk dari teman-teman dari asosiasi kita sampaikan juga tapi tidak terbuka. Kalau memang sudah oke, kita publikasikan," jelasnya.
"Bukan dalam bentuk draft tapi dalam bentuk pembahasan contohnya begini tadi diusulkan yang dimasukin juga 1.000 cc, kalau misalnya tidak ketemu secara teori dan secara pengetahuan ya e-voting. Kalo setuju, ternyata keputusannya di situ lebih banyak yang setuju ya dilakukan," tambahnya
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi menyebut akan memberikan harga BBM khusus untuk mitra Grab.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca Selengkapnyapemerintah saat ini tengah fokus untuk memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) rendah sulfur.
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil setelah menghadapi realita minat masyarakat terhadap motor listrik masih sepi.
Baca SelengkapnyaSangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaToyota memandang insentidf diperlukan untuk mobil hybrid (HEV) seperti yang diberikan ke mobil listrik (BEV). Seperti insentif PPN dan PKB.
Baca SelengkapnyaNantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaBesaran insentif motor listrik akan dinaikkan, dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca Selengkapnya