Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub: Selain Transportasi Umum, Masyarakat Dilarang Mudik Pakai Mobil dan Motor

Kemenhub: Selain Transportasi Umum, Masyarakat Dilarang Mudik Pakai Mobil dan Motor Arus balik pemudik motor. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), yang mulai berlaku besok, Jumat (24/4). Kementerian Perhubungan telah menyusun peraturan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik tersebut.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, yang dibatasi adalah seluruh transportasi umum dan kendaraan pribadi baik roda dua maupun empat yang hendak keluar atau masuk ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau wilayah yang dianggap zona merah Covid-19.

"Adapun ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum. Baik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB," kata Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).

Orang lain juga bertanya?

Meski demikian, larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik. "Atau kebutuhan barang pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan juga mobil jenazah," tukasnya.

Sanksi

Adita mengatakan, Kemenhub siap memberikan sanksi secara bertahap kepada seluruh masyarakat yang bersikeras untuk melaksanakan mudik di tengah pandemi corona.

"Seluruh transportasi yang mengangkut pemudik mulai pukul 24.00 WIB, seluruhnya tanpa terkecuali disuruh balik jalan ke daerah awal pemberangkatan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (23/4).

Menurut Adita, untuk sementara waktu sanksi yang diberikan ke seluruh masyarakat yang nekat mudik berupa tindakan persuasif. Seperti pemberian sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pemudik agar menunda perjalanan mudik demi menekankan penyebaran virus corona yang kian masif.

Nantinya, sanksi lebih tegas akan diberikan mulai Kamis (7/5) salah satunya merujuk Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93, di mana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menjerat calon pemudik yang nekat.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
66,5 Juta Mobil dan Motor Bakal Bergerak di Mudik Lebaran, Jawa Timur Jadi Titik Paling Rawan
66,5 Juta Mobil dan Motor Bakal Bergerak di Mudik Lebaran, Jawa Timur Jadi Titik Paling Rawan

Pemerintah mengimbau agar pemudik kembali mempertimbangkan bila hendak mudik dengan sepeda motor, karena rawan kemacetan.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan

Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Berisiko Tinggi, Kemenhub Imbau Pemudik Jangan Pakai Motor
Berisiko Tinggi, Kemenhub Imbau Pemudik Jangan Pakai Motor

Kemenhub imbau masyarakat manfaatkan mudik gratis.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2023, Naik Sepeda Motor Bakal Disetop Polisi
Mudik Lebaran 2023, Naik Sepeda Motor Bakal Disetop Polisi

Kepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.

Baca Selengkapnya
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik

Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani
Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani

Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani

Baca Selengkapnya